Laporan Pihak Terkait terhadap Rismon Sianipar dan Empat Orang Lainnya
Abdul Haji Talaohu, seorang pengacara ternama yang dikenal sebagai mantan pengacara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), kini menjadi sorotan setelah melaporkan Rismon Sianipar dan empat orang lainnya ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilakukan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap JK, serta tudingan hoax atau berita bohong terhadap para pemilik saluran YouTube.
Empat pihak yang dilaporkan oleh Abdul Haji Talaohu adalah:
* Budhius M Piliang, pemilik YouTube Uang Konsensus
* Pemilik YouTube Musik Ciamis
* Lorensius Irjan Buu, pemilik YouTube Musato TV
* Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara
Rismon Sianipar dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, sedangkan empat orang lainnya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Perlu diketahui bahwa pernyataan Rismon yang disebut mencemarkan nama baik JK adalah ketika dia menyebutkan adanya pejabat elit di balik gerakan mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Abdul Haji Talaohu menyimpulkan bahwa tudingan Rismon tersebut mengarah ke Jusuf Kalla. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa Rismon menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan uang kepada Roy dan kawan-kawannya sebesar 5 miliar rupiah, dan beliau menyaksikan langsung.
Setelah pernyataan Rismon itu, kemudian disambut oleh para youtuber yang diduga masih terafiliasi dengan Solo, yakni YouTuber Nusantara. Karena itulah, Jusuf Kalla juga melaporkan mereka.
Budius M Piliang, pemilik YouTube Ruang Konsensus, dalam sebuah kontennya menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara. Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK sudah tidak lagi punya kapasitas dan masih memiliki insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks, berita bohong yang perlu juga diuji.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan tudingan hoax terhadap pemilik YouTube channel Musik Ciamis yang turut menyebarkan statement atau pernyataan yang duga dibuat oleh Rismon. Selain itu juga ada channel Mosato TV, pemiliknya Laurencius Irjan Bu.
Abdul menyebut, dalam channel itu, dia menulis bahwa JK diseret pidana provokasi, dan pernyataan makar.
“Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami, karena ada pernyataan indikasi kemunafikan: puji Prabowo tapi mau makar. Ini kan pertanyaan yang sudah telak,” katanya.
Dari laporan tersebut, Abdul menyertakan bukti 3 video ke penyidik Bareskrim Polri.
Profil Abdul Haji Talaohu
Abdul Haji Talaohu merupakan praktisi hukum ternama asal Maluku yang kini aktif sebagai Managing Partner di Talaohu Siking Partnership, Jakarta. Namanya mulai banyak dikenal publik ketika ia terlibat dalam kasus hukum dr. Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan pada tahun 2026.
Sebagai mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Abdul berperan penting dalam mendampingi klien-kliennya, termasuk Richard Lee, dengan berbagai isu yang cukup sensitif. Dalam kasus ini, ia membantu membantah isu perlakuan khusus di tahanan, menanggapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus mengonfirmasi status mualaf Richard Lee dengan bukti-bukti yang relevan.
Selain itu, Abdul Haji Talaohu juga terlibat dalam laporan hukum yang melibatkan Jusuf Kalla dan Rismon Sianipar. Jusuf Kalla diketahui melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan ini didasari sebuah video yang memperlihatkan Rismon menyebut JK sebagai “elite yang membiayai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.”
Menurut Abdul, pernyataan itu diungkapkan Rismon setelah ia mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
“Salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite,” ujar Abdul dikutip surya.co.id dari tayangan Kompas TV pada Senin (6/4/2026).
“Dan di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada, kalau tidak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar dan beliau menyaksikan. Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini,” tambahnya.
Belakangan diketahui bahwa video yang menjadi dasar laporan tersebut adalah hasil olahan artificial intelligence (AI). Kubu Rismon menanggapinya secara santai. Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang, menuturkan, “Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan,” saat dihubungi Senin.
Ia menambahkan bahwa laporan ke kepolisian akan “ditelaah dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada.” Jahmada menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Jusuf Kalla. “Rismon tidak pernah sebut nama pak JK. video yang beredar itu hoax, AI ya,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul menekankan bahwa dalih video AI tetap harus diuji lebih dahulu. “Karena ini kan persoalan trust, persoalan kredibilitas,” ujarnya.
Menurut Abdul, walaupun terbukti video itu hasil AI, laporan tetap diperlukan karena “akibat pernyataan dia itu menimbulkan rangkaian peristiwa yang lain, sehingga bukan berdiri sendiri itu pernyataan Rismon, tapi ada juga terlapor-terlapor dengan pasal yang berbeda.”
Abdul juga menekankan pentingnya uji bukti oleh pihak berwenang. “Soal itu biar nanti yang punya kapasitas, bisa ahli, bisa penyidik yang menilai itu,” tegasnya.
Ia tetap yakin bahwa bukti video yang dimiliki patut diduga terkait Rismon. “Maksudnya keyakinan kita itu berdasarkan bukti yang sudah kami miliki,” pungkas Abdul.




