No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Gus Yaqut Jadi Inspirasi Sahroni: Tahanan Rumah Koruptor Asal Bayar Mahal

Hendra by Hendra
31 Maret 2026 - 20:02
in politik
0

Kontroversi Tahanan Rumah Tersangka Korupsi: Desakan Aturan Baru dan Dampak pada Kepercayaan Publik

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan tersangka Gus Yaqut sempat menyita perhatian publik. Sorotan utama tertuju pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabulkan permohonan Gus Yaqut untuk menjalani penahanan rumah. Keputusan ini menjadi yang pertama kali dilakukan oleh KPK dan sontak memicu berbagai reaksi negatif dari masyarakat, bahkan berujung pada penurunan drastis tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Meskipun pada akhirnya, terhitung sejak Selasa (24/3/2026), KPK memutuskan untuk mengembalikan Gus Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, kontroversi ini meninggalkan jejak yang mendalam.

Menanggapi dinamika kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengemukakan sebuah usulan penting. Ia berpendapat bahwa bagi para tersangka kasus korupsi yang ingin mengajukan diri untuk menjalani tahanan rumah, ada baiknya diwajibkan untuk memberikan kompensasi finansial kepada negara. Usulan ini disampaikan Sahroni sebagai respons terhadap kasus Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK.

“Sebenarnya (Yaqut menjadi tahanan rumah) biasa saja. Itu sifatnya sementara,” ujar Sahroni, mengomentari situasi tersebut. “Sekalipun ini dianggap baru, ke depan mesti ada aturan, toh sekarang Gus Yaqut sudah balik lagi ke rutan. Jadi ke depan kalau ada hal demikian, mesti buat aturan wajib bayar ke negara sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Memperjelas Konsep Tahanan Rumah dalam Kasus Korupsi

Menurut pandangan Ahmad Sahroni, status tahanan rumah bagi tersangka korupsi seharusnya hanya bersifat sementara. Ia memperkirakan durasi penahanan rumah semacam ini idealnya berkisar antara dua hingga lima malam. Lebih lanjut, Sahroni menyoroti bahwa konsep pembayaran sebagai syarat tahanan rumah bukanlah hal yang baru dan sudah diterapkan di berbagai negara lain.

Baca Juga  Kim Ju Ae: Pewaris Takhta Korea Utara

“Contoh negara-negara luar juga demikian. Bayar ke negara harus besar (mahal) nominalnya. Negara luar banyak berlakukan aturan demikian,” jelas Sahroni, merujuk pada praktik di kancah internasional.

Kronologi Pengalihan dan Pengembalian Status Tahanan Gus Yaqut

Perlu diketahui, Gus Yaqut, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, memang sempat mengalami pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah oleh KPK. Pengalihan ini terjadi untuk sementara waktu.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam sebuah keterangan pers pada Sabtu (21/3/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan status ini sepenuhnya bersifat sementara dan telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK kembali menahan Gus Yaqut di Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026). Keputusan ini diambil demi kepentingan kelanjutan pemeriksaan dalam kasus korupsi haji 2023-2024.

“Memang sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.

Proses penahanan Gus Yaqut di Rutan KPK berlangsung selama kurang lebih satu minggu. Ia secara resmi ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam. Penahanan ini dilakukan setelah ia menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, menyusul ditolaknya permohonan praperadilannya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Gus Yaqut dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Implikasi dan Rekomendasi ke Depan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan krusial mengenai mekanisme penahanan dan implikasinya terhadap persepsi publik. Pengalihan status penahanan yang berujung pada kritik luas menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk:

  • Perumusan Aturan yang Jelas: Diperlukan aturan yang lebih tegas dan transparan mengenai pengajuan serta pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus korupsi. Aturan ini perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap rasa keadilan masyarakat.
  • Mekanisme Kompensasi: Usulan Ahmad Sahroni mengenai kewajiban pembayaran kepada negara bagi tersangka yang ingin menjalani tahanan rumah patut dipertimbangkan secara serius. Mekanisme ini dapat menjadi salah satu cara untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.
  • Transparansi KPK: KPK perlu terus meningkatkan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan terkait penahanan, termasuk alasan-alasan yang mendasarinya. Hal ini penting untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan publik.
  • Evaluasi Kebijakan: Setiap kebijakan baru yang diambil oleh KPK, terutama yang berkaitan dengan penahanan, perlu dievaluasi dampaknya secara berkala terhadap publik dan upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga  7 Misteri Sulitnya Lacak Prostitusi di Honour

Dengan adanya peninjauan dan pembaruan aturan yang relevan, diharapkan penanganan kasus korupsi dapat berjalan lebih adil, transparan, dan efektif, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum seperti KPK.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu (LAM), Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu
Batam

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu (LAM), Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu

8 Mei 2026 - 20:01
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Muhammad Rudi dan Biyanto Pimpin Pansus Pembahasan Perubahan Ranperda Pengelolaan Sampah
Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Muhammad Rudi dan Biyanto Pimpin Pansus Pembahasan Perubahan Ranperda Pengelolaan Sampah

8 Mei 2026 - 20:00
Pansus Ranperda LAM DPRD Kota Batam Bahas Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi dengan Gubernur Kepri
Batam

Pansus Ranperda LAM DPRD Kota Batam Bahas Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi dengan Gubernur Kepri

7 Mei 2026 - 21:01
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas Cut and Fill di Sagulung
Batam

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas Cut and Fill di Sagulung

7 Mei 2026 - 19:00
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas Hadiri Mediasi Rencana Aksi Supir Truk BAJ di Mapolresta Barelang
Batam

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas Hadiri Mediasi Rencana Aksi Supir Truk BAJ di Mapolresta Barelang

7 Mei 2026 - 15:01
Paripurna DPRD Batam Setujui LKPJ 2025, Pansus Minta OPD Pemko Tindaklanjuti Rekomendasi Strategis
Batam

Paripurna DPRD Batam Setujui LKPJ 2025, Pansus Minta OPD Pemko Tindaklanjuti Rekomendasi Strategis

7 Mei 2026 - 15:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Rabu 6 Mei 2026

SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Rabu 6 Mei 2026

8 Mei 2026 - 00:19
Perang Iran-Amerika Mereda, Kini Perompak Somalia Beraksi, WNI Pernah Jadi Korban

Perang Iran-Amerika Mereda, Kini Perompak Somalia Beraksi, WNI Pernah Jadi Korban

9 Mei 2026 - 20:45
Jadwal Super League: Juara 2003 dan 2006 Terancam

Jadwal Super League: Juara 2003 dan 2006 Terancam

9 Mei 2026 - 20:22
PSG ke Final Liga Champions Dua Musim Berturut-turut

PSG ke Final Liga Champions Dua Musim Berturut-turut

9 Mei 2026 - 20:15
Jejak Chelsea, Man City, PSG jadi tanda, Arsenal juara Liga Champions?

Jejak Chelsea, Man City, PSG jadi tanda, Arsenal juara Liga Champions?

9 Mei 2026 - 20:11
Prediksi Pertandingan Crystal Palace vs Shaktar Donetsk: Arda Turan Berharap Bawa Kesuksesan ke Premier League

Prediksi Pertandingan Crystal Palace vs Shaktar Donetsk: Arda Turan Berharap Bawa Kesuksesan ke Premier League

9 Mei 2026 - 20:05

Pilihan Redaksi

Perang Iran-Amerika Mereda, Kini Perompak Somalia Beraksi, WNI Pernah Jadi Korban

Perang Iran-Amerika Mereda, Kini Perompak Somalia Beraksi, WNI Pernah Jadi Korban

9 Mei 2026 - 20:45
Jadwal Super League: Juara 2003 dan 2006 Terancam

Jadwal Super League: Juara 2003 dan 2006 Terancam

9 Mei 2026 - 20:22
PSG ke Final Liga Champions Dua Musim Berturut-turut

PSG ke Final Liga Champions Dua Musim Berturut-turut

9 Mei 2026 - 20:15
Jejak Chelsea, Man City, PSG jadi tanda, Arsenal juara Liga Champions?

Jejak Chelsea, Man City, PSG jadi tanda, Arsenal juara Liga Champions?

9 Mei 2026 - 20:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.