Ada Tindak Pidana di Balik Banjir Sumatera dan Aceh? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Diposting pada

Bencana Banjir Sumatera dan Aceh: Dari Duka Hingga Pertanyaan Hukum

Bencana banjir yang terjadi di Sumatera dan Aceh dalam beberapa waktu terakhir telah menyisakan duka mendalam bagi masyarakat setempat. Selain kerusakan fisik yang terlihat, bencana ini juga memicu pertanyaan mengenai keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Banjir tidak hanya menjadi masalah alam, tetapi juga menjadi cerminan dari kondisi lingkungan yang semakin rentan. Di tengah krisis ini, sejumlah temuan seperti tumpukan kayu gelondongan di daerah terdampak banjir menimbulkan dugaan bahwa aktivitas manusia mungkin berkontribusi pada parahnya dampak bencana tersebut. Hal ini memicu diskusi publik tentang penanggulangan bencana dan kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Apakah Ada Unsur Pidana dalam Bencana Banjir?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa bencana alam sendiri tidak otomatis mengandung unsur pidana. Namun, jika ada indikasi aktivitas ilegal yang berkaitan dengan bencana tersebut, maka ruang penyelidikan hukum dapat dibuka.

“Jika semata-mata bencananya saja, tidak ada unsur pidana. Tapi ketika muncul banyak kayu gelondongan, illegal logging bisa menjadi jalan masuk pengusutan pidana,” ujarnya saat dimintai pandangan.

Menurut Fickar, keberadaan kayu yang terbawa arus di sejumlah titik banjir bandang bisa dikategorikan sebagai “bukti permulaan yang cukup” untuk aparat memulai penyelidikan. “Ya, itu bisa menjadi bukti permulaan untuk kerja hukum berupa penyelidikan, terutama untuk melacak para pelakunya.”

Fickar menambahkan bahwa unsur pidana baru melekat jika penyidik dapat membuktikan hubungan sebab-akibat yang jelas antara aktivitas manusia, seperti penggundulan hutan ilegal, dengan terjadinya banjir bandang. Pembuktian bisa dilakukan melalui temuan lapangan maupun kajian ilmiah.

“Jika bisa dibuktikan sebab-akibat langsung, baik secara fakta maupun ilmu pengetahuan, bahwa bencana itu terjadi karena penggundulan hutan ilegal, maka unsur pidana dapat diterapkan,” tegasnya.

Peran Korporasi dan Negara dalam Penyelidikan

Dalam perspektif hukum, ada tiga indikator utama yang menjadi dasar penyelidikan bencana, yakni kelalaian, kesengajaan, dan pembiaran.

Menurut Fickar, kelalaian dapat diarahkan kepada pelaku usaha pemegang izin yang tidak mengelola wilayah konsesinya sesuai ketentuan. “Kelalaian bisa menjadi dasar penyelidikan terhadap pengusaha yang memiliki perizinan, termasuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH),” ujarnya.

Sementara itu, unsur kesengajaan berlaku untuk individu atau korporasi yang tidak memiliki izin tetapi terbukti mengeksploitasi hutan secara ilegal. Tindakan tersebut tidak lagi dianggap abai, tetapi merupakan perbuatan sadar dan terencana.

“Unsur kesengajaan bisa ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki perizinan tapi terbukti memanfaatkan hasil hutan,” kata Fickar.

Tak hanya sektor swasta, unsur pembiaran juga dapat dijerat kepada aparat pemerintah yang memiliki otoritas pengawasan hutan. Jika terbukti lalai atau sengaja membiarkan praktik ilegal berlangsung, pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban, bahkan sampai pada ranah tindak pidana korupsi.

“Pembiaran bisa dijerat kepada aparatur yang punya otoritas dalam pemanfaatan hutan, bahkan bisa masuk ke tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Proses Pembuktian dalam Penyelidikan

Untuk mengungkap peran korporasi maupun pejabat negara, penyidik harus menelusuri berbagai dokumen dan jejak administratif, mulai dari izin usaha kehutanan, laporan keuangan perusahaan, hingga kepatuhan terhadap pembayaran pajak.

“Indikatornya selain pada perolehan hasil yang terlihat, juga pada prosesnya. Pembuktian bisa dilakukan lewat izin usaha kehutanan, laporan keuangan, bahkan pembayaran pajak,” jelas Fickar.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan