Menyongsong Era Baru Perdamaian di Flores Timur: Sarasehan Akut untuk Mengurai Benang Kusut Konflik Komunal
Adonara – Di tengah kehangatan persaudaraan dan harapan akan masa depan yang lebih damai, sebuah forum penting diselenggarakan di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Sarasehan Penanganan Konflik Komunal Kabupaten Flores Timur Tahun 2026, yang bertempat di Desa Horinara, Kecamatan Kelubagolit, menjadi saksi bisu berkumpulnya ratusan elemen masyarakat. Dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para tokoh adat yang memegang teguh kearifan lokal, tokoh agama yang menjadi pilar moral, akademisi yang membawa perspektif ilmiah, para kepala desa yang memimpin dari garda terdepan, hingga perwakilan masyarakat dari berbagai penjuru daratan Adonara, semua larut dalam satu tujuan mulia: mencari solusi permanen atas konflik komunal yang selama ini kerap membayangi kehidupan.
Kegiatan sarasehan ini bukanlah sekadar pertemuan biasa. Ia adalah sebuah ruang refleksi bersama, sebuah panggung untuk saling berbagi pandangan, dan yang terpenting, sebuah momentum untuk merajut kembali benang-benang persaudaraan yang mungkin sempat terkoyak oleh perbedaan. Kehadiran Bupati Flores Timur, Ir. Antonius Doni Dihen, beserta wakil bupati dan jajaran Forkopimda, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah daerah dalam menangani isu krusial ini.
Melampaui Paradigma Lama: Warisan Perdamaian untuk Generasi Mendatang
Dalam pidato pembukaannya, Bupati Antonius Doni Dihen tak henti-hentinya menyerukan perubahan paradigma. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membuang jauh- “‘paradigma lama” yang telah menganggap konflik sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan. “Perang tanding dan konflik tidak boleh lagi menjadi warisan bagi generasi berikutnya. Yang harus kita wariskan adalah persaudaraan, kedamaian, dan kemajuan,” tegasnya dengan penuh keyakinan. Pernyataan ini menggema kuat, menjadi pengingat akan tanggung jawab kolektif untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak cucu.
Selama jalannya sarasehan, berbagai pandangan dan analisis mendalam disampaikan oleh para narasumber. Para akademisi membedah akar permasalahan dari sudut pandang sosiologis dan historis, tokoh agama memberikan perspektif moral dan etika, aparat keamanan menjelaskan kerangka hukum dan penegakan, serta pemerintah daerah memaparkan kebijakan dan upaya penyelesaian. Fokus utama diskusi mengarah pada akar konflik yang selama ini menjadi pemicu ketegangan, seperti sengketa tanah, persoalan hak ulayat, dan penentuan batas wilayah adat yang seringkali menimbulkan gesekan antar kelompok masyarakat.
Kesadaran Kolektif: Perdamaian adalah Tanggung Jawab Bersama
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., turut memberikan penekanan penting di hadapan para pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa sarasehan ini bukan sekadar ajang tukar pikiran, melainkan sebuah momentum krusial untuk membangun kesadaran kolektif. Perdamaian, menurutnya, bukanlah tugas satu pihak semata, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Konflik yang terjadi selama ini sering kali berawal dari perbedaan penafsiran sejarah, silsilah, hak ulayat, maupun batas wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun,” jelas Kapolres. Ia menambahkan bahwa negara mengakui keberadaan hak-hak masyarakat adat, namun setiap klaim harus selalu ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Adat dan hukum negara harus berjalan beriringan untuk menjaga keadilan dan perdamaian,” serunya, menegaskan pentingnya harmonisasi antara kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Bersama: Merajut Jalan Baru Menuju Kemartabatan Lewotana
Puncak dari gelaran sarasehan ini adalah penandatanganan Komitmen Bersama Atas Konflik Komunal Kabupaten Flores Timur dan Jalan Baru Kemartabatan Lewotana. Dokumen penting ini memuat sejumlah kesepakatan yang mengikat seluruh peserta. Beberapa poin krusial yang disepakati antara lain:
- Menghormati hak ulayat: Pengakuan dan penghargaan terhadap hak-hak kepemilikan tanah dan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat.
- Mengedepankan komunikasi: Prioritas pada dialog dan musyawarah sebagai langkah awal dalam penyelesaian setiap perselisihan.
- Menolak segala bentuk kekerasan dan provokasi: Komitmen untuk tidak menggunakan cara-cara anarkis dan menghindari hasutan yang dapat memperkeruh suasana.
- Tidak melakukan mobilisasi massa: Larangan mengumpulkan atau menggerakkan massa secara tidak sah yang berpotensi menimbulkan ketegangan.
- Membuka ruang mediasi dan penyelesaian: Kesepakatan untuk memfasilitasi proses mediasi serta membuka jalur penyelesaian melalui proses hukum maupun musyawarah mufakat.
Lebih dari sekadar kesepakatan tertulis, seluruh peserta juga secara tulus merangkul dan menjunjung tinggi falsafah Lamaholot yang mendalam, “Kakan dike arin sare, kakan keru arin baki.” Pepatah ini mengandung makna filosofis yang kaya, mengajarkan tentang pentingnya saling menjaga, saling menghormati, dan hidup dalam harmoni persaudaraan. Semangat inilah yang diharapkan dapat menjadi pondasi kokoh untuk membangun Flores Timur yang lebih damai, adil, dan sejahtera di masa depan. Sarasehan ini menjadi bukti nyata bahwa dengan niat baik dan kerja sama, konflik komunal yang telah lama menghantui dapat diurai dan digantikan dengan era baru perdamaian yang abadi.













