Penyelidikan Serangan Drone di Papua yang Menewaskan Siswa SMK
Serangan drone yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 25 November 2025, menewaskan seorang siswa SMK Negeri 2 Dekai dan melukai satu warga sipil lainnya. Kejadian ini memicu kecaman dari organisasi internasional seperti Amnesty International Indonesia (AII), yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional.
Kecaman Terhadap Serangan yang Menewaskan Warga Sipil
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, menyebut insiden ini sebagai kekejaman yang tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa keterlibatan warga sipil dalam konflik di Papua semakin meningkat, sementara upaya negara untuk melindungi masyarakat terkesan tidak serius.
“Kami mengecam keras kekejaman dalam bentuk serangan drone yang menewaskan satu warga sipil dan melukai satu warga lainnya di Yahukimo,” ujar Usman, mengutip pernyataannya.
Menurutnya, kejadian ini membuktikan bahwa warga sipil tetap menjadi korban dari eskalasi konflik di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip hukum internasional, termasuk membedakan antara warga sipil dan kombatan serta menghindari serangan yang menargetkan penduduk biasa.
Permintaan Investigasi yang Cepat dan Independen
Amnesty International menuntut otoritas Indonesia untuk segera mematuhi kewajiban hukum internasional dengan melakukan investigasi yang cepat, independen, dan efektif.
- Tim gabungan pencari fakta harus segera dibentuk untuk mengusut insiden berdarah ini.
- Polisi diminta mengungkap ke publik siapa pemilik drone yang digunakan dalam serangan tersebut.
- Komnas HAM dan lembaga independen lainnya juga diminta untuk aktif melakukan investigasi yang terbuka dan imparsial.
Usman menekankan bahwa langkah-langkah ini penting untuk memastikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Proses Hukum yang Adil dan Transparan
AII menuntut agar kasus ini diproses melalui peradilan umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanpa memandang apakah pelakunya adalah aktor negara atau non-negara.
Langkah ini dinilai krusial untuk memenuhi prinsip equality before the law dan memutus pola impunitas yang sering terjadi dalam kasus kekerasan oleh aparat di Papua.
“Siapa pun pelakunya, baik itu aktor negara maupun non-negara, kasus ini harus diadili melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Usman.
Peristiwa Awal Serangan Drone
Serangan yang menimpa rumah warga sipil di Kota Dekai dilaporkan terjadi sekitar pukul 21.00 WIT. Korban tewas adalah seorang siswa SMK Negeri 2 Dekai yang sedang tertidur saat serangan terjadi. Sementara itu, satu korban lainnya mengalami luka-luka.
Sebagai bentuk protes, warga setempat membawa jenazah korban ke depan rumah dinas Bupati Yahukimo pada Kamis, 27 November 2025, menuntut pertanggungjawaban atas serangan yang telah merenggut nyawa warga sipil ini.
















