No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah: PT Moya Indonesia Gagal Mengelola Air Bersih di Kota Batam

Redaksi by Redaksi
10 Desember 2022 - 07:29
in Daerah
0
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah. (Foto: JP _Batampena)

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah. (Foto: JP _Batampena)

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas nama Iwansyah mengatakan PT Moya Indonesia Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam [yang disebutkan sebagai SPAM Batam] dalam mengelola air bersih di Kota Batam terlihat amburadul dan gagal. Semua itu karena begitu seringnya air di Kota Batam tidak berjalan lancar alias sering mati secara tiba-tiba.

“Terus terang saya merasa prihatin dengan kondisi pelayanan air bersih di Kota Batam, bukannya lebih baik dibandingkan dengan masa PT ATB saat mengelola air di Kota Batam. Sekarang pengelolaan air bersih dipegang PT Moya Indonesia Batam bersama dengan BP Batam malah lebih amburadul, dan setelah masa transisi (antara PT ATB kepada PT Moya Indonesia Batam) jujur terlihat gagal hingga masyarakat menjadi korban. Kita prihatinlah, masa BP Batam mengelola air sudah sekian puluh tahun aja gakbisa beres? Seharusnya BP Batam bertanggung jawab karena diberikan kewenangan untuk itu,” kata Irwansyah secara khusus kepada BATAMPENA.COM kala ditemui di lingkungan Universitas Riau Kepulauan (Unrika) pada hari Selasa (29 November 2022).

Irwansyah menilai bahwa pelayanan PT ATB lebih bagus jika dibandingkan dengan PT Moya Indonesia Batam dan BP Batam dalam mengelola air bersih. Dengan demikian seharusnya dilakukan evaluasi terhadap pengelola air bersih di Kota Batam.

“Kemarin sempat diagendakan oleh DPRD Kepri untuk memanggil PT Moya dan BP Batam, namun harus tertunda dikarenakan ada agenda reses dan agenda pembahasan APBD Provinsi Kepri tahun 2023. Nantinya DPRD Provinsi Kepri akan mengundang RDP (rapat dengar pendapat) terhadap pengelola air bersih Kota Batam. Pastinya kami akan mengundang untuk mendengarkan penjelasan BP Batam terkait PT Moya dalam mengelola air di Kota Batam dan juga harus dipaparkan bagaimana kontrak mereka,” ucap politisi dari Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Kepri itu.

Baca Juga  Sidoarjo Bangun Pos Damkar Sukodono, Siap 3 Unit Mobil Pemadam

Irwansyah juga menyarankan kepada pemerintah untuk membuat regulasi dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah) tentang pengelolaan air bersih di Batam. Dalam Perda itu diatur perihal berapa lama dan kapan air bersih itu maksimal tidak mengalir.

Dalam Perda itu turut dicantumkan sanksi kepada pengelola air bersih di Batam dan solusi untuk masyarakat apabila air tidak mengalir secara normal.

Perda tersebut bermanfaat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat supaya tidak menjadi korban akibat kurang professional dalam mengelola air bersih di Kota Batam.

 

Penulis: JP

Tags: Air BersihAnggota DPRD Provinsi KepriIrwansyahKota BatamPT Moya Indonesia

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Daerah

Agam Diterjang Galodo Susulan: Mobil Terkubur Lumpur

30 Desember 2025 - 19:19
Daerah

Riau Diguyur Hujan Seharian: BMKG Peringatkan

30 Desember 2025 - 09:59
Daerah

Jembatan Sling: Jalan Ekstrem Warga Ketol

30 Desember 2025 - 00:13
Daerah

THR & Gaji 13 Guru Sumut: Anggaran Ready, Cek Realisasi di Sini

29 Desember 2025 - 01:34
Daerah

Dana Transfer Rp 1,2 T ke Pesisir Selatan 2025: DAU Terbesar

27 Desember 2025 - 01:34
Daerah

Bandung: Desa Mandiri Telur, Target Swasembada Januari 2026

27 Desember 2025 - 00:00
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In