Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas nama Iwansyah mengatakan PT Moya Indonesia Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam [yang disebutkan sebagai SPAM Batam] dalam mengelola air bersih di Kota Batam terlihat amburadul dan gagal. Semua itu karena begitu seringnya air di Kota Batam tidak berjalan lancar alias sering mati secara tiba-tiba.
“Terus terang saya merasa prihatin dengan kondisi pelayanan air bersih di Kota Batam, bukannya lebih baik dibandingkan dengan masa PT ATB saat mengelola air di Kota Batam. Sekarang pengelolaan air bersih dipegang PT Moya Indonesia Batam bersama dengan BP Batam malah lebih amburadul, dan setelah masa transisi (antara PT ATB kepada PT Moya Indonesia Batam) jujur terlihat gagal hingga masyarakat menjadi korban. Kita prihatinlah, masa BP Batam mengelola air sudah sekian puluh tahun aja gakbisa beres? Seharusnya BP Batam bertanggung jawab karena diberikan kewenangan untuk itu,” kata Irwansyah secara khusus kepada BATAMPENA.COM kala ditemui di lingkungan Universitas Riau Kepulauan (Unrika) pada hari Selasa (29 November 2022).
Irwansyah menilai bahwa pelayanan PT ATB lebih bagus jika dibandingkan dengan PT Moya Indonesia Batam dan BP Batam dalam mengelola air bersih. Dengan demikian seharusnya dilakukan evaluasi terhadap pengelola air bersih di Kota Batam.
“Kemarin sempat diagendakan oleh DPRD Kepri untuk memanggil PT Moya dan BP Batam, namun harus tertunda dikarenakan ada agenda reses dan agenda pembahasan APBD Provinsi Kepri tahun 2023. Nantinya DPRD Provinsi Kepri akan mengundang RDP (rapat dengar pendapat) terhadap pengelola air bersih Kota Batam. Pastinya kami akan mengundang untuk mendengarkan penjelasan BP Batam terkait PT Moya dalam mengelola air di Kota Batam dan juga harus dipaparkan bagaimana kontrak mereka,” ucap politisi dari Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Kepri itu.
Irwansyah juga menyarankan kepada pemerintah untuk membuat regulasi dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah) tentang pengelolaan air bersih di Batam. Dalam Perda itu diatur perihal berapa lama dan kapan air bersih itu maksimal tidak mengalir.
Dalam Perda itu turut dicantumkan sanksi kepada pengelola air bersih di Batam dan solusi untuk masyarakat apabila air tidak mengalir secara normal.
Perda tersebut bermanfaat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat supaya tidak menjadi korban akibat kurang professional dalam mengelola air bersih di Kota Batam.
Penulis: JP