Beban Utang Kereta Cepat Whoosh: APBN Terancam, Peran Danantara Dipertanyakan
Keputusan pemerintah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menanggung beban utang proyek kereta cepat Whoosh menuai sorotan tajam dari para ekonom. Pengumuman ini muncul setelah adanya pernyataan dari Istana mengenai komitmen pembayaran utang mega proyek yang sebelumnya dijanjikan tidak akan membebani APBN. Meski Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan porsi APBN hanya 50% dan mengaku belum menerima undangan resmi untuk diskusi lebih rinci, para pakar ekonomi sepakat bahwa langkah ini akan memberikan tekanan tambahan pada keuangan negara yang sudah menghadapi defisit.
Beban Bunga Utang yang Kian Menumpuk
Para ekonom seperti Anthony Budiawan dan Mohammad Faisal menyoroti bahwa pembayaran utang kereta cepat, meskipun memberatkan APBN, merupakan langkah yang tak terhindarkan. Pasalnya, tunggakan bunga utang telah jatuh tempo dan PT Kereta Cepat Indonesia-China (PT KCIC) sebagai operator proyek masih merugi. Saat ini, beban bunga utang yang ditanggung oleh pihak Indonesia dalam konsorsium mencapai sekitar Rp1,2 triliun per tahun. Angka ini belum termasuk utang pokok yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah dan dijadwalkan baru akan mulai dibayarkan pada tahun 2027.
Dengan skala beban keuangan yang demikian besar, para ekonom menilai bahwa pembayaran utang ini akan semakin memperparah defisit APBN, di mana pengeluaran negara melebihi pendapatannya. Situasi ini lantas memunculkan pertanyaan krusial mengenai fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pertanyaan Mendesak: Fungsi Danantara dalam Pengelolaan Aset BUMN
Ekonom Andri Perdana berpendapat bahwa sebagai badan yang seharusnya mengelola keuntungan dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara selayaknya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran utang kereta cepat ini. “Kita cuma memakan busuknya saja dari Danantara, tidak mendapatkan buahnya,” ujar Andri, mengkritisi peran Danantara yang dinilai hanya menyerap dividen tanpa berkontribusi pada penyelesaian kewajiban anak perusahaannya.
Dividen, yang merupakan laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, semestinya disetorkan ke APBN sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelum adanya Danantara. Pada tahun 2024, total dividen dari BUMN tercatat mencapai Rp85,5 triliun. Kini, dana puluhan triliun rupiah tersebut berada di tangan Danantara dan dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk penambahan modal, ekspansi proyek, serta restrukturisasi BUMN yang bermasalah. Andri mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut ketika Danantara tidak mampu menopang pembayaran bunga utang kereta cepat yang menjadi kewajiban rutin.
“Danantara ini kan tidak diaudit oleh BPK [Badan Pengawas Keuangan]. Jadi kita tidak tahu sebanyak apa kasnya, seberapa sanggup dia [membayar utang],” tambah Andri, menyuarakan keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas Danantara.
Preseden Buruk dan Praktik “Moral Hazard”
Keputusan pemerintah untuk menggunakan APBN dalam pembayaran utang kereta cepat menuai kekecewaan publik, mengingat janji awal yang menyatakan mega proyek kontroversial ini tidak akan membebani anggaran negara. Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, menyebutkan bahwa proyek kereta cepat yang utangnya ditanggung negara ini menciptakan “preseden yang tidak baik” bagi proyek-proyek mendatang. Ia menekankan perlunya evaluasi mendalam bagi pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan serupa, terutama mengingat adanya rencana ekspansi proyek hingga ke Surabaya.
Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik Celios, menilai bahwa proyek kereta cepat telah “mendorong praktik moral hazard” karena risiko finansial yang besar dialihkan kepada masyarakat. “Sementara masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang berbanding lurus dengan biaya yang harus mereka tanggung,” ujar Media, menambahkan bahwa hal ini tidak adil karena beban anggaran akan ditanggung oleh generasi mendatang, bahkan hingga 100 tahun ke depan. Ia khawatir praktik serupa akan terus berlanjut, menghasilkan “proyek asal-asalan yang dilakukan oleh pemerintah”.
Asal-usul Utang dan Perubahan Sikap Pemerintah
Awalnya, utang proyek kereta cepat tidak dikategorikan sebagai utang negara karena konsep proyek ini adalah business to business (B2B) antara PT KCIC dan China Development Bank. PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara Indonesia, melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), dan China, melalui PT Beijing Yawan. PSBI sendiri dibentuk khusus untuk proyek kereta cepat, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemegang saham terbesar, bersama PT Wijaya Karya (WIKA), PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Oleh karena itu, utang ini seharusnya menjadi tanggung jawab PT KCIC. Tahun lalu, Menteri Keuangan menolak opsi penyelesaian utang kereta cepat menggunakan APBN yang ditawarkan oleh BPI Danantara, dengan alasan bahwa utang tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Danantara sebagai holding investasi BUMN. Pemerintah sempat teguh pada pendiriannya untuk mencari skema pembayaran tanpa APBN.
Namun, pada November 2024, Presiden Prabowo menegaskan bahwa “negara akan bertanggung jawab” dan mengimbau PT KAI serta masyarakat untuk tidak khawatir. Pernyataan ini sempat diinterpretasikan sebagai upaya menenangkan pihak China, namun beberapa bulan kemudian, utang kereta cepat benar-benar dipastikan akan dibayarkan melalui APBN.

Dampak terhadap APBN: Ruang Fiskal yang Kian Menyempit
Pemerintah belum merinci mekanisme penggunaan APBN untuk membayar utang kereta cepat. Proses penyelesaian utang masih dalam tahap negosiasi antara pemerintah Indonesia dan pihak China. Indonesia telah mulai membayar bunga utang sekitar Rp1,2 triliun per tahun sejak kereta cepat beroperasi pada tahun 2023. Utang pokok yang mencapai ratusan triliun baru akan dibayarkan mulai tahun 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembahasan terakhir mengenai restrukturisasi keuangan KCIC masih mengacu pada skema 50:50, yang berarti hanya setengah dari beban utang yang akan ditanggung APBN. Para ekonom memperkirakan mekanisme yang paling mungkin adalah melalui penyertaan modal negara (PMN) ke PT KAI.
Namun, Anthony Budiawan mengingatkan bahwa posisi APBN saat ini “sudah lemah”. Pendapatan negara dari pajak mengalami penurunan, sementara pengeluaran negara terus meningkat, termasuk program-program besar seperti makan bergizi gratis. Defisit APBN pun mendekati batas aman 3% PDB, menyisakan sedikit ruang bagi pemerintah untuk belanja tambahan.
Secara teknis, pembayaran utang Whoosh dalam bentuk PMN tidak secara langsung memperbesar defisit APBN karena dicatat sebagai pembiayaan atau investasi, bukan belanja. Namun, keputusan ini dinilai akan semakin mempersempit ruang fiskal ke depan dan mengurangi kas negara, yang berpotensi mempengaruhi pos anggaran lain.
Andri Perdana memprediksi bahwa Transfer ke Daerah (TKD) kemungkinan akan menjadi pos yang paling mungkin dipotong oleh Menteri Keuangan akibat keterbatasan kas negara. Ia menjelaskan bahwa ketika kas negara menipis, pemerintah cenderung menerbitkan lebih banyak surat utang, yang akan meningkatkan beban bunga pemerintah.
Anthony Budiawan menambahkan bahwa belanja yang kemungkinan dikurangi adalah belanja produktif, termasuk subsidi. “Tanggungan-tanggungan yang mendadak-mendadak ini akan mempengaruhi kemampuan pemerintah untuk mengurangi atau membantu masyarakat miskin,” ujarnya.
Media Wahyudi Askar menyimpulkan bahwa dengan proyek yang belum menguntungkan secara finansial dan masih jauh dari target profitabilitas, pembayaran utang kereta cepat melalui APBN akan menjadi beban permanen bagi anggaran negara.





