Apel Kesiapan Satgas Kemanusiaan Gaza: 55 Personel Koarmada RI Siap Berangkat

Diposting pada

TNI Siagakan Pasukan Kemanusiaan untuk Gaza: Detail Kesiapan dan Mandat

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunjukkan kesiapannya untuk berkontribusi dalam misi kemanusiaan di Gaza, Palestina. Meskipun keputusan final pengiriman pasukan masih menunggu arahan dari Presiden RI, Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) telah menggelar apel kesiapan di Jakarta.

Apel gelar kesiapan yang dilaksanakan di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (18/2) menjadi simbol kesiapan personel dan material TNI Angkatan Laut. Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, dalam keterangan resminya melalui akun media sosial, menyatakan bahwa apel tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk memperkuat misi kemanusiaan di Gaza.

“Sebanyak 55 personel kesehatan nantinya akan tergabung dalam Tim Kesehatan Satgas Angla yang akan memperkuat misi kemanusiaan di Gaza. Mereka akan bertugas memberikan dukungan medis dan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak konflik,” ujar Denih.

Selain personel kesehatan, apel tersebut juga melibatkan unsur pendukung lainnya. Pasukan yang disiapkan diperkuat oleh kapal rumah sakit KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), dan tim penyelam TNI AL. Dansatban Koarmada I bertindak sebagai koordinator dalam apel gelar Satgas Angla ini.

Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menegaskan bahwa pengiriman satgas ini adalah wujud komitmen TNI AL dalam mendukung misi kemanusiaan dan perdamaian dunia. Ia menambahkan bahwa apel gelar ini membawa harapan dan solidaritas dari bangsa Indonesia untuk rakyat Gaza yang tengah menghadapi situasi sulit.

Komitmen Non-Tempur: Fokus Misi Kemanusiaan dan Bantuan

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), telah menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam misi di Gaza tidak akan bersifat tempur maupun demiliterisasi. Komitmen ini disampaikan seiring dengan persiapan prajurit untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di bawah naungan Board of Peace (BoP).

Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang berkoordinasi erat dengan TNI, memastikan bahwa persiapan pasukan akan senantiasa mengacu pada komitmen pemerintah tersebut. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan mandat yang diberikan kepada TNI.

“Kami akan memedomani arahan dari pemerintah yang tercantum dalam pernyataan Kemlu. Komunikasi dan diplomasi diatur sesuai dengan jalur-jalur yang ada dalam hubungan internasional, termasuk penetapan mandat dan aturan misi pasti melibatkan seluruh unsur yang terlibat,” terang Rico kepada awak media.

Kemlu dalam keterangan resminya juga menggarisbawahi bahwa partisipasi TNI dalam ISF berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia. Pemerintah akan bertindak berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), politik luar negeri bebas-aktif, dan hukum internasional.

Detail National Caveats Indonesia dalam Misi ISF

Kementerian Luar Negeri merinci pokok-pokok national caveats atau pembatasan mandat yang akan diterapkan oleh Indonesia dalam partisipasinya di ISF. Pembatasan ini bersifat tegas dan mengikat, serta telah disepakati dengan ISF.

  • Mandat Non-Combat dan Non-Demiliterisasi:
    Indonesia menegaskan bahwa keikutsertaannya bukan untuk misi tempur atau misi demiliterisasi. Fokus utama adalah pada aspek kemanusiaan, termasuk perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas polisi Palestina.

  • Tidak Dihadapkan pada Pihak Manapun:
    Personel Indonesia tidak akan dilibatkan dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.

  • Penggunaan Kekuatan Sangat Terbatas:
    Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk bela diri (self-defense) dan mempertahankan mandat. Penggunaan kekuatan harus dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.

  • Area Penugasan Terbatas di Gaza:
    Pasukan Indonesia hanya akan bertugas di area penugasan yang telah ditetapkan secara khusus di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina.

  • Persetujuan Palestina sebagai Prasyarat:
    Penempatan pasukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari otoritas Palestina sebagai prasyarat mendasar.

  • Menolak Perubahan Demografi dan Relokasi Paksa:
    Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun.

  • Menghormati Kedaulatan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri:
    Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.

  • Pengakhiran Partisipasi:
    Indonesia akan mengakhiri partisipasinya apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats yang telah ditetapkan atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan bahwa Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai dengan hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati. Partisipasi personel Indonesia dalam ISF tidak akan dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan