Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, tengah diperiksa setelah mobil Toyota Agya yang dikemudikannya menerobos jalan yang baru dicor di ruas Watusalam-Karangdadap. Peristiwa pada Minggu, 28 September 2026, itu membuat sekitar 72 meter lapisan cor dasar rusak dan memunculkan taksiran kerugian yang disebut mencapai Rp25 juta. Kejadian ini terjadi saat ASN tersebut sedang dalam perjalanan menuju kantor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, mengatakan proses pemeriksaan sudah berjalan. Setelah itu, tim penegak disiplin masih menyusun bentuk sanksi yang dinilai paling tepat untuk pegawai bersangkutan. Menurut Rusmani, tindakan itu jelas keliru dan tidak bisa dibenarkan, sehingga yang bersangkutan diminta menyampaikan permintaan maaf.
Rusmani menjelaskan, insiden terjadi pada pagi hari ketika kendaraan roda empat itu melintas di area pekerjaan jalan yang belum selesai. Sebelum mobil tersebut lewat, sempat ada sepeda motor yang melintasi lokasi. Namun, dari kendaraan beroda empat, Toyota Agya milik ASN itu disebut menjadi yang pertama menerobos bagian cor yang masih dalam tahap awal pengerjaan.
Bagian yang dilalui mobil bukan lapisan akhir, melainkan cor dasar yang seharusnya dibiarkan mengeras terlebih dahulu sebelum tahap berikutnya dikerjakan. Karena belum kering, permukaan jalan menjadi rusak dan meninggalkan jejak ban. Bagi pemerintah daerah, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut sikap dan etika seorang ASN di ruang publik.
Dari sisi pelaksanaan proyek, Kepala Pelaksana Pengecoran Jalan, Cecep Suherman, menyebut pihaknya sudah menempatkan rambu dan garis polisi di sekitar lokasi. Ia menuturkan lalu lintas di kawasan itu memang cukup padat, terutama pada jam berangkat sekolah dan kerja, sehingga masih ada pengguna jalan yang nekat mengambil jalur yang sedang dicor. Cecep menilai pengguna jalan seharusnya bersabar dan mencari rute lain selama pekerjaan berlangsung.
Cecep menambahkan, lapisan dasar jalan yang rusak baru selesai dicor pada Minggu, 27 September 2026, dan memang belum waktunya dilalui kendaraan. Ruas yang sedang diperbaiki totalnya sekitar 1.578 meter, tetapi bagian yang terdampak akibat diterobos kendaraan hanya sekitar 72 meter. Hingga kini, pihak proyek belum menerima penggantian kerugian. Berdasarkan perhitungan sementara, kerusakan itu ditaksir bernilai sekitar Rp25 juta.
Kejadian ini menambah sorotan terhadap disiplin pengguna jalan di area proyek. Selain menghambat pekerjaan, tindakan melintas di atas beton yang belum mengeras juga berpotensi menambah biaya dan memperpanjang waktu perbaikan. Pemerintah daerah kini menunggu hasil penetapan hukuman disiplin bagi ASN tersebut, sementara pihak proyek berharap kejadian serupa tidak terulang di lokasi lain.
Sumber: www.gridoto.com




