Kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Tarakan. Empat orang tersangka, yaitu FK, RK, JR, dan BL, telah diamankan terkait kasus ini.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menjelaskan bahwa salah satu pelaku, FK, merupakan ASN di salah satu dinas di Tarakan. Sementara RK adalah tenaga kontrak di dinas yang sama. Dua pelaku lainnya, JR dan BL, merupakan warga sipil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua pemilik rental mobil yang merasa curiga karena mobil mereka tidak dikembalikan sesuai perjanjian. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tiga unit mobil serta dua tersangka, FK dan RK, di Kota Tarakan.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat terorganisir. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke Kabupaten Malinau, tempat JR dan BL ditangkap.
“Dari dua laporan awal, kami kembangkan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti juga bertambah dari tiga unit mobil menjadi sebelas unit,” ujar Kapolres Tarakan.
Para pelaku mengakui bahwa aksi penggelapan mobil rental ini bukan yang pertama kali mereka lakukan. Sebagian besar mobil juga telah berpindah tangan hingga ke lintas kabupaten. Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga menghubungi para korban melalui Call Center 110 Polri untuk memastikan identitas dan kelengkapan dokumen kendaraan.
“Selain 3 unit mobil yang kita amankan di Kota Tarakan, kita amankan 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis, dan 1 unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Jadi aksi mereka sudah merambah 3 kabupaten/kota,” jelas AKBP Erwin.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menggadaikan mobil rental tersebut dengan nilai yang bervariasi, tergantung pada jenis mobil. Nilai gadai berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 52 juta.
“Padahal, uang hasil penggadaian, mereka gunakan untuk berfoya-foya dan liburan keluar kota,” imbuhnya.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Tarakan memberikan kemudahan kepada para korban untuk mengambil kembali mobil mereka tanpa biaya, dengan status titip rawat barang bukti.
“Kita kabulkan permohonan pinjam pakai untuk 11 mobil yang menjadi barang bukti. Para korban menggantungkan mata pencaharian pada kendaraan mereka,” terangnya.
AKBP Erwin mengimbau kepada seluruh pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam melayani penyewaan kendaraan. Ia juga menyarankan agar para pemilik rental mobil segera melaporkan kejadian serupa melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp Polres Tarakan.
Rincian Kasus Penggelapan Mobil Rental
Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai kasus penggelapan mobil rental ini:
- Jumlah Tersangka: 4 orang (1 ASN, 1 Tenaga Kontrak Pemkot Tarakan, dan 2 Warga Sipil)
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 55 KUHP
- Ancaman Hukuman: Maksimal 4 tahun penjara
- Jumlah Korban: 9 orang
- Jumlah Barang Bukti: 11 unit mobil
- Wilayah Operasi Pelaku: Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kecamatan Lumbis, dan Kecamatan Sebuku (Kabupaten Nunukan)
- Modus Operandi: Menggadaikan mobil rental
- Nilai Gadai: Rp 35 juta – Rp 52 juta
- Penggunaan Uang Hasil Penggadaian: Foya-foya dan liburan keluar kota
Imbauan Kepada Pemilik Rental Mobil
Polres Tarakan mengimbau kepada para pemilik rental mobil untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalankan bisnis mereka. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Verifikasi Identitas Penyewa: Pastikan untuk melakukan verifikasi identitas penyewa secara teliti, termasuk memeriksa KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya.
- Perjanjian Sewa yang Jelas: Buatlah perjanjian sewa yang jelas dan rinci, yang mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Sistem Pelacakan Kendaraan: Pertimbangkan untuk memasang sistem pelacakan kendaraan (GPS) pada mobil rental untuk memudahkan pemantauan dan pelacakan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
- Asuransi Kendaraan: Pastikan mobil rental diasuransikan untuk melindungi dari risiko kehilangan atau kerusakan.
- Lapor Polisi Jika Ada Kejanggalan: Jika Anda merasa ada kejanggalan atau kecurigaan terhadap penyewa, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan, diharapkan kasus penggelapan mobil rental dapat diminimalisir dan para pemilik rental mobil dapat menjalankan bisnis mereka dengan aman dan nyaman.

















