Buronan Narkoba Teridentifikasi sebagai Pengendali di Diskotek Bali
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia telah memasukkan seorang individu bernama I Dewa Ketut Wiranida ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria berusia 48 tahun ini diduga memiliki peran sentral sebagai pengendali peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) di sebuah tempat hiburan malam di Denpasar, Bali, yaitu Diskotek New Star.
Penetapan DPO ini merupakan bagian dari upaya penindakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan, I Dewa Ketut Wiranida diduga kuat menjalankan perannya sebagai motor penggerak dalam distribusi narkoba di tempat tersebut. Surat DPO dengan nomor: DPO/40/III/Dittipidnarkoba telah diterbitkan untuk memfasilitasi pencarian dan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Upaya pengejaran terhadap buronan ini melibatkan dua unit penting di lingkungan Bareskrim, yaitu Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Centre. Keterlibatan unit-unit spesialis ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang beroperasi di Bali.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyelidikan yang terkait dengan kasus di Diskotek New Star, Bareskrim telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Penangkapan dan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi penggerebekan yang berhasil mengungkap sejumlah barang bukti narkotika.
Kronologi Penemuan Barang Bukti
Dalam operasi penegakan hukum di Diskotek New Star, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkoba. Salah satu temuan signifikan adalah 38 butir pil ekstasi dengan merek “LV” berwarna pink. Pil-pil ini ditemukan dalam dua bentuk: 25 butir dalam kemasan plastik klip dan 13 butir lainnya dibungkus menggunakan tisu.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang diduga terkait dengan salah satu tersangka. Dari jok kendaraan milik Rokip, ditemukan kembali 600 butir pil ekstasi. Jumlah total barang bukti yang disita menunjukkan skala peredaran narkoba yang cukup besar di tempat tersebut.
Jerat Hukum bagi Para Tersangka
Para tersangka yang telah ditetapkan, termasuk I Dewa Ketut Wiranida yang kini berstatus DPO, akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan meliputi:
- Pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2: Pasal ini umumnya berkaitan dengan permufakatan jahat atau perencanaan untuk melakukan tindak pidana narkotika, serta peredaran narkotika golongan I.
- Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal ini biasanya mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika tanpa hak.
Selain itu, para tersangka juga akan dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkoba akan mengacu pada kerangka hukum pidana yang terbaru, termasuk pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana yang lebih komprehensif.
Upaya penangkapan terhadap I Dewa Ketut Wiranida terus dilakukan dengan harapan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Bali dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.



















