Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh istri Erwin Iskandar, yang dikenal dengan nama Ko Erwin, yaitu Virda Virginia Pahlevi. Selain itu, dua anaknya, Hadi Sumarho dan Christina Aurelia, juga menjadi objek penyitaan aset. Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan jaringan narkoba atau narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Mereka diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu.
“Total estimasi keseluruhan aset yang disita mencapai Rp 15,3 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2026.
Aset yang disita dari Virda Virginia Pahlevi mencapai total Rp 1,05 miliar. Rinciannya antara lain:
* Mobil Toyota Avanza senilai Rp 300 juta
* Mobil Mitsubishi Xpander senilai Rp 350 juta
* Dua sertifikat Hak Guna Bangunan masing-masing senilai Rp 200 juta
Sementara itu, estimasi aset yang disita dari Hadi Sumarho Iskandar mencapai Rp 11,3 miliar. Aset tersebut terdiri dari:
* Dua toko masing-masing senilai Rp 300 juta dan Rp 200 juta
* Dua gudang senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar
* Mobil Pajero Sport senilai Rp 650 juta
* Dua kuitansi Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp 650 juta dan Rp 825 juta
* Dua pelunasan SHM senilai Rp 450 juta dan Rp 275 juta
Adapun estimasi aset yang disita dari Christina Aurelia mencapai Rp 2,9 miliar. Rinciannya antara lain:
* Mobil Toyota HiAce Premio senilai Rp 675 juta
* Mobil Toyota Hiace Premio senilai Rp 675 juta
* Dua Toyota Hiace Commuter masing-masing senilai Rp 600 juta
* Mobil Mitsubishi Xpander senilai Rp 350 juta
Ketiga tersangka ditangkap di Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya, Bareskrim juga telah menangkap beberapa pemilik rekening yang diduga digunakan untuk keperluan pencucian uang dari jaringan Ko Erwin, Andre Fernando alias The Doctor, serta rekannya di Malaysia yang bernama Hendra.
Ko Erwin ditangkap lebih dulu saat sedang berusaha kabur ke Malaysia melalui jalur laut. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat siang, 27 Februari 2026 dalam kondisi kaki pincang.
Sebagai bandar narkoba, Ko Erwin diduga pernah menyuap eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Keduanya telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hammam Izzuddin
berkontribusi dalam penulisan artikel ini












