Penanganan Kasus Amsal Sitepu: Tindakan Kejaksaan Agung yang Menggemparkan
Pengamaman terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan videografer Amsal Sitepu kini mengarah pada tindakan lebih serius. Langkah cepat ini membuka babak baru dalam polemik yang telah berlangsung cukup lama.
Pengamanan Terhadap Jajaran Kejari Karo
Dalam penanganiannya, Tim Intelijen Kejagung melakukan pengamanan terhadap jajaran Kajari Karo, termasuk Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan beberapa jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Sitepu. Pengamanan dilakukan pada malam hari tanggal 4 April 2026 untuk meminta klarifikasi terkait proses penanganan perkara tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dugaan adanya masalah profesionalitas dalam penanganan perkara di internal Kejari Karo. Salah satu isu utama yang muncul adalah dugaan penggelembungan anggaran jasa video profil desa.
Desakan untuk Pemberian Sanksi
Sejumlah ahli hukum menyampaikan pendapat mereka terkait tindakan yang dilakukan oleh para jaksa tersebut. Aan Eko Widiarto, pengamat hukum sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menilai bahwa Kejagung perlu menyoroti persoalan etik yang terjadi dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Menurutnya, selain aspek etik, juga perlu dilihat apakah ada unsur pidana dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyarankan agar Kejagung mendalami apakah ada unsur tindak pidana korupsi (tipikor) yang melingkupi kasus ini.
Di sisi lain, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai bahwa Kajari Karo dan jajarannya telah melanggar kode etik. Menurutnya, tindakan yang dilakukan telah mencoreng nama baik institusi Adhyaksa. Oleh karena itu, ia menyarankan agar para jaksa tersebut diberi sanksi berat hingga dihentikan secara administratif.
Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan bahwa total ada empat jajaran Kejari Karo yang diperiksa secara internal. Jika terbukti ada pelanggaran, maka Kajari Dante dkk berpotensi mendapatkan sanksi.
Namun, Anang menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. “Masih dalam klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujarnya saat dihubungi.
Ia juga meminta agar seluruh pihak menunggu hasil klarifikasi yang sedang berlangsung. “Tunggu dulu hasil klarifikasi ya,” katanya.
Pandangan DPR
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan bahwa dirinya tidak ingin terlalu banyak berkomentar soal pengamanan Kajari Karo Danke dkk. Ia lebih memilih agar penanganan kasus ini terlebih dahulu dituntaskan oleh jajaran internal Kejagung.
Menurut Hinca, pembahasan terkait kasus Amsal Sitepu sudah bergulir panjang dalam rapat di Komisi III. Ia menekankan pentingnya memberi kesempatan kepada Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya.
Selain itu, ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menjalankan proses hukum dengan lebih baik. Di samping itu, ia juga mengapresiasi langkah Kejagung maupun Kejati Sumatra Utara yang selalu merespons harapan masyarakat.
“Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan,” tutupnya.

















