Ringkasan Berita:
- Kasus penipuan dengan modus truk kosong dialami pedagang asal Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
- Kronologi korban transfer Rp 114 juta dan mendapati truk yang datang kosong
- Imbauan polisi terkait kasus ini
Seorang pedagang rugi Rp 114 juta setelah beli 2000 karton susu.
Pasalnya, pedagang itu rupanya ditipu oleh penjual lain.
Korban bernama Nanang Sumawan, asal Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Pria berusia 48 tahun itu menjadi korban dugaan penipuan dengan modus truk kosong.
Padahal ia sudah mentransfer uang untuk pembelian ribuan karton susu yang ternyata tidak pernah ada.
Dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paninggaran pada Sabtu (27/12/2025) malam setelah menyadari bahwa transaksi yang dilakukannya merupakan bagian dari penipuan terencana.
Peristiwa itu bermula saat korban membutuhkan pasokan susu untuk keperluan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui media sosial Facebook, korban berkomunikasi dengan seorang pria yang mengaku bernama Naufal.
Pelaku menawarkan penjualan 2.000 karton susu dengan harga di bawah pasaran dan menjanjikan pengiriman pada hari yang sama.
“Pelaku menawarkan harga murah dan meyakinkan pengiriman dilakukan hari itu juga.”
“Semua komunikasi melalui Facebook dan WhatsApp,” ujar Nanang, Jumat (2/1/2026), melansir dari TribunJateng.
Truk Datang, Tapi Kosong
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatur kedatangan sebuah truk ke lokasi yang disepakati, yakni di Dukuh Godang, Desa Paninggaran, sekira pukul 20.51.
Sopir truk tersebut mengaku hanya menerima pekerjaan pengiriman melalui media sosial dan tidak mengenal pelaku maupun korban.
Sopir menolak membuka segel bak truk sebelum pembayaran dilunasi.
Setelah korban mentransfer uang sesuai invoice yang diberikan, barulah diketahui bahwa truk tersebut dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan susu sebagaimana dijanjikan.
“Saya sudah transfer sesuai invoice, tapi setelah itu sopir menyampaikan kalau truknya kosong.”
“Susu sama sekali tidak ada,” ungkapnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
Menurutnya, kasus ini memiliki pola yang hampir sama dengan kejadian di Kedungwuni.
“Pelapor membutuhkan susu untuk SPPG dan berkomunikasi dengan terlapor melalui Facebook.”
“Pelaku menjanjikan 2.000 karton susu, namun setelah uang ditransfer, barang tidak ada,” jelas Kapolres AKBP Rachmad.
Kapolres menambahkan, antara pelapor, pelaku, dan sopir truk tidak saling mengenal, sehingga kuat dugaan adanya rekayasa transaksi untuk memperdaya korban.
“Saat ini terlapor masih dalam pengejaran dan kasus masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Pihak mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang dilakukan secara daring.
“Pastikan barang benar-benar ada sebelum melakukan pembayaran.”
“Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” pungkasnya.
Kasus Lain
Seorang wiraswasta menjadi korban penipuan hingga rugi Rp 215 juta.
Ia ditipu oleh pria berinisial EK (41), warga Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
EK pun ditangkap polisi atas kasus penipuan dengan modus jual-beli arang batok kelapa ini.
Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan tersebut dalam konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, Maskur Zaenuri (49), wiraswasta asal Kabupaten Jepara.
Penipuan terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025 di Kabupaten Pati.
Itu terjadi setelah korban tergiur penawaran arang batok berkualitas yang dijanjikan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, tersangka meyakinkan kepada korban bahwa dirinya mampu menyediakan arang batok kelapa dengan spesifikasi tertentu, termasuk kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih.
“Tersangka mengaku memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar, sehingga korban percaya dan bersedia melakukan transfer,” ujar Kompol Heri.
Korban kemudian menyepakati pembelian arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram.
Dalam prosesnya, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp215 juta ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah diterima korban.
“Setelah ditunggu, arang batok yang dijanjikan tidak pernah dikirim.”
“Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” ucap Kompol Heri.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pelacakan, diketahui keberadaan tersangka berada di luar wilayah Jawa Tengah.
“Kami menangkap tersangka di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur,” jelas Kompol Heri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi dengan korban.
Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka EK kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.











