• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Jerat Oknum Dosen Unima: LBH Manado Ungkap Jaringan DM Lintas Generasi

Erwin by Erwin
11 Januari 2026 - 07:51
in Kriminal
0

Kasus Kekerasan Seksual Diduga Oknum Dosen Terkuak, LBH Manado Investigasi Korban Lain

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen berinisial DM di Universitas Negeri Manado (UNIMA) mulai menemui titik terang. Perkembangan ini muncul pasca penemuan jenazah Evia Maria, seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di Tomohon, Sulawesi Utara. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado kini tengah gencar melakukan investigasi untuk mengungkap lebih banyak korban yang diduga telah lama menjadi sasaran perbuatan tidak terpuji oknum dosen tersebut.

Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan alumni UNIMA yang kini mendampingi atau sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait korban-korban lain dari oknum dosen DM.

“Beberapa teman-teman mahasiswa serta Alumni Unima juga terhubung dengan kita yang sekarang sedang mendampingi atau melakukan investigasi lebih jauh terkait korban-korban lain yang diduga menjadi korban dari oknum dosen DM,” jelas Satriano Pangkey.

Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan bahwa praktik kekerasan seksual oleh oknum dosen DM telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan korban lintas generasi di UNIMA.

Kronologi Awal dan Kesaksian Korban

Peristiwa ini mulai mencuat ke publik setelah Evia Maria ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 30 Desember 2025, di sebuah kamar indekos di Kota Tomohon. Penemuan jenazah korban terjadi sekitar pukul 08.00 Wita. Pemilik indekos, berinisial YR, menerima laporan dari salah satu penghuni kost mengenai adanya penghuni yang ditemukan meninggal. Setibanya di lokasi, YR mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di depan pintu masuk kost.

Pihak kepolisian dari Polsek Tomohon Tengah segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim identifikasi dari Polres Tomohon. Dalam proses penyelidikan di TKP, ditemukan sepucuk surat tulisan tangan yang diduga kuat ditulis oleh korban. Surat tersebut berisi pengakuan terkait perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga DM, yang memanfaatkan posisinya sebagai dosen.

Baca Juga  Pakar ungkap kejanggalan kasus pembunuhan anak petinggi PKS Cilegon, ada yang tidak masuk akal

Menanggapi temuan ini, Polda Sulawesi Utara telah mengambil langkah penyelidikan, termasuk mengagendakan pengambilan keterangan dari berbagai pihak, termasuk oknum dosen DM. Pihak UNIMA sendiri telah mengambil tindakan awal dengan membebastugaskan DM, menyusul pemeriksaan internal yang dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025. Hingga berita ini diturunkan, DM belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

LBH Manado: Memberikan Ruang Aman bagi Korban

Satriano Pangkey menekankan pentingnya memberikan ruang aman bagi para korban untuk berani bersuara. Ini mencakup jaminan keamanan, fasilitas konseling, serta perlindungan dari tekanan pihak manapun.

“Namun yang pastinya, mereka-mereka ini (para korban) harus diberikan ruang aman untuk mereka bersuara,” ujar Satriano. “Artinya ketika korban-korban ini berani bersuara harus ada jaminan ruang aman, termasuk fasilitas konseling. Agar supaya ketika korban-korban ini berani bersuara, mereka sudah dipastikan aman posisinya, tidak merasa tertekan dan juga tidak merasa mendapat tekanan dari pihak mana pun.”

Kampus Gagal Jika Membiarkan Kekerasan Seksual

Satriano menilai bahwa kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi jika sejak awal pihak kampus memiliki komitmen kuat untuk menjadikan lingkungan akademik sebagai ruang aman dari praktik kekerasan seksual.

“Kampus yang membiarkan kekerasan seksual terjadi dan berupaya cuci tangan demi reputasi, sesungguhnya telah gagal sebagai ruang pendidikan,” tegasnya.

Oleh karena itu, diperlukan solidaritas dan gerakan kolektif untuk mendesak negara agar hadir dan mengusut tuntas kasus ini.

“Ketika relasi kuasa melindungi pelaku dan korban dipaksa diam, kita perlu bersatu menggalang solidaritas dan gerakan menuntut negara wajib hadir mengusut kasus ini hingga tuntas agar keadilan tidak berhenti di balik tembok institusi,” serunya.

Kasus ini, menurut Satriano, semakin menegaskan adanya relasi kuasa yang timpang di lingkungan kampus dan pembiaran kasus yang terlembagakan. Posisi sebagai dosen seringkali disalahgunakan untuk mengeksploitasi kerentanan mahasiswa, sementara pelaku mendapatkan impunitas dari pihak kampus.

Baca Juga  Tertipu Rp 215 Juta: 22 Ton Arang Kelapa Hilang Tak Terkirim

Dasar Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menegaskan bahwa penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan ketergantungan korban merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 6 huruf c UU TPKS menjelaskan:

“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Kegagalan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Satriano Pangkey juga menyoroti lambatnya, tidak profesionalnya, dan seringkali menyalahkan korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia memberikan contoh kasus RP pada Agustus 2024, di mana seorang mahasiswa yang dilecehkan oleh tenaga kependidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis hanya berujung pada teguran ringan.

Hal ini, menurutnya, mencerminkan kegagalan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (STPPK) dalam melindungi korban, bahkan cenderung melindungi pelaku yang merupakan kolega. Pelaku yang berulang kali menggunakan kekuasaan sebagai dosen seharusnya dikenakan sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tetap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2024.

Tuntutan LBH Manado dan Desakan untuk Negara

Menyikapi berbagai permasalahan yang muncul, LBH Manado menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mendiang korban, keluarga korban, korban lain yang belum terpublikasikan, serta demi menjadikan kampus sebagai ruang aman:

  • Untuk Pihak Kepolisian:

    1. Mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berperspektif korban.
    2. Menindaklanjuti temuan dan informasi dari korban lainnya melalui penyelidikan yang mendalam.
  • Untuk Pihak UNIMA:

    1. Mencopot pelaku dari jabatannya dan memberikan sanksi administratif berat.
    2. Melakukan evaluasi dan reformasi total terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (STPPK).
    3. Memberikan jaminan pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga  Video: Penemuan Mengerikan Saat Mobil Curian Kembali

Selain itu, Satriano mendesak agar hak-hak keluarga korban dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022, Pasal 71 dan Pasal 30. Hak-hak tersebut meliputi:

  1. Informasi proses hukum yang transparan.
  2. Perlindungan keamanan bagi keluarga dan saksi.
  3. Pemulihan, pemberdayaan ekonomi, dan restitusi.
  4. Ganti kerugian materiil, penderitaan, serta biaya medis dan psikologis.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

berita

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Kurir Tergiur Bayaran Menggiurkan

7 Juni 2026 - 06:18
Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!
Kriminal

Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

3 Juni 2026 - 21:03
berita

Heboh! Oknum ASN Diduga Gelapkan Dana Proyek Besar-besaran, Begini Kronologinya

3 Juni 2026 - 19:06
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Kasus Dugaan Penggelapan Viral: Korban Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah
Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Viral: Korban Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah

3 Juni 2026 - 15:11
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Cuaca Malang-Batu Juni 2026: Kabut & Cerah, Suhu Dingin 16°C

Cuaca Malang-Batu Juni 2026: Kabut & Cerah, Suhu Dingin 16°C

16 Juni 2026 - 01:43
Reviu Konser Band Legendaris Dunia di Jakarta: Momen Spektakuler yang Tak Terlupakan

Reviu Konser Band Legendaris Dunia di Jakarta: Momen Spektakuler yang Tak Terlupakan

16 Juni 2026 - 01:24
Avita Medical: Boreham’s Crucible Reborn

Avita Medical: Boreham’s Crucible Reborn

16 Juni 2026 - 01:17
Saham HSC BEI Memanjang: Rekomendasi Menarik yang Wajib Dilirik

Saham HSC BEI Memanjang: Rekomendasi Menarik yang Wajib Dilirik

16 Juni 2026 - 01:17
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.