Kasus Kekerasan Seksual Diduga Oknum Dosen Terkuak, LBH Manado Investigasi Korban Lain
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen berinisial DM di Universitas Negeri Manado (UNIMA) mulai menemui titik terang. Perkembangan ini muncul pasca penemuan jenazah Evia Maria, seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di Tomohon, Sulawesi Utara. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado kini tengah gencar melakukan investigasi untuk mengungkap lebih banyak korban yang diduga telah lama menjadi sasaran perbuatan tidak terpuji oknum dosen tersebut.
Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan alumni UNIMA yang kini mendampingi atau sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait korban-korban lain dari oknum dosen DM.
“Beberapa teman-teman mahasiswa serta Alumni Unima juga terhubung dengan kita yang sekarang sedang mendampingi atau melakukan investigasi lebih jauh terkait korban-korban lain yang diduga menjadi korban dari oknum dosen DM,” jelas Satriano Pangkey.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan bahwa praktik kekerasan seksual oleh oknum dosen DM telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan korban lintas generasi di UNIMA.
Kronologi Awal dan Kesaksian Korban
Peristiwa ini mulai mencuat ke publik setelah Evia Maria ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 30 Desember 2025, di sebuah kamar indekos di Kota Tomohon. Penemuan jenazah korban terjadi sekitar pukul 08.00 Wita. Pemilik indekos, berinisial YR, menerima laporan dari salah satu penghuni kost mengenai adanya penghuni yang ditemukan meninggal. Setibanya di lokasi, YR mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di depan pintu masuk kost.
Pihak kepolisian dari Polsek Tomohon Tengah segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim identifikasi dari Polres Tomohon. Dalam proses penyelidikan di TKP, ditemukan sepucuk surat tulisan tangan yang diduga kuat ditulis oleh korban. Surat tersebut berisi pengakuan terkait perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga DM, yang memanfaatkan posisinya sebagai dosen.
Menanggapi temuan ini, Polda Sulawesi Utara telah mengambil langkah penyelidikan, termasuk mengagendakan pengambilan keterangan dari berbagai pihak, termasuk oknum dosen DM. Pihak UNIMA sendiri telah mengambil tindakan awal dengan membebastugaskan DM, menyusul pemeriksaan internal yang dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025. Hingga berita ini diturunkan, DM belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
LBH Manado: Memberikan Ruang Aman bagi Korban
Satriano Pangkey menekankan pentingnya memberikan ruang aman bagi para korban untuk berani bersuara. Ini mencakup jaminan keamanan, fasilitas konseling, serta perlindungan dari tekanan pihak manapun.
“Namun yang pastinya, mereka-mereka ini (para korban) harus diberikan ruang aman untuk mereka bersuara,” ujar Satriano. “Artinya ketika korban-korban ini berani bersuara harus ada jaminan ruang aman, termasuk fasilitas konseling. Agar supaya ketika korban-korban ini berani bersuara, mereka sudah dipastikan aman posisinya, tidak merasa tertekan dan juga tidak merasa mendapat tekanan dari pihak mana pun.”
Kampus Gagal Jika Membiarkan Kekerasan Seksual
Satriano menilai bahwa kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi jika sejak awal pihak kampus memiliki komitmen kuat untuk menjadikan lingkungan akademik sebagai ruang aman dari praktik kekerasan seksual.
“Kampus yang membiarkan kekerasan seksual terjadi dan berupaya cuci tangan demi reputasi, sesungguhnya telah gagal sebagai ruang pendidikan,” tegasnya.
Oleh karena itu, diperlukan solidaritas dan gerakan kolektif untuk mendesak negara agar hadir dan mengusut tuntas kasus ini.
“Ketika relasi kuasa melindungi pelaku dan korban dipaksa diam, kita perlu bersatu menggalang solidaritas dan gerakan menuntut negara wajib hadir mengusut kasus ini hingga tuntas agar keadilan tidak berhenti di balik tembok institusi,” serunya.
Kasus ini, menurut Satriano, semakin menegaskan adanya relasi kuasa yang timpang di lingkungan kampus dan pembiaran kasus yang terlembagakan. Posisi sebagai dosen seringkali disalahgunakan untuk mengeksploitasi kerentanan mahasiswa, sementara pelaku mendapatkan impunitas dari pihak kampus.
Dasar Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menegaskan bahwa penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan ketergantungan korban merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 6 huruf c UU TPKS menjelaskan:
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Kegagalan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Satriano Pangkey juga menyoroti lambatnya, tidak profesionalnya, dan seringkali menyalahkan korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia memberikan contoh kasus RP pada Agustus 2024, di mana seorang mahasiswa yang dilecehkan oleh tenaga kependidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis hanya berujung pada teguran ringan.
Hal ini, menurutnya, mencerminkan kegagalan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (STPPK) dalam melindungi korban, bahkan cenderung melindungi pelaku yang merupakan kolega. Pelaku yang berulang kali menggunakan kekuasaan sebagai dosen seharusnya dikenakan sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tetap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2024.
Tuntutan LBH Manado dan Desakan untuk Negara
Menyikapi berbagai permasalahan yang muncul, LBH Manado menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mendiang korban, keluarga korban, korban lain yang belum terpublikasikan, serta demi menjadikan kampus sebagai ruang aman:
Untuk Pihak Kepolisian:
- Mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berperspektif korban.
- Menindaklanjuti temuan dan informasi dari korban lainnya melalui penyelidikan yang mendalam.
Untuk Pihak UNIMA:
- Mencopot pelaku dari jabatannya dan memberikan sanksi administratif berat.
- Melakukan evaluasi dan reformasi total terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (STPPK).
- Memberikan jaminan pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satriano mendesak agar hak-hak keluarga korban dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022, Pasal 71 dan Pasal 30. Hak-hak tersebut meliputi:
- Informasi proses hukum yang transparan.
- Perlindungan keamanan bagi keluarga dan saksi.
- Pemulihan, pemberdayaan ekonomi, dan restitusi.
- Ganti kerugian materiil, penderitaan, serta biaya medis dan psikologis.



















