Polres Lampung Utara Catat Ratusan Kasus Pidana dan Narkoba Terungkap Sepanjang 2025
Lampung Utara – Polres Lampung Utara, Polda Lampung, berhasil menorehkan capaian signifikan dalam penindakan tindak pidana dan pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025. Berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian setempat membuahkan hasil, sebagaimana dipaparkan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Rabu, 31 Desember 2025.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam paparannya didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres, mengungkapkan bahwa evaluasi kinerja tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang cukup menggembirakan dalam pengungkapan kasus kejahatan, pemberantasan narkoba, serta penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Pengungkapan Kasus Pidana dan Narkoba
Secara keseluruhan, sektor gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi fokus utama. Polres Lampung Utara berhasil mengungkap sebanyak 880 perkara kejahatan yang mencakup berbagai jenis tindak pidana. Angka ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain itu, upaya pemberantasan narkoba juga membuahkan hasil yang membanggakan. Sebanyak 104 kasus narkoba berhasil diungkap sepanjang tahun 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi anggota kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.
Detail Pengungkapan Kasus:
-
Kejahatan Konvensional:
- Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 25 kasus berhasil diungkap.
- Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 318 kasus gabungan berhasil diungkap.
- Barang Bukti yang Disita:
- 4 unit mobil (R4).
- 33 unit sepeda motor (R2).
- 13 pucuk senjata api ilegal.
- Jumlah Tersangka yang Diamankan: 268 orang.
-
Kasus Narkoba:
- Jumlah Kasus: 104 kasus.
- Jumlah Tersangka: 147 orang.
- Barang Bukti yang Diamankan:
- Ganja: 510,22 gram.
- Sabu-sabu: 311,77 gram.
- Ekstasi: 83,50 butir.
- Psikotropika: 506 butir.
- Gorila/Sintetis Tembakau: 135,85 gram.
- Uang Tunai: Rp 11.860.000.
Kapolres Deddy Kurniawan menambahkan bahwa tingkat pengungkapan kasus tindak pidana oleh jajaran Polres Lampung Utara yang menjadi perhatian publik di tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 20 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024. Peningkatan ini mencerminkan intensifikasi upaya penegakan hukum dan peningkatan profesionalisme anggota.
Penanganan Lalu Lintas
Di sektor lalu lintas, Polres Lampung Utara mencatat tren yang positif. Meskipun jumlah kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) mengalami sedikit penurunan, angka penyelesaian kasus justru meningkat. Hal ini menunjukkan efektivitas penanganan perkara kecelakaan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Utara.
Statistik Lalu Lintas Tahun 2025:
- Total Laka Lantas: 155 kasus (mengalami penurunan dari 163 kasus di tahun 2024).
- Kasus Terselesaikan: 142 kasus (mengalami peningkatan dari 128 kasus di tahun 2024).
- Korban Meninggal Dunia (MD): 16 orang (mengalami penurunan signifikan sebesar 53 persen dari 34 orang di tahun 2024).
- Korban Luka Berat (LB): 74 orang (mengalami kenaikan dari 65 orang di tahun 2024).
- Korban Luka Ringan (LR): 139 orang (mengalami penurunan dari 159 orang di tahun 2024).
- Kerugian Materiil: Rp 903.800.000 (mengalami penurunan dari Rp 933.950.000 di tahun 2024).
Terhadap pelanggaran lalu lintas, terjadi penurunan jumlah pelanggaran dari 3.797 kasus pada tahun 2024 menjadi 2.997 kasus pada tahun 2025. Hal ini berdampak pada penurunan total denda tilang yang terkumpul sebesar 21 persen, dari Rp 189.850.000 menjadi Rp 149.850.000 pada tahun 2025.
Penghargaan dan Inovasi Pelayanan Publik
Prestasi Polres Lampung Utara tidak hanya terbatas pada penindakan hukum. Pada tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil meraih peringkat 1 (satu) sebanyak dua kali dalam Operasi Pekat Krakatau 2025 dan Operasi Sikat Krakatau 2025 di jajaran Polda Lampung. Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Utara juga menerima 7 piagam penghargaan dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
Guna terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Lampung Utara telah meluncurkan berbagai inovasi pada tahun 2025. Inovasi tersebut meliputi:
- Pendirian sentral pelayanan publik di Bukit Kemuning.
- Aktivasi pelayanan call center 110.
- Pengaktifan ruang command center.
- Peningkatan pelayanan pamapta.
- Pendirian gedung Propam Presisi.
Kapolres Deddy Kurniawan menegaskan bahwa seluruh keberhasilan yang dicapai oleh Polres Lampung Utara dan jajarannya tidak lepas dari kerja keras seluruh anggota, sinergi yang baik dengan berbagai stakeholder, serta dukungan aktif dari masyarakat Lampung Utara yang peduli terhadap kamtibmas dan keselamatan berkendara.
Imbauan Menjelang Pergantian Tahun dan Antisipasi 2026
Menjelang pergantian tahun baru 2026, Kapolres Lampung Utara menghimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Imbauan tersebut meliputi larangan merayakan malam tahun baru secara berlebihan, menghindari konvoi di jalan raya, serta tidak menyalakan kembang api yang dapat memicu tawuran atau gangguan keamanan lainnya.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik merayakan malam tahun baru dengan keluarga di rumah masing-masing,” pesan Kapolres.
Berdasarkan evaluasi data tahun 2025, kasus gangguan kamtibmas masih didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menghadapi potensi gangguan kamtibmas di tahun 2026, Polres Lampung Utara telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi. Langkah tersebut meliputi pelaksanaan berbagai operasi, seperti Operasi Sikat, Operasi Pekat, Operasi Cempaka, Operasi Antik, Operasi Patuh, dan Operasi Zebra, serta kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang akan dilakukan oleh Polres Lampung Utara dan seluruh Polsek jajaran.
Dengan capaian kinerja yang telah diraih, Polres Lampung Utara menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap kejahatan konvensional dan gangguan keamanan jalan raya di tahun 2026. Tujuannya adalah untuk mewujudkan wilayah hukum yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.











