Bela Istri dari Jambret, Suami Jadi Tersangka: Mediasi Gagal!

Diposting pada

Kasus Hogi Minaya: Mediasi Sempat Ditawarkan, Berkas Tetap Dilimpahkan

Kasus Hogi Minaya (43), warga Sleman, DI Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua penjambret istrinya terus menjadi sorotan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus ini.

Klarifikasi Kompolnas Mengenai Mediasi

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menjelaskan bahwa mediasi dalam tahap penyidikan tidak pernah terealisasi. Menurut klarifikasi dari penyidik Polresta Sleman, mediasi memang sempat dibuka sebagai opsi, namun tidak mencapai titik temu.

“Menurut klarifikasi penyidik, tidak terjadi mediasi. Penyidik sudah membuka peluang untuk dilakukan mediasi antarpihak, tetapi mediasi tersebut tidak terlaksana,” ujar Yusuf.

Yusuf menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Ini berarti antara penyidik dan JPU memiliki pemahaman serta posisi hukum yang sama terkait unsur pidana kecelakaan dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Penyidik, lanjut Yusuf, telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk meminta keterangan saksi ahli hukum pidana sebelum berkas dinyatakan lengkap.

Unsur Pembelaan Diri

Mengenai unsur pembelaan diri dalam kasus ini, Yusuf menegaskan bahwa penilaian ada atau tidaknya pembelaan diri merupakan kewenangan penyidik.

“Secara sederhana bisa dikatakan ini mengandung unsur pembelaan diri dari suami korban penjambretan. Namun, mengapa yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, tentu merupakan hasil pemeriksaan penyidik yang menyeluruh, termasuk pertimbangan saksi ahli dan hasil penelitian jaksa,” katanya.

Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur tentang pembelaan dalam keadaan terpaksa. Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana apabila terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang demi pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda.

Mediasi Setelah P21

Upaya mediasi baru terjadi setelah berkas perkara dinyatakan P21 dan diinisiasi oleh Kejari Sleman. Arista Minaya, istri Hogi, bahkan sempat meminta maaf kepada pihak keluarga penjambret.

“Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” kata Arista.

Arista mengungkapkan bahwa belum ada keputusan dari pihak keluarga penjambret setelah mediasi dilakukan. Meskipun demikian, ia menegaskan akan terus berjuang demi memperoleh keadilan bagi suaminya.

“(Hasil mediasi) intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan,” ujar Arista.

Kronologi Kejadian

Berikut kronologi peristiwa penjambretan yang berujung pada penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka:

  • 26 April 2025: Arista meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman.
  • Pertemuan di Jembatan Janti: Hogi dan Arista bertemu di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista dipepet oleh pelaku penjambretan.
  • Penjambretan: Kedua pelaku mengambil tas yang dibawa Arista.
  • Pengejaran: Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista mengejar pelaku penjambretan.
  • Kecelakaan: Hogi memepet sepeda motor pelaku yang berujung keduanya oleng dan menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku tewas di lokasi kejadian.
  • Penetapan Tersangka: Selang 2-3 bulan kemudian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku. Kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku tewas.

Arista menjelaskan bahwa suaminya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pembelaan diri yang berlebihan.

Status Hogi Minaya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi sempat akan ditahan. Namun, Arista mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Polresta Sleman. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.

“Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” ungkapnya.

Berkas perkara Hogi telah dilimpahkan oleh Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Alasan Polisi Menetapkan Hogi Sebagai Tersangka

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan alasan penetapan Hogi sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian upaya pengusutan, termasuk meminta keterangan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.

“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya.

“Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.

Mulyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak siapapun dan hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.

“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan