No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Beras Impor 2026 Tiada, Harga Pangan Olahan Meroket

Hendra by Hendra
30 Desember 2025 - 00:26
in Ekonomi
0

Keputusan pemerintah untuk menghentikan impor beras industri dan beras khusus mulai tahun 2026 berpotensi menimbulkan gejolak dalam industri olahan pangan dan memicu kenaikan harga produk-produk tersebut. Para analis menilai kebijakan ini, yang tertuang dalam Neraca Komoditas (NK) 2026, belum mempertimbangkan secara matang kebutuhan spesifik dan karakteristik beras yang digunakan oleh industri.

Kebutuhan Industri Berbeda dari Beras Konsumsi

Hasran, seorang peneliti senior di Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), menyoroti bahwa penutupan keran impor untuk kedua jenis beras tersebut tanpa didukung data yang akurat mengenai pasokan dari pasar domestik yang sesuai dengan kebutuhan industri dapat menciptakan ketidakpastian bagi para pengusaha. Ia menegaskan, “Kebutuhan beras untuk industri olahan memiliki spesifikasi dan karakteristik yang berbeda dari beras konsumsi oleh petani lokal.”

Perbedaan ini krusial. Beras industri, misalnya, mencakup beras pecah atau menir yang menjadi bahan baku utama untuk tepung beras dan bihun. Selain itu, beras varietas tertentu seperti Basmati (yang sering digunakan dalam masakan biryani) dan Jasmine juga masuk dalam kategori beras khusus yang dibutuhkan untuk keperluan kuliner tertentu. Pada tahun 2025, pemerintah masih memberikan kuota impor sebesar 443,9 ribu ton untuk kedua jenis beras ini. Keputusan untuk menghentikan impor beras tersebut didasarkan pada klaim swasembada beras nasional. Namun, klaim ini dinilai belum mempertimbangkan keragaman segmentasi beras yang ada, bahkan cenderung menyamakan beras konsumsi dengan beras industri, padahal spesifikasi teknis dan fungsinya sangat berbeda.

Kekhawatiran Dampak pada Industri dan Konsumen

CIPS menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini tidak dibarengi dengan ketersediaan pasokan yang memadai untuk industri pangan. Keterbatasan bahan baku berisiko meningkatkan biaya produksi. Jika masalah ini tidak segera diatasi, masyarakat pada tahun 2026 diperkirakan akan menghadapi kenaikan harga pada produk pangan olahan yang berbasis beras.

Baca Juga  Emas 17 Des 2025: Antam Melambung, Galeri24 & UBS Merosot

Keterlambatan Penetapan Neraca Komoditas

Selain isu pasokan, CIPS juga mengkritik keterlambatan pemerintah dalam menetapkan Neraca Komoditas 2026. NK 2026 baru diumumkan pada 16 Desember 2025, padahal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 mengamanatkan penetapan paling lambat pada 7 Desember 2025. Penundaan ini, yang disebabkan oleh keterlambatan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Neraca Komoditas, menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan belum cukup responsif.

“Penundaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Neraca Komoditas yang berujung pada keterlambatan penetapan NK 2026 menunjukkan sistem ini belum dirancang untuk berfungsi secara responsif. Sistem yang kaku ini justru berpotensi menghambat efisiensi dan daya saing industri nasional,” ujar Hasran.

Ia memandang bahwa Neraca Komoditas, alih-alih menyederhanakan tata kelola komoditas pangan, justru dihadapkan pada kendala birokrasi yang tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya, sehingga belum mampu memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Rekomendasi CIPS untuk Pemerintah

Menyikapi situasi ini, CIPS memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah:

  • Mengkaji Ulang Data Kebutuhan Industri: Pemerintah diminta untuk meninjau kembali data kebutuhan beras industri dengan melibatkan langsung para pelaku usaha. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
  • Hindari Beban Biaya Baru bagi Industri Hilir: CIPS mengingatkan agar kebijakan swasembada pangan tidak sampai menekan industri hilir sehingga menimbulkan beban biaya baru yang pada akhirnya berujung pada kenaikan harga pangan olahan.
  • Perumusan Kebijakan Berbasis Data Rinci: Kebijakan harus dirumuskan dengan menggunakan data rencana pasokan yang lebih detail, yang secara spesifik mengacu pada kebutuhan industri.
  • Klaim Swasembada Bukan Alasan Tunggal: Klaim swasembada pangan tidak seharusnya menjadi satu-satunya alasan untuk menutup keran impor beras industri tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata para pelaku usaha di sektor pangan.
  • Reformasi Sistem Impor: Proses penerapan Neraca Komoditas dinilai masih kaku dan belum didukung oleh data yang akurat di tingkatan teknis. Oleh karena itu, CIPS mendorong pemerintah untuk mereformasi sistem impor agar lebih cepat merespons dinamika global dan kebutuhan domestik. Hasran menambahkan, “Neraca Komoditas belum dapat diterapkan secara efektif sebagai instrumen pengendali impor. Oleh karena itu, sistem impor perlu diarahkan kembali agar lebih berbasis mekanisme pasar, sehingga mampu merespons kebutuhan bahan baku secara aktual.”
Baca Juga  Saham Unggulan: IHSG Meroket, Cek Daftarnya!

Sebelumnya, keputusan untuk tidak mengimpor beras konsumsi dan industri ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Pangan pada 16 Desember 2025. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi terkait. Kementerian Perindustrian sendiri telah mengajukan kebutuhan impor beras industri sebanyak 380.052 ton untuk tahun 2026, namun pengajuan tersebut ditolak dengan alasan bahwa Indonesia dinilai mampu memenuhi kebutuhan tersebut dari dalam negeri.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Energi & BBM

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39
Ekonomi

Jam Buka Bursa Senin 29 Desember 2025: Sesi 1 & 2

30 Desember 2025 - 16:53
Keuangan

Ramalan Keuangan Shio Kelinci 2026: Stabilitas Menanti, Tantangan Kecil Siap Dihadapi

30 Desember 2025 - 16:26
Ekonomi

Ancaman Baja China: Produksi Lokal Tertekan Hingga 2026

30 Desember 2025 - 15:19
Ekonomi

Rupiah Anjlok Dekati 16.800/Dolar Akibat Kebijakan Longgar

30 Desember 2025 - 15:06
Ekonomi

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In