Seorang pria bernama Boy (nama samaran) berusia 31 tahun melakukan hubungan terlarang dengan seorang wanita cantik sebut saja namanya Bunga (35 tahun).
Hubungan terlarang keduanya mulai terbangun dari lokasi tempat keduanya bekerja. Diketahui Bunga merupakan atasan dari Boy di salah satu kawasan industri di Kota Batam.
Keduanya diketahui sudah memiliki pasangan masing-masing. Hubungan itu terlarang itu terbangun ketika Bunga kerapkali ditinggal oleh suaminya yang bekerja di luar kota. Situasi itu terkesan menjadi isyarat untuk Boy memberikan belaian kepada Bunga.
Dalam suasana itu Boy memberikan belaian kepada Bunga di dalam kamar hotel yang berada di Kota Batam. Keduanya sering terlibat keluar masuk kamar hotel untuk acara urusan percintaan.
Saat adegan percintaan itu berlangsung Boy berkali-kali mendokumentasikannya dalam bentuk video dengan menggunakan ponselnya. Hubungan percintaan berlangsung cukup lama dan tidak diketahui pasangan masing-masing.
Boy kerapkali berdalih kepada istrinya sedang bekerja lembur di tempat kerjaan. Hal itu tidak memicu kecurigaan istrinya sehingga Boy dapat bercinta secara leluas bersama Bunga di dalam kamar hotel.
Seiring berjalannya waktu Bunga terkesan merasa berdosa dalam pernikahannya karena telah melakukan perselingkuhan bersama Boy.
Selanjutnya Bunga berniat untuk memutuskan hubungan terlarang bersama Boy. Hal itu memicu kekecewaan Boy dan mengancam Bunga dengan video yang telah didokumentasikan itu.
Boy sempat menyebar video adegan percintaan di kamar hotel bersama Bunga ke teman-teman satu kerjaan mereka.
Atas perbuatan nekat Boy membuat Bunga merasa malu. Bunga membuat laporan ke Polsek Sungai Beduk Tanjung Piayu, Kota Batam. Laporan polisi itu dibuat pada 15 November 2023 silam.
Bertolak dari laporan polisi itu membuat tim Polsek Sungai Beduk Tanjung Piayu bergerak untuk meringkus Boy di kediamannya yang berada di Sungai Beduk Tanjung Piayu, Kota Batam. Penangkapan Boy terjadi pada 16 November 2023 silam.
Kapolsek Sungai Beduk, AKP Syarifuddin membenarkan peristiwa dugaan tindak pidana tentang pornografi. Perbuatan pidana itu bertentangan dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Perbuatan tindak pidana berdasarkan pasal itu diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Dampak dari percintaan terlarang itu Bunga ditalak 3 alias diceraikan oleh suaminya. Kabarnya Bunga juga dipecat dari pekerjaannya dan pulang kampung bersama anaknya.
Redaksi Batampena.com

















