No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

PN Batam Vonis Tauke Kayu di Batam, Alam dengan Pidana 2 Tahun Penjara

JP by JP
23 November 2023 - 17:39
in Hukum
0

Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada seorang tauke kayu di Batam yang bernama Adenan Awan alias Alam (perkara nomor 715/Pid.B/LH/2033/PN Btm). Pembacaan vonis itu majelis hakim PN Batam, Setyaningsih (ketua majelis) dan Sapri Tarigan dan Yudith Wirawan pada hari Senin (20 November 2023).

Setyaningsih mengatakan bahwa terdakwa Alam tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membeli hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar.

Perbuatan Alam bertentangan dengan Pasal 87 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 12 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraf keempat Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Setyaningsih sembari membacakan dokumen yang berhubungan dengan perkara a quo. Dalam persidangan itu turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama, penasehat hukum yang ditunjuk oleh Alam bernama Febri Yunanda.

Vonis yang dijatuhkan oleh Setyaningsih kepada Alam itu lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU sebelumnya. Pada 13 November 2023 silam, Arif Darmawan Wiratama menuntut terdakwa Alam dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Selain Alam juga ada 2 orang lagi yang turut dijatuhkan vonis penjara. Kedua orang itu bernama Muhammad Anwar (perkara nomor 717/Pid.B/LH/2023/PN Btm) dan Muslim bin Umar (perkara nomor 719/Pid.B/LH/2023/PN Btm).

Baca Juga  PH Efendi Ujung: Terpidana Micky Alrahmadi Punya Hak Hukum

Setyaningsih menyebutkan bahwa Muhammad Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar.

Perbuatan Muhammad Anwar bertentangan dengan Pasal 87 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 12 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraf keempat Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP.

Selanjutnya Setyaningsih menjatuhkan vonis pidana kepada Muhammad Anwar divonis selama 2 tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu sejalan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Arif Darmawan Wiratama yang menuntut Muhammad Anwar dengan pidana selama 2 tahun, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Dalam persidangan itu, Setyaningsih menyakini bahwa Muslim Bin Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu yang tanpa dilengkapi secara surat keterangan yang sahnya hasil hutan.

Perbuatan Muslim Bin Umar bertentangan dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraf keempat Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

“Menjatuhkan pidana dengan penjara kepada Muslim Bin Umar selama 1 tahun dan 3 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” ujar Setyaningsih.

Vonis yang diberikan oleh Setyaningsih kepada Muslim Bin Umar juga lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU Arif Darmawan Wiratama yang menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga  Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara PMI Ilegal Harus Ditunda Sebanyak 3 Kali Karena JPU Belum Mampu Menyelesaikan Surat Tuntutan

Penulis: JP

Tags: Adenan Awam alias AlamArif Darmawan WiratamaFebri YunandaMuhammad AnwarMuslim Bin UmarPengadilan Negeri Batam
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01
IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

19 April 2026 - 20:42
Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01

Pilihan Redaksi

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01
IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

19 April 2026 - 20:42
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.