Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada seorang tauke kayu di Batam yang bernama Adenan Awan alias Alam (perkara nomor 715/Pid.B/LH/2033/PN Btm). Pembacaan vonis itu majelis hakim PN Batam, Setyaningsih (ketua majelis) dan Sapri Tarigan dan Yudith Wirawan pada hari Senin (20 November 2023).
Setyaningsih mengatakan bahwa terdakwa Alam tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membeli hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar.
Perbuatan Alam bertentangan dengan Pasal 87 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 12 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraf keempat Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Setyaningsih sembari membacakan dokumen yang berhubungan dengan perkara a quo. Dalam persidangan itu turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama, penasehat hukum yang ditunjuk oleh Alam bernama Febri Yunanda.
Vonis yang dijatuhkan oleh Setyaningsih kepada Alam itu lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU sebelumnya. Pada 13 November 2023 silam, Arif Darmawan Wiratama menuntut terdakwa Alam dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Selain Alam juga ada 2 orang lagi yang turut dijatuhkan vonis penjara. Kedua orang itu bernama Muhammad Anwar (perkara nomor 717/Pid.B/LH/2023/PN Btm) dan Muslim bin Umar (perkara nomor 719/Pid.B/LH/2023/PN Btm).
Setyaningsih menyebutkan bahwa Muhammad Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar.
Perbuatan Muhammad Anwar bertentangan dengan Pasal 87 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 12 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraf keempat Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP.
Selanjutnya Setyaningsih menjatuhkan vonis pidana kepada Muhammad Anwar divonis selama 2 tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu sejalan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Arif Darmawan Wiratama yang menuntut Muhammad Anwar dengan pidana selama 2 tahun, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Dalam persidangan itu, Setyaningsih menyakini bahwa Muslim Bin Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu yang tanpa dilengkapi secara surat keterangan yang sahnya hasil hutan.
Perbuatan Muslim Bin Umar bertentangan dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraf keempat Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
“Menjatuhkan pidana dengan penjara kepada Muslim Bin Umar selama 1 tahun dan 3 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” ujar Setyaningsih.
Vonis yang diberikan oleh Setyaningsih kepada Muslim Bin Umar juga lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU Arif Darmawan Wiratama yang menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Penulis: JP


















