Persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terhadap terdakwa Ita Puspita harus tertunda lagi. Penundaan itu tercatat sudah 3 kali persidangan.
Berdasarkan catatan Batampena.com perihal penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ita Puspita terjadi pertama kali pada 21 Februari 2023. Penundaan itu menurut jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort beralasan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa Ita Puspita belum turun dari Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya penundaan kedua kalinya terjadi pada tanggal 28 Februari 2023. Lagi-lagi penundaan itu, Karya So Immanuel Gort berdalih bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa, Ita Puspita belum turun dari Kejaksaan Agung RI.
Tepat pada hari Selasa (14 Maret 2023) persidangan dilanjutkan. Kali ini persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yudith Wirawan (menggantikan Nora Gaberia Pasaribu yang tidak nongol dalam persidangan selaku ketua majelis hakim), Dwi Nuramanu dan Setyaningsih (hakim pengganti).
Persidangan itu dibuka oleh Yudith Wirawan. Ia memerintahkan kepada Karya So Immanuel Gort guna pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ita Puspita (dalam perkara nomor 706/Pid.Sus/2022/PN Btm). Persidangan kala itu juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Josmangasi Simbolon dan Muhammad Natsir.
“Bagaimana surat tuntutan terhadap terdakwa Ita Puspita? Apa sudah siap atau belum,” kata Yudith Wirawan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Selasa (14 Maret 2023).

Dengan lugas Karya So Immanuel Gort menjawab “belum siap, Yang Mulia.” Hal ini tercatat bahwa sudah tiga kali persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ita Puspita harus tertunda.
Mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh Karya So Immanuel Gort membuat Yudith Wirawan seakan-akan berang.
“Pak jaksa ini sudah beberapa kali ditunda pembacaan tuntutannya. Sidang dilanjutkan 2 minggu lagi. Tolong tanggal 28 Maret 2023 surat tuntutannya sudah selesai ya, Pak jaksa. Ini yang terakhir kalinya, Pak Jaksa,” ujar Yudith Wirawan dalam memimpin jalannya persidangan.
Masih dalam persidangan kala itu, penasehat hukum terdakwa atas nama Muhammad Natsir juga berpesan supaya JPU menyegerakan penyelesaian surat tuntutan terhadap kliennya.
“Ya Pak jaksa mohon tuntutannya segera mungkin,” ucap Muhammad Natsir.
Mendengarkan permohonan itu membuat Karya So Immanuel Gort berjanji akan segera mungkin menyelesaikan surat tuntutan tersebut.
Penulis: JP