Adanya permintaan dari berbagai pihak untuk menjebloskan terpidana Micky Alrahmadi ke dalam penjara membuat penasehat hukumnya atas nama Efendi Ujung angkat suara.
“Korban sah-sah saja teriak-teriak tetapi proses hukum harus dihargai,” kata Efendi Ujung kepada BATAMPENA.COM melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu (01 Maret 2023).
Efendi Ujung juga menyebutkan bahwa korban harus dilindungi secara hukum tetapi terpidana Micky Alrahmadi memiliki hak hukum jadi tidak langsung harus ditahan.
“Korban boleh dilindungi tetapi korban masih punya hak hukum. Jadi bukan ujuk-ujuk ketuk palu langsung eksekusi,” ucap Efendi Ujung.
Efendi Ujung juga menerangkan bahwa selama masa proses hukum yang menjerat Micky Alrahmadi tidak ditahan.
“Sebelumya juga Micky Alrahmadi tidak ditahan sesuai dengan Undang-Undang yang dilanggar. Putusan kan sudah jelas, Lae,” ujar Efendi Ujung.
Efendi Ujung menerangkan bahwa pihaknya (terpidana Micky Alrahmadi dan tim penasehat hukum) masih pikir-pikir.
“Waktu kan masih ada untuk pikir-pikir sampai Senin, laeku,” kata Efendi Ujung sembari mengirimkan gambar tertawa.
Micky Alrahmadi divonis oleh majelis hakim PN Batam dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari karena diketahui telah melakukan penghinaan alias memaki-maki korban Ikawati Ratna Dewi yang merupakan tetangga rumahnya.
Penulis: JP