• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World
    Aditya (baju tahanan berwarna biru). Sumber foto: Yusa Hassan/detikJabar)

    Aditya Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polres Bandung

    Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di Bandung. [Sumber Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]

    Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

    Menimbang Manfaat dan Mudarat dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dengan Proporsional Tertutup

    Menimbang Manfaat dan Mudarat dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dengan Proporsional Tertutup

    Ketua Geger Provinsi Kepri, Kamaruddin Muda Optimis Raih Kursi di Pemilu 2024

    Ketua Geger Provinsi Kepri, Kamaruddin Muda Optimis Raih Kursi di Pemilu 2024

    Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa

    Fit and Propert Test Calon Pimpinan PN Kelas II Tahun 2023. Hakim Edy Sameaputty Menjadi yang Terbaik Se-Indonesia

    Jaksa Andreas Tarigan pengganti Riki Saputra sebagai Kasi Intel Kejari Batam. (Foto: Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman)

    Andreas Tarigan Menjabat Kasi Intel Kejari Batam Menggantikan Riki Saputra

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World
    Aditya (baju tahanan berwarna biru). Sumber foto: Yusa Hassan/detikJabar)

    Aditya Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polres Bandung

    Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di Bandung. [Sumber Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]

    Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

    Menimbang Manfaat dan Mudarat dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dengan Proporsional Tertutup

    Menimbang Manfaat dan Mudarat dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dengan Proporsional Tertutup

    Ketua Geger Provinsi Kepri, Kamaruddin Muda Optimis Raih Kursi di Pemilu 2024

    Ketua Geger Provinsi Kepri, Kamaruddin Muda Optimis Raih Kursi di Pemilu 2024

    Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa

    Fit and Propert Test Calon Pimpinan PN Kelas II Tahun 2023. Hakim Edy Sameaputty Menjadi yang Terbaik Se-Indonesia

    Jaksa Andreas Tarigan pengganti Riki Saputra sebagai Kasi Intel Kejari Batam. (Foto: Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman)

    Andreas Tarigan Menjabat Kasi Intel Kejari Batam Menggantikan Riki Saputra

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Penghinaan, Riswan Harahap: Surat Putusan PN Batam Terkesan Kurang Gizi

JP by JP
in Tak Berkategori
0
Advokat Riswan Harahap. (Foto: Dokumentasi pribadi milik Riswan Harahap)

Advokat Riswan Harahap. (Foto: Dokumentasi pribadi milik Riswan Harahap)

157
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Micky Alrahmadi (dalam perkara 1/Pid.S/2023/PN Btm) tidak ada mencantumkan supaya terdakwa, Micky Alrahmadi untuk ditahan mendapatkan kritikan dari kuasa hukum korban Ikawati Ratna Dewi atas nama Riswan Harahap.

“Pada pidana umumnya selalu dicantumkan untuk memerintahkan terdakwa ditahan, tetapi dalam putusan kemarin tidak ada memerintahkan untuk ditahan makanya dia (Micky Alrahmadi) belum ditahan,” kata Riswan Harahap saat dihubungi melalui telepon menggunakan pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu (01 Maret 2023).

Riswan Harahap berpendapat bahwa tidak dicantumkannya perintah untuk menahan Micky Alrahmadi dalam surat putusan merupakan putusan yang masuk dalam kategori kurang gizi.

“Kalau sebenarnya saya mewakili korban melihat putusan ini sebenarnya kecewa karena ada unsur harkat dan martabat seorang perempuan yang dirusak. Jadi dengan adanya surat putusan itu maka kami berpendapat bahwa itu terkesan kurang gizi,” ucap Riswan Harahap.

Dalam keterangannya, Riswan Harahap juga menunggu sikap dari Micky Alrahmadi dalam 1 pekan ini, karena kemarin diucapkan dalam persidangan bahwa dia masih pikir-pikir. “Jadikan masih pikir-pikir sampai minggu depan. Kalau tidak ada jawaban maka Kejaksaan akan eksekusi sesuai perintah putusan untuk menjalankan perintah kurungan selama 1 bulan dan 15 hari,” ujar Riswan Harahap.

Baca juga:  Robiyanto Gugat Presiden, Kejagung dan Polri di PN TBK Demi Mencari Keadilan Terhadap Kematian Ayahnya 19 Tahun Lalu

Demi sebuah keberimbangan berita maka dilakukan konfirmasi kepada juru bicara alias Jubir PN Batam, Nanang Herjunanto.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan KUHAP ada perkara yang bisa ditahan dan yang tidak bisa ditahan. “Bahwa perkara ini (terpidana Micky Alrahmadi) kemudian tidak ditahan tentu ada pertimbangan hukumnya. Cuman masalah pertimbangan hukum itu, kita tidak boleh menafsirkan pertimbangan hukum majelis hakim. Jadi harus dibaca putusannya itu dalam pertimbangannya secara menyeluruh. Jadi saya tidak bisa kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum itu karena memang tidak boleh menafsirkan putusan hukum dari majelis hakim,” kata Nanang Herjunanto saat ditemui di Gedung PN Batam, Rabu (01 Maret 2023).

Juru bicara PN Batam, Nanang Herjunanto. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Juru bicara PN Batam, Nanang Herjunanto. (Foto: JP – BATAMPENA.COM)

Mendengar pendapat Nanang Herjunanto itu mengantarkan jurnalis media ini melontarkan pertanyaan. Berdasarkan Pasal 197 KUHAP angka 1 perihal unsur-unsur dalam surat putusan pidana diantaranya supaya terdakwa ditahan atau tetap berada dalam tahanan atau dibebaskan. Jadi dalam surat putusan perkara 1/Pid.S/2023/PN Btm tidak tertera perintah untuk menahan terdakwa sehingga terkesan kurang gizi, lalu apa pendapat anda perihal tersebut?

Baca juga:  Mencabuli Anak di Bawah Umur Pejabat Pertamina Batam, Teuku Nazar Mulia. Penasehat Hukum: Terdakwa Mengakui Perbuatannya

“Setiap orang punya pendapat masing-masing tentunya kebebasan mengutarakan pendapat. Kita tidak bisa mengomentari secara hukum,” ucap Nanag Herjunanto.

Nanang Herjunanto juga menerangkan bahwa dalam KUHAP ada yang bisa ditahan dan yang tidak bisa ditahan. “Jadi itu sudah jelas di KUHAP dan bisa juga ditanyakan kepada ahli [hukum pidana]. Tetapi secara umum itu pidana yang bisa ditahan itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan ada penjelasan pasal-pasal yang lain. Meskipun diancam di bawah 5 tahun tetapi bisa ditahan, jadi silahkan ditanyakan kepada ahli saja,” ujar Nanang Herjunanto.

Selanjutnya awak media ini memberikan pertanyaan lagi kepada Nanang Herjunanto. Hukum yang berlaku di Indonesia mengenal 3 jenis pemidanaan diantaranya pidana mati, pidana penjara dan pidana denda. Apakah kategori putusan perkara 1/Pid.S/2023/PN Btm terhadap Micky Alrahamadi yang disampaikan majelis hakim PN Batam bukan kategori pidana penjara?

Baca juga:  Ajudan Gubernur Kepri Ditangkap Dengan Barang Bukti 10 Kilogram

Nanang Herjunanto menjawab bahwa “pidana 1 bulan dan 15 hari yang dijatuhkan kepada Micky Alrahmadi merupakan pidana penjara. Yang namanya persidangan itu kan apakah sudah inkrah atau belum, mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum? Mengikuti prosesnya apakah nanti ada banding atau tidak? Jadi seperti itulah kira-kira.”

Masih dalam keterangan Nanang Herjunanto bahwa perkara yang membelenggu Micky Alrahmadi ini tidak ditahan sampai berkekuatan hukum tetap. “Kalau nanti sudah berkekuatan hukum tetap dan putusannya penjara tentu dieksekusi oleh jaksa,” ucap Nanang Herjunanto mengakhiri konfirmasi itu.

Penulis: JP

Tags: Micky AlrahmadiNanang HerjunantoRiswan Harahap
Previous Post

PH Efendi Ujung: Terpidana Micky Alrahmadi Punya Hak Hukum

Next Post

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

JP

JP

Next Post
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Vivo V23e 5G Tanggal 25 Dirilis di Thailand, Memakai Sistem Operasi Android 11

Vivo V23e 5G Tanggal 25 Dirilis di Thailand, Memakai Sistem Operasi Android 11

0
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Aditya (baju tahanan berwarna biru). Sumber foto: Yusa Hassan/detikJabar)

Aditya Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polres Bandung

29 Maret 2023
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di Bandung. [Sumber Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

29 Maret 2023
Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

Sempat Tertunda Sebanyak 3 Kali Persidangan, Akhirnya JPU Berhasil Menuntut Terdakwa Ita Puspita Selama 4 Tahun Penjara 

28 Maret 2023
Gedung Kejaksaan Negeri Batam.

Butuh Waktu 6 Bulan, Kejari Batam Mampu Mengungkap 3 Kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

27 Maret 2023

Recent News

Aditya (baju tahanan berwarna biru). Sumber foto: Yusa Hassan/detikJabar)

Aditya Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polres Bandung

29 Maret 2023
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di Bandung. [Sumber Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

29 Maret 2023
Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

Sempat Tertunda Sebanyak 3 Kali Persidangan, Akhirnya JPU Berhasil Menuntut Terdakwa Ita Puspita Selama 4 Tahun Penjara 

28 Maret 2023
Gedung Kejaksaan Negeri Batam.

Butuh Waktu 6 Bulan, Kejari Batam Mampu Mengungkap 3 Kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

27 Maret 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com