• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Penghinaan, Riswan Harahap: Surat Putusan PN Batam Terkesan Kurang Gizi

JP by JP
in Tak Berkategori
0
Advokat Riswan Harahap. (Foto: Dokumentasi pribadi milik Riswan Harahap)

Advokat Riswan Harahap. (Foto: Dokumentasi pribadi milik Riswan Harahap)

162
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Micky Alrahmadi (dalam perkara 1/Pid.S/2023/PN Btm) tidak ada mencantumkan supaya terdakwa, Micky Alrahmadi untuk ditahan mendapatkan kritikan dari kuasa hukum korban Ikawati Ratna Dewi atas nama Riswan Harahap.

“Pada pidana umumnya selalu dicantumkan untuk memerintahkan terdakwa ditahan, tetapi dalam putusan kemarin tidak ada memerintahkan untuk ditahan makanya dia (Micky Alrahmadi) belum ditahan,” kata Riswan Harahap saat dihubungi melalui telepon menggunakan pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu (01 Maret 2023).

Riswan Harahap berpendapat bahwa tidak dicantumkannya perintah untuk menahan Micky Alrahmadi dalam surat putusan merupakan putusan yang masuk dalam kategori kurang gizi.

“Kalau sebenarnya saya mewakili korban melihat putusan ini sebenarnya kecewa karena ada unsur harkat dan martabat seorang perempuan yang dirusak. Jadi dengan adanya surat putusan itu maka kami berpendapat bahwa itu terkesan kurang gizi,” ucap Riswan Harahap.

Dalam keterangannya, Riswan Harahap juga menunggu sikap dari Micky Alrahmadi dalam 1 pekan ini, karena kemarin diucapkan dalam persidangan bahwa dia masih pikir-pikir. “Jadikan masih pikir-pikir sampai minggu depan. Kalau tidak ada jawaban maka Kejaksaan akan eksekusi sesuai perintah putusan untuk menjalankan perintah kurungan selama 1 bulan dan 15 hari,” ujar Riswan Harahap.

Baca juga:  Micky Alrahmadi Akhirnya Mendekam di Lokap Usai Memaki Seorang Perempuan yang Merupakan Tetangganya

Demi sebuah keberimbangan berita maka dilakukan konfirmasi kepada juru bicara alias Jubir PN Batam, Nanang Herjunanto.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan KUHAP ada perkara yang bisa ditahan dan yang tidak bisa ditahan. “Bahwa perkara ini (terpidana Micky Alrahmadi) kemudian tidak ditahan tentu ada pertimbangan hukumnya. Cuman masalah pertimbangan hukum itu, kita tidak boleh menafsirkan pertimbangan hukum majelis hakim. Jadi harus dibaca putusannya itu dalam pertimbangannya secara menyeluruh. Jadi saya tidak bisa kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum itu karena memang tidak boleh menafsirkan putusan hukum dari majelis hakim,” kata Nanang Herjunanto saat ditemui di Gedung PN Batam, Rabu (01 Maret 2023).

Juru bicara PN Batam, Nanang Herjunanto. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Juru bicara PN Batam, Nanang Herjunanto. (Foto: JP – BATAMPENA.COM)

Mendengar pendapat Nanang Herjunanto itu mengantarkan jurnalis media ini melontarkan pertanyaan. Berdasarkan Pasal 197 KUHAP angka 1 perihal unsur-unsur dalam surat putusan pidana diantaranya supaya terdakwa ditahan atau tetap berada dalam tahanan atau dibebaskan. Jadi dalam surat putusan perkara 1/Pid.S/2023/PN Btm tidak tertera perintah untuk menahan terdakwa sehingga terkesan kurang gizi, lalu apa pendapat anda perihal tersebut?

Baca juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa di Batam Tidak Kunjung Jebloskan Supardi ke Penjara

“Setiap orang punya pendapat masing-masing tentunya kebebasan mengutarakan pendapat. Kita tidak bisa mengomentari secara hukum,” ucap Nanag Herjunanto.

Nanang Herjunanto juga menerangkan bahwa dalam KUHAP ada yang bisa ditahan dan yang tidak bisa ditahan. “Jadi itu sudah jelas di KUHAP dan bisa juga ditanyakan kepada ahli [hukum pidana]. Tetapi secara umum itu pidana yang bisa ditahan itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan ada penjelasan pasal-pasal yang lain. Meskipun diancam di bawah 5 tahun tetapi bisa ditahan, jadi silahkan ditanyakan kepada ahli saja,” ujar Nanang Herjunanto.

Selanjutnya awak media ini memberikan pertanyaan lagi kepada Nanang Herjunanto. Hukum yang berlaku di Indonesia mengenal 3 jenis pemidanaan diantaranya pidana mati, pidana penjara dan pidana denda. Apakah kategori putusan perkara 1/Pid.S/2023/PN Btm terhadap Micky Alrahamadi yang disampaikan majelis hakim PN Batam bukan kategori pidana penjara?

Baca juga:  Kasi Intel Kejari Batam: Minggu Depan Mantan Manager Port Pertamina Sambu, Teuku Nazar Mulia Dituntut oleh JPU

Nanang Herjunanto menjawab bahwa “pidana 1 bulan dan 15 hari yang dijatuhkan kepada Micky Alrahmadi merupakan pidana penjara. Yang namanya persidangan itu kan apakah sudah inkrah atau belum, mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum? Mengikuti prosesnya apakah nanti ada banding atau tidak? Jadi seperti itulah kira-kira.”

Masih dalam keterangan Nanang Herjunanto bahwa perkara yang membelenggu Micky Alrahmadi ini tidak ditahan sampai berkekuatan hukum tetap. “Kalau nanti sudah berkekuatan hukum tetap dan putusannya penjara tentu dieksekusi oleh jaksa,” ucap Nanang Herjunanto mengakhiri konfirmasi itu.

Penulis: JP

Tags: Micky AlrahmadiNanang HerjunantoRiswan Harahap
Previous Post

PH Efendi Ujung: Terpidana Micky Alrahmadi Punya Hak Hukum

Next Post

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

JP

JP

Next Post
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com