• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Kuasa Hukum Korban Penghinaan, Riswan Harahap: Surat Putusan PN Batam Terkesan Kurang Gizi

JP by JP
1 Maret 2023 - 23:14
in Hukum
0
Advokat Riswan Harahap. (Foto: Dokumentasi pribadi milik Riswan Harahap)

Advokat Riswan Harahap. (Foto: Dokumentasi pribadi milik Riswan Harahap)

Surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Micky Alrahmadi (dalam perkara 1/Pid.S/2023/PN Btm) tidak ada mencantumkan supaya terdakwa, Micky Alrahmadi untuk ditahan mendapatkan kritikan dari kuasa hukum korban Ikawati Ratna Dewi atas nama Riswan Harahap.

“Pada pidana umumnya selalu dicantumkan untuk memerintahkan terdakwa ditahan, tetapi dalam putusan kemarin tidak ada memerintahkan untuk ditahan makanya dia (Micky Alrahmadi) belum ditahan,” kata Riswan Harahap saat dihubungi melalui telepon menggunakan pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu (01 Maret 2023).

Riswan Harahap berpendapat bahwa tidak dicantumkannya perintah untuk menahan Micky Alrahmadi dalam surat putusan merupakan putusan yang masuk dalam kategori kurang gizi.

“Kalau sebenarnya saya mewakili korban melihat putusan ini sebenarnya kecewa karena ada unsur harkat dan martabat seorang perempuan yang dirusak. Jadi dengan adanya surat putusan itu maka kami berpendapat bahwa itu terkesan kurang gizi,” ucap Riswan Harahap.

Dalam keterangannya, Riswan Harahap juga menunggu sikap dari Micky Alrahmadi dalam 1 pekan ini, karena kemarin diucapkan dalam persidangan bahwa dia masih pikir-pikir. “Jadikan masih pikir-pikir sampai minggu depan. Kalau tidak ada jawaban maka Kejaksaan akan eksekusi sesuai perintah putusan untuk menjalankan perintah kurungan selama 1 bulan dan 15 hari,” ujar Riswan Harahap.

Demi sebuah keberimbangan berita maka dilakukan konfirmasi kepada juru bicara alias Jubir PN Batam, Nanang Herjunanto.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan KUHAP ada perkara yang bisa ditahan dan yang tidak bisa ditahan. “Bahwa perkara ini (terpidana Micky Alrahmadi) kemudian tidak ditahan tentu ada pertimbangan hukumnya. Cuman masalah pertimbangan hukum itu, kita tidak boleh menafsirkan pertimbangan hukum majelis hakim. Jadi harus dibaca putusannya itu dalam pertimbangannya secara menyeluruh. Jadi saya tidak bisa kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum itu karena memang tidak boleh menafsirkan putusan hukum dari majelis hakim,” kata Nanang Herjunanto saat ditemui di Gedung PN Batam, Rabu (01 Maret 2023).

Juru bicara PN Batam, Nanang Herjunanto. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Juru bicara PN Batam, Nanang Herjunanto. (Foto: JP – BATAMPENA.COM)

Mendengar pendapat Nanang Herjunanto itu mengantarkan jurnalis media ini melontarkan pertanyaan. Berdasarkan Pasal 197 KUHAP angka 1 perihal unsur-unsur dalam surat putusan pidana diantaranya supaya terdakwa ditahan atau tetap berada dalam tahanan atau dibebaskan. Jadi dalam surat putusan perkara 1/Pid.S/2023/PN Btm tidak tertera perintah untuk menahan terdakwa sehingga terkesan kurang gizi, lalu apa pendapat anda perihal tersebut?

Baca Juga  Korban Penipuan Direktur PT BRB Geruduk Hakim PN Batam

“Setiap orang punya pendapat masing-masing tentunya kebebasan mengutarakan pendapat. Kita tidak bisa mengomentari secara hukum,” ucap Nanag Herjunanto.

Nanang Herjunanto juga menerangkan bahwa dalam KUHAP ada yang bisa ditahan dan yang tidak bisa ditahan. “Jadi itu sudah jelas di KUHAP dan bisa juga ditanyakan kepada ahli [hukum pidana]. Tetapi secara umum itu pidana yang bisa ditahan itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan ada penjelasan pasal-pasal yang lain. Meskipun diancam di bawah 5 tahun tetapi bisa ditahan, jadi silahkan ditanyakan kepada ahli saja,” ujar Nanang Herjunanto.

Selanjutnya awak media ini memberikan pertanyaan lagi kepada Nanang Herjunanto. Hukum yang berlaku di Indonesia mengenal 3 jenis pemidanaan diantaranya pidana mati, pidana penjara dan pidana denda. Apakah kategori putusan perkara 1/Pid.S/2023/PN Btm terhadap Micky Alrahamadi yang disampaikan majelis hakim PN Batam bukan kategori pidana penjara?

Nanang Herjunanto menjawab bahwa “pidana 1 bulan dan 15 hari yang dijatuhkan kepada Micky Alrahmadi merupakan pidana penjara. Yang namanya persidangan itu kan apakah sudah inkrah atau belum, mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum? Mengikuti prosesnya apakah nanti ada banding atau tidak? Jadi seperti itulah kira-kira.”

Masih dalam keterangan Nanang Herjunanto bahwa perkara yang membelenggu Micky Alrahmadi ini tidak ditahan sampai berkekuatan hukum tetap. “Kalau nanti sudah berkekuatan hukum tetap dan putusannya penjara tentu dieksekusi oleh jaksa,” ucap Nanang Herjunanto mengakhiri konfirmasi itu.

Penulis: JP

Tags: Micky AlrahmadiNanang HerjunantoRiswan Harahap
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya
berita

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya
Hukum

Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya

3 Juni 2026 - 06:22
Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu
Bisnis

Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu

2 Juni 2026 - 14:41
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta
Hukum

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta

2 Juni 2026 - 07:20
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

HLM TPID 2026, Amsakar Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kendalikan Inflasi Batam

HLM TPID 2026, Amsakar Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kendalikan Inflasi Batam

19 Juni 2026 - 14:01
Bedak Translucent: Bye-Bye Wajah Kilap!

Bedak Translucent: Bye-Bye Wajah Kilap!

19 Juni 2026 - 13:37
Mengupas Tuntas Inflasi Makassar Mei 2026: Analisis Penyebab dan Strategi Stabilisasi Harga Pangan

Mengupas Tuntas Inflasi Makassar Mei 2026: Analisis Penyebab dan Strategi Stabilisasi Harga Pangan

19 Juni 2026 - 13:24
Pancasila: Pilar Negara, Pedoman Hidup Bangsa

Pancasila: Pilar Negara, Pedoman Hidup Bangsa

19 Juni 2026 - 13:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In