Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjatuhkan vonis terhadap Micky Alrahmadi dengan penjara selama 1 bulan dan 15 hari. Pembacaan vonis itu dilakukan pada Senin (27 Februari 2023) silam.
Namun setelah dibacakan putusan itu tidak mengantarkan Micky Alrahmadi untuk mendekam di balik jeruji besi Rutan Batam.
Dengan adanya peristiwa ini membuat praktisi hukum, Matheus M Sare ungkap bicara.
“Jangan lupa, jaksa adalah pengacara Pemerintah RI maka kewajibannya melindungi korban dan menghukum terpidana sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Matheus M Sare kepada Media BATAMPENA.COM pada hari Rabu (01 Maret 2023).
Matheus M Sare berpendapat bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui jaksa penuntut umum (JPU) tidak melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Micky Alrahmadi (perkara nomor 1/Pid.S/2023/PN Btm) maka dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Jika pihak Kejaksaan Negeri Batam melalui penuntut umum tidak melaksanakan eksekusi terhadap terpidana maka dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” ucap Matheus M Sare.
Seperti diketahui Micky Alrahmadi telah menghina Ikawati Ratna Dewi yang merupakan tetangganya.
Penulis: JP