Terpidana Micky Alrahmadi telah dijatuhkan hukuman selama 1 bulan dan 15 hari penjara (27 Februari 2023 silam) oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun sampai pada saat ini belum juga dijebloskan ke dalam penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Dengan demikian membuat korban, Ikawati Ratna Dewi yang juga sebagai pimpinan media di Batam angkat bicara. Ia meminta jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana untuk melakukan eksekusi terpidana Micky Alrahmadi sesuai dengan putusan perkara nomor 1/Pid.S/2023/PN Btm.
“Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana berperan untuk menjalankan putusan Pengadilan. Bertolak dari aturan hukum tersebut, maka pihak Kejari Batam sudah seharusnya menjalankan amanat Undang-Undang guna menjebloskan terpidana ke dalam penjara,” kata Ikawati Ratna Dewi, Selasa (28 Februari 2023).
Ika mengatakan jika jaksa tidak mengeksekusi putusan itu maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurut Ika, bahwa sejatinya Ia tidak berniat mengirimkan seseorang ke dalam penjara, namun demi memberikan pelajaran pada Micky Alrahmadi dan istrinya yang dalam bersamaan melakukan tindakan tidak terpuji dengan menghina dan memaki tetangganya harus ada hukuman yang bisa dipidanakan.
Ika berharap dengan kejadian ini, Micky Alrahmadi juga bisa merubah dirinya dan melakukan intropeksi agar saat menjalani hukumannya di penjara bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.
“Ini hanya langkah untuk memberi pelajaran supaya Micky Alrahmadi bisa menghargai harkat dan martabat perempuan dan tidak seenaknya saja berkata-kata kasar kepada kaum hawa,” ujar Ikawati Ratna Dewi.
Diketahui saat sidang berlangsung hakim dan jaksa telah berjanji kepada korban Ikawati Ratna Dewi tidak akan menggugurkan hukuman terpidana Micky Alrahmadi apabila pintu maaf diberikan kepada Terdakwa yang saat itu duduk di kursi pesakitan.
“Saya bersedia memaafkan Micky Alrahmadi, Yang Mulia karena saya juga masih berharap tetangga saya itu berubah namun demi keadilan saya tak mau ini menggugurkan hukumannya,” kata Ika. (JP)