Micky Alrahmadi memaki tetangganya bernama Ikawati Ratna Dewi harus dituntut penjara selama 3 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27 Februari 2023).
Rosmarlina Sembiring mengatakan bahwa terdakwa Micky melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 310 KUHPidana,” kata Rosmarlina Sembiring di hadapan majelis hakim PN Batam Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, Edy Sameaputty.
Selanjutnya Rosmarlina Sembiring menuntut terdakwa Micky Alrahmadi dengan pidana selama 3 bulan.
“Menuntut terdakwa Micky Alrahmadi dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Rosmarlina Sembiring.
Usai dibacakan surat tuntutan itu hakim Sapri Tarigan memerintahkan kepada penasehat hukum terdakwa atas nama Sorianto Marbun, Efendi Ujung untuk menyampaikan nota pembelaan.
Dengan demikian Sorianto meminta kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo untuk memberikan keringanan. “Terdakwa telah menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Jadi mohon diringankan, Yang Mulia,” ujar Sorianto.
Sapri Tarigan menskors persidangan itu sekitar 50 menit. “Sidang akan dilanjutkan jam 5 nanti dengan agenda pembacaan putusan,” kata Sapri Tarigan.
Penulis: JP