No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Memaki Tetangganya Micky Alrahmadi Divonis 1 Bulan dan 15 Hari Namun Tidak Jebloskan ke Dalam Lokap. JPU Rosmarlina Sembiring Bungkam Seribu Bahasa

JP by JP
27 Februari 2023 - 22:53
in Hukum
0
Persidangan terhadap Micky Alrahmdi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan terhadap Micky Alrahmdi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Memaki-maki tetangganya membuat Micky Alrahmadi dijatuhkan vonis selama 1 bulan dan 15 hari penjara. Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Sapri Tarigan (ketua majelis) dan Edy Sameaputty, Nora Gaberia Pasaribu pada hari Senin (27 Februari 2023).

Sapri Tarigan mengatakan bahwa Micky Alrahmadi telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Sebagaimana perbuatan itu telah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal KUHP.

“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari penjara,”kata Sapri Tarigan dalam persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa atas nama Sorianto Marbun dan Efendi Ujung serta jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Usai dibacakan vonis itu, Sapri Tarigan menanyakan pandangan hukum dari pihak JPU dan para penasehat hukum terdakwa. Bagaimana JPU dengan vonis yang telah dibacakan tadi? Apakah terima?

“Terima Yang Mulia,” ucap Rosmarlina Sembiring kala itu dalam persidangan yang dilaksanakan secara tatap muka di PN Batam.

Selanjutnya, Sapri Tarigan melayangkan pertanyaan yang serupa kepada pihak terdakwa dan para penasehat hukum terdakwa. Bagaimana terdakwa dan penasehat hukum pandangan terhadap vonis yang telah dibacakan tadi? Apakah terima, pikir-pikir atau banding?

“Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Efendi Ujung kala itu.

Selanjutnya persidangan itu ditutup oleh Sapri Tarigan dengan mengetuk palu persidangan sebanyak 3 kali.

Berakhirnya persidangan dengan pidana penjara 1 bulan dan 15 hari tidak menjadi dasar kepada JPU Rosmarlina Sembiring untuk memasukkan Micky Alrahmadi ke dalam lokap alias rumah tahanan milik negara yang berada di Barelang, Kota Batam.

Baca Juga  Saksi Perokok: Jauhi Bahaya di Jalan

Atas dasar tidak dijebloskannya Micky Alrahmadi ke dalam lokap membuat awak media BATAMPENA.COM melayangkan pertanyaan kepada Rosmarlina Sembiring. Ibu jaksa, Rosmarlina Sembiring kenapa Micky Alrahmadi tidak langsung dipenjara?

Kala itu Rosmarlina Sembiring memilih bungkam seribu bahasa alias diam membisu. Rosmarlina Sembiring langsung memilih meninggalkan ruang persidangan milik PN Batam menuju gedung Kejari Batam.

Dengan sikap bungkam yang dilakukan oleh Rosmarlina Sembiring membuat jurnalis media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Amanda.

Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan melalui pesan singkat WhatsApp dengan bunyi sebagai berikut: Halo Pak Jaksa Amanda selaku Kasi Pidum Kejari Batam. Micky Alrahmadi sudah divonis selama 1 bulan dan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Batam. Kenapa belum dilakukan eksekusi guna dijebloskan ke dalam penjara?

Sampai berita ini diterbitkan Amanda tidak menjawab sepatah katapun konfirmasi tersebut.

Penulis: JP  

Tags: Micky Alrahmadi
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 7 Tewas, 81 Terluka, Evakuasi Berlangsung

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 7 Tewas, 81 Terluka, Evakuasi Berlangsung

1 Mei 2026 - 18:09
4 Drama Baru Jeon So Nee di Netflix, Jika Permintaan Bisa Membunuh

4 Drama Baru Jeon So Nee di Netflix, Jika Permintaan Bisa Membunuh

1 Mei 2026 - 18:05
Instruksi Gubernur Bali: Hentikan Sementara Izin Toko Modern untuk Lindungi UMKM

Prabowo Minta 1.800 Perlintasan Kereta di Jawa Pasang Palang Pintu

1 Mei 2026 - 17:56
Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur: 7 Tewas, 81 Luka-Luka

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur: 7 Tewas, 81 Luka-Luka

1 Mei 2026 - 17:40
SIM Keliling Tangerang 28 April 2026, Digelar di Dua Lokasi

SIM Keliling Tangerang 28 April 2026, Digelar di Dua Lokasi

1 Mei 2026 - 17:36

Pilihan Redaksi

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 7 Tewas, 81 Terluka, Evakuasi Berlangsung

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 7 Tewas, 81 Terluka, Evakuasi Berlangsung

1 Mei 2026 - 18:09
4 Drama Baru Jeon So Nee di Netflix, Jika Permintaan Bisa Membunuh

4 Drama Baru Jeon So Nee di Netflix, Jika Permintaan Bisa Membunuh

1 Mei 2026 - 18:05
Instruksi Gubernur Bali: Hentikan Sementara Izin Toko Modern untuk Lindungi UMKM

Prabowo Minta 1.800 Perlintasan Kereta di Jawa Pasang Palang Pintu

1 Mei 2026 - 17:56
Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur: 7 Tewas, 81 Luka-Luka

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur: 7 Tewas, 81 Luka-Luka

1 Mei 2026 - 17:40
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.