• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Memaki Tetangganya Micky Alrahmadi Divonis 1 Bulan dan 15 Hari Namun Tidak Jebloskan ke Dalam Lokap. JPU Rosmarlina Sembiring Bungkam Seribu Bahasa

JP by JP
in Tak Berkategori
0
Persidangan terhadap Micky Alrahmdi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan terhadap Micky Alrahmdi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

155
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Memaki-maki tetangganya membuat Micky Alrahmadi dijatuhkan vonis selama 1 bulan dan 15 hari penjara. Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Sapri Tarigan (ketua majelis) dan Edy Sameaputty, Nora Gaberia Pasaribu pada hari Senin (27 Februari 2023).

Sapri Tarigan mengatakan bahwa Micky Alrahmadi telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Sebagaimana perbuatan itu telah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal KUHP.

“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari penjara,”kata Sapri Tarigan dalam persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa atas nama Sorianto Marbun dan Efendi Ujung serta jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Baca juga:  Temukan Calon Alat Bukti Dalam Kasus Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam. Kasi Intel Kejari: Status Perkara Ditingkatkan Menjadi Penyidikan

Usai dibacakan vonis itu, Sapri Tarigan menanyakan pandangan hukum dari pihak JPU dan para penasehat hukum terdakwa. Bagaimana JPU dengan vonis yang telah dibacakan tadi? Apakah terima?

“Terima Yang Mulia,” ucap Rosmarlina Sembiring kala itu dalam persidangan yang dilaksanakan secara tatap muka di PN Batam.

Selanjutnya, Sapri Tarigan melayangkan pertanyaan yang serupa kepada pihak terdakwa dan para penasehat hukum terdakwa. Bagaimana terdakwa dan penasehat hukum pandangan terhadap vonis yang telah dibacakan tadi? Apakah terima, pikir-pikir atau banding?

“Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Efendi Ujung kala itu.

Selanjutnya persidangan itu ditutup oleh Sapri Tarigan dengan mengetuk palu persidangan sebanyak 3 kali.

Berakhirnya persidangan dengan pidana penjara 1 bulan dan 15 hari tidak menjadi dasar kepada JPU Rosmarlina Sembiring untuk memasukkan Micky Alrahmadi ke dalam lokap alias rumah tahanan milik negara yang berada di Barelang, Kota Batam.

Baca juga:  Bebas Melalui Praperadilan di PN TBK, Selanjutnya JPU Kejari Batam Tuntut Nahkoda Kapal MT Zakira Dengan Pidana 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Atas dasar tidak dijebloskannya Micky Alrahmadi ke dalam lokap membuat awak media BATAMPENA.COM melayangkan pertanyaan kepada Rosmarlina Sembiring. Ibu jaksa, Rosmarlina Sembiring kenapa Micky Alrahmadi tidak langsung dipenjara?

Kala itu Rosmarlina Sembiring memilih bungkam seribu bahasa alias diam membisu. Rosmarlina Sembiring langsung memilih meninggalkan ruang persidangan milik PN Batam menuju gedung Kejari Batam.

Dengan sikap bungkam yang dilakukan oleh Rosmarlina Sembiring membuat jurnalis media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Amanda.

Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan melalui pesan singkat WhatsApp dengan bunyi sebagai berikut: Halo Pak Jaksa Amanda selaku Kasi Pidum Kejari Batam. Micky Alrahmadi sudah divonis selama 1 bulan dan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Batam. Kenapa belum dilakukan eksekusi guna dijebloskan ke dalam penjara?

Baca juga:  Membawa Bunga dari Malaysia Divonis 13 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah. PH, Mangara Sijabat: Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Sampai berita ini diterbitkan Amanda tidak menjawab sepatah katapun konfirmasi tersebut.

Penulis: JP  

Tags: Micky Alrahmadi
Previous Post

Memaki Tetangganya, Micky Dituntut 3 Bulan Penjara

Next Post

Korban Penghinaan, Ikawati Ratna Dewi: Tolong Terpidana Micky Alrahmadi Ditahan Berdasarkan Amanat KUHAP

JP

JP

Next Post
Korban Penghinaan, Ikawati Ratna Dewi: Tolong Terpidana Micky Alrahmadi Ditahan Berdasarkan Amanat KUHAP

Korban Penghinaan, Ikawati Ratna Dewi: Tolong Terpidana Micky Alrahmadi Ditahan Berdasarkan Amanat KUHAP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com