• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Memaki Tetangganya Micky Alrahmadi Divonis 1 Bulan dan 15 Hari Namun Tidak Jebloskan ke Dalam Lokap. JPU Rosmarlina Sembiring Bungkam Seribu Bahasa

JP by JP
27 Februari 2023 - 22:53
in Hukum
0
Persidangan terhadap Micky Alrahmdi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan terhadap Micky Alrahmdi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Memaki-maki tetangganya membuat Micky Alrahmadi dijatuhkan vonis selama 1 bulan dan 15 hari penjara. Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Sapri Tarigan (ketua majelis) dan Edy Sameaputty, Nora Gaberia Pasaribu pada hari Senin (27 Februari 2023).

Sapri Tarigan mengatakan bahwa Micky Alrahmadi telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Sebagaimana perbuatan itu telah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal KUHP.

“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari penjara,”kata Sapri Tarigan dalam persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa atas nama Sorianto Marbun dan Efendi Ujung serta jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Usai dibacakan vonis itu, Sapri Tarigan menanyakan pandangan hukum dari pihak JPU dan para penasehat hukum terdakwa. Bagaimana JPU dengan vonis yang telah dibacakan tadi? Apakah terima?

“Terima Yang Mulia,” ucap Rosmarlina Sembiring kala itu dalam persidangan yang dilaksanakan secara tatap muka di PN Batam.

Selanjutnya, Sapri Tarigan melayangkan pertanyaan yang serupa kepada pihak terdakwa dan para penasehat hukum terdakwa. Bagaimana terdakwa dan penasehat hukum pandangan terhadap vonis yang telah dibacakan tadi? Apakah terima, pikir-pikir atau banding?

“Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Efendi Ujung kala itu.

Selanjutnya persidangan itu ditutup oleh Sapri Tarigan dengan mengetuk palu persidangan sebanyak 3 kali.

Berakhirnya persidangan dengan pidana penjara 1 bulan dan 15 hari tidak menjadi dasar kepada JPU Rosmarlina Sembiring untuk memasukkan Micky Alrahmadi ke dalam lokap alias rumah tahanan milik negara yang berada di Barelang, Kota Batam.

Baca Juga  Muhammad Saleh Akan Menyeludupkan Rokok Ilegal ke Tembilahan. Negara Dirugikan Lebih 5 Miliar Rupiah

Atas dasar tidak dijebloskannya Micky Alrahmadi ke dalam lokap membuat awak media BATAMPENA.COM melayangkan pertanyaan kepada Rosmarlina Sembiring. Ibu jaksa, Rosmarlina Sembiring kenapa Micky Alrahmadi tidak langsung dipenjara?

Kala itu Rosmarlina Sembiring memilih bungkam seribu bahasa alias diam membisu. Rosmarlina Sembiring langsung memilih meninggalkan ruang persidangan milik PN Batam menuju gedung Kejari Batam.

Dengan sikap bungkam yang dilakukan oleh Rosmarlina Sembiring membuat jurnalis media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Amanda.

Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan melalui pesan singkat WhatsApp dengan bunyi sebagai berikut: Halo Pak Jaksa Amanda selaku Kasi Pidum Kejari Batam. Micky Alrahmadi sudah divonis selama 1 bulan dan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Batam. Kenapa belum dilakukan eksekusi guna dijebloskan ke dalam penjara?

Sampai berita ini diterbitkan Amanda tidak menjawab sepatah katapun konfirmasi tersebut.

Penulis: JP  

Tags: Micky Alrahmadi
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya
berita

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya
Hukum

Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya

3 Juni 2026 - 06:22
Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu
Bisnis

Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu

2 Juni 2026 - 14:41
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta
Hukum

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta

2 Juni 2026 - 07:20
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Euphoria S3 Finale: A Substance-Less Swan Song

Euphoria S3 Finale: A Substance-Less Swan Song

17 Juni 2026 - 10:22

Senggol Ruben & Betrand, Adik Sarwendah Disebut ‘Banci’ Meradang

17 Juni 2026 - 10:09
Timwas DPR Temukan Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam di Mina, Lansia Tergelincir

Timwas DPR Temukan Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam di Mina, Lansia Tergelincir

17 Juni 2026 - 10:09
Waspada Flu Burung Varian Baru di IKN: Gejala, Pencegahan, dan Dampak Terkini

Waspada Flu Burung Varian Baru di IKN: Gejala, Pencegahan, dan Dampak Terkini

17 Juni 2026 - 09:52
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.