BKSDA Bali: Mason Elephant Park Tutup Setelah Peringatan

Diposting pada

Pengawasan Intensif BKSDA Bali terhadap Mason Elephant Park Terkait Penghentian Gajah Tunggang

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali meningkatkan pengawasan terhadap Mason Elephant Park yang terletak di Desa Taro, Tegalalang, Gianyar. Hal ini dilakukan karena lembaga konservasi tersebut belum sepenuhnya menghentikan aktivitas peragaan gajah tunggang, meskipun batas waktu yang ditetapkan adalah 21 Januari 2026.

Latar Belakang Penerbitan Surat Edaran

Kementerian Kehutanan (Kemenhut), melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025. Surat edaran ini secara tegas berisi tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di seluruh Lembaga Konservasi di Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap isu kesejahteraan hewan dan perubahan paradigma dalam pengelolaan satwa di lembaga konservasi.

Tindak Lanjut BKSDA Bali

Menyikapi belum optimalnya implementasi surat edaran tersebut, BKSDA Bali mengambil langkah-langkah tegas, di antaranya:

  • Penerbitan Surat Peringatan I (SP-I): Pada tanggal 13 Januari 2026, BKSDA Bali melayangkan SP-I kepada Mason Elephant Park. Surat ini berisi peringatan awal dan penegasan kembali mengenai kewajiban penghentian peragaan gajah tunggang.

  • Penerbitan Surat Peringatan II (SP-II): Pada tanggal 21 Januari 2026, Direktur Jenderal KSDAE kembali melayangkan SP-II kepada Mason Elephant Park.

    SP-II ini memiliki beberapa poin penting, yaitu:

    • Penegasan kembali kewajiban lembaga konservasi untuk menghentikan seluruh bentuk peragaan gajah tunggang tanpa pengecualian.
    • Kewajiban lembaga konservasi untuk melakukan penyesuaian standar pengelolaan gajah sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan.
    • Kewajiban lembaga konservasi untuk menyampaikan rencana transformasi wisata gajah kepada BKSDA Bali. Rencana ini harus mencakup strategi pengembangan wisata satwa yang lebih edukatif, inovatif, dan beretika.

Ancaman Sanksi

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas jika Mason Elephant Park tidak mengindahkan SP-II. “Apabila SP-II tidak diindahkan, maka kami akan menerbitkan SP-III, sekaligus menjadi dasar pencabutan izin lembaga konservasi,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan BKSDA Bali dalam menegakkan peraturan dan melindungi kesejahteraan satwa.

Respons Mason Elephant Park

Direktur Utama PT Wisatareksa Gajah Perdana, Made Yanie Mason, selaku pengelola Mason Elephant Park, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dua kali peringatan tertulis yang diberikan. Per tanggal 25 Januari 2026, aktivitas gajah tunggang resmi dihentikan, baik untuk wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan komitmen terhadap kesejahteraan gajah.

Apresiasi dan Ajakan BKSDA Bali

BKSDA Bali mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung penegakan kebijakan ini, termasuk para penggiat konservasi, pemerhati satwa, akademisi, serta para penggiat media sosial. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting dalam menciptakan kesadaran dan mendorong perubahan positif dalam pengelolaan satwa di lembaga konservasi.

Ratna Hendratmoko juga mengajak seluruh pengelola lembaga konservasi di Bali untuk menjadikan momentum ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga martabat satwa, khususnya gajah sumatera yang termasuk satwa dilindungi. Transformasi menuju wisata satwa yang lebih edukatif, inovatif, dan beretika diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi satwa dan menciptakan pengalaman wisata yang lebih bermakna.

Transformasi Wisata Gajah: Menuju Pengalaman yang Lebih Baik

Penghentian peragaan gajah tunggang merupakan langkah awal dalam transformasi wisata gajah yang lebih baik. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam transformasi ini:

  • Fokus pada Edukasi: Wisata gajah harus lebih fokus pada edukasi mengenai gajah, habitatnya, dan pentingnya konservasi. Hal ini dapat dilakukan melalui program-program edukasi interaktif, pusat informasi, dan kegiatan-kegiatan yang melibatkan pengunjung dalam upaya konservasi.

  • Inovasi dalam Interaksi: Interaksi antara pengunjung dan gajah harus dilakukan dengan cara yang lebih aman dan etis. Misalnya, pengunjung dapat berpartisipasi dalam kegiatan memberi makan gajah, memandikan gajah, atau mengamati gajah dari jarak dekat dalam habitat alami mereka.

  • Kesejahteraan Hewan sebagai Prioritas: Kesejahteraan gajah harus menjadi prioritas utama dalam semua aspek pengelolaan lembaga konservasi. Hal ini meliputi penyediaan pakan yang berkualitas, perawatan kesehatan yang memadai, dan lingkungan hidup yang sesuai dengan kebutuhan alami gajah.

Dengan transformasi ini, diharapkan wisata gajah di Bali dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan satwa yang berkelanjutan dan beretika.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan