Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya

Diposting pada

Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan penetapan itu, perwira aktif TNI Angkatan Darat tersebut menjadi tersangka kedelapan dalam kasus yang tengah disidik penyidik dan kini ditangani lewat mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer. Budi Utomo saat ini ditahan di Pomdam Jaya, sementara tersangka lain ditempatkan di fasilitas penahanan kejaksaan.

Juru Bicara Kejagung sekaligus Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut proses hukum terhadap Budi Utomo berjalan bersama tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer. Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini ada keterlibatan pihak militer dan sipil, sehingga penanganannya tidak dilakukan secara terpisah. Anang juga menegaskan perbedaan lokasi penahanan para tersangka mengikuti latar institusi masing-masing.

Sebelum kasus ini mencuat, Budi Utomo diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sebuah posisi eselon II yang sekaligus membuatnya memegang peran penting sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa. Sejak April 2025, ia bertugas di lingkungan BGN. Sebelumnya, rekam jejaknya di tubuh TNI AD mencatat penugasan sebagai Kepala Seksi Logistik Korem 161/Wira Sakti di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Informasi publik mengenai pendidikan militernya, termasuk apakah ia lulusan Akademi Militer, tidak dijelaskan dalam rilis resmi.

Nama Budi Utomo sebenarnya telah lebih dulu disebut saat penyidikan masih berada di bawah Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. Ketika itu, penyidik memberi sinyal adanya keterlibatan perwira TNI aktif berinisial BU yang berpangkat kolonel dari Korps Peralatan. Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menduga peran Budi Utomo berkaitan dengan pengadaan kendaraan listrik bernilai sekitar Rp1 triliun di BGN, bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Andri Mulyono, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Kejagung menilai proyek tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, barang yang diterima disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak, ada dugaan penggelembungan harga, serta rekayasa pada berita acara serah terima. Yang paling disorot adalah fakta bahwa motor listrik yang benar-benar diterima BGN baru 3.229 unit, tetapi pembayaran telah dicairkan penuh 100 persen. Temuan itu menjadi salah satu dasar pengembangan perkara yang kini menyeret banyak nama dari dalam dan luar lembaga.

Hingga saat ini, total ada delapan tersangka dalam kasus MBG BGN. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Kolonel Cpl Budi Utomo, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Andri Mulyono. Enam di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan itu mencakup tersangka dan barang bukti, sebagai bagian dari proses menuju tahap penuntutan.

Kejagung juga menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. Selama penyidikan, sekitar 233 saksi telah dimintai keterangan. Dengan perkembangan terbaru ini, perkara MBG BGN tidak hanya menjadi sorotan karena nilai kerugiannya yang besar, tetapi juga karena untuk pertama kalinya menyeret perwira aktif TNI dalam pusaran dugaan korupsi program yang semestinya menopang kebutuhan gizi masyarakat.

Sumber: jambi.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan