No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

Hendra by Hendra
25 Desember 2025 - 08:43
in Hukum
0

Perjuangan Paguyuban Pengusaha Alih Daya Cilacap Berujung Jalur Hukum

Upaya dialog dan negosiasi yang telah ditempuh oleh Paguyuban Pengusaha Alih Daya (PAD) Cilacap untuk mencari solusi atas perselisihan ketenagakerjaan yang mereka hadapi, sayangnya belum membuahkan hasil yang memuaskan. Setelah serangkaian upaya damai yang tak kunjung mencapai titik temu, paguyuban ini akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir. Kasus perselisihan ketenagakerjaan tersebut secara resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), menandai babak baru dalam perjuangan mencari keadilan bagi para anggotanya.

Keputusan ini diambil setelah berbagai mediasi dan perundingan yang digelar bersama pihak terkait tidak kunjung menemukan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. PAD Cilacap, yang mewakili para pengusaha alih daya, merasa bahwa hak-hak dan kepentingan anggotanya belum terakomodasi sepenuhnya melalui jalur negosiasi. Oleh karena itu, mereka berpandangan bahwa proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial adalah forum yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan berkeadilan.

Latar Belakang Perselisihan Ketenagakerjaan

Perselisihan yang terjadi ini berakar pada kompleksitas hubungan kerja dalam sektor alih daya. Sektor ini seringkali melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan penyedia jasa alih daya, perusahaan pengguna jasa, serta para pekerja yang dipekerjakan melalui sistem alih daya. Dinamika ini terkadang menimbulkan perbedaan interpretasi dan penerapan peraturan ketenagakerjaan, yang pada akhirnya dapat memicu sengketa.

Dalam kasus yang dihadapi oleh PAD Cilacap, isu-isu yang diperdebatkan kemungkinan besar mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Status Karyawan: Perbedaan pandangan mengenai apakah pekerja alih daya seharusnya dianggap sebagai karyawan langsung dari perusahaan pengguna atau tetap sebagai karyawan dari perusahaan penyedia jasa.
  • Hak dan Tunjangan: Perdebatan mengenai hak-hak normatif seperti upah, tunjangan kesehatan, cuti, dan jaminan sosial lainnya yang seharusnya diterima oleh pekerja alih daya, serta kesetaraannya dengan karyawan tetap.
  • Perjanjian Kerja: Keabsahan dan interpretasi dari perjanjian kerja yang dibuat, baik antara perusahaan alih daya dengan pekerja maupun antara perusahaan alih daya dengan perusahaan pengguna jasa.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Mekanisme dan dasar hukum yang sah dalam melakukan PHK terhadap pekerja alih daya, serta kompensasi yang layak jika terjadi PHK.
Baca Juga  Sidang Perkara Narkoba yang Menjerat Kombespol Agus Fajar Ditunda

Proses Hukum di Pengadilan Hubungan Industrial

Dengan mendaftarkannya kasus ini ke PHI, PAD Cilacap berharap agar pengadilan dapat meninjau secara objektif seluruh fakta dan bukti yang ada. PHI memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Proses di PHI biasanya akan melalui beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pendaftaran Gugatan: Penggugat (dalam hal ini PAD Cilacap) mengajukan gugatan tertulis yang memuat identitas para pihak, duduk perkara, petitum (tuntutan), dan bukti-bukti yang relevan.
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan: Pengadilan akan memeriksa kelengkapan gugatan yang diajukan.
  3. Panggilan Para Pihak: Para pihak yang bersengketa akan dipanggil oleh pengadilan untuk menghadiri sidang.
  4. Upaya Perdamaian: Sebelum masuk ke pokok perkara, pengadilan akan mengupayakan adanya perdamaian antara para pihak melalui mediasi atau konsiliasi. Jika perdamaian tercapai, maka akan dibuat akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Pembuktian: Jika upaya perdamaian gagal, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, di mana masing-masing pihak akan mengajukan saksi, ahli, dan bukti-bukti tertulis.
  6. Kesimpulan: Setelah pembuktian selesai, para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang merangkum argumen-argumen mereka.
  7. Putusan: Pengadilan akan membacakan putusan atas perkara yang disengketakan.

Harapan PAD Cilacap

PAD Cilacap menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk mencari musuh, melainkan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi para pengusaha alih daya dan pekerja yang mereka naungi. Mereka berharap agar proses persidangan berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putusan yang adil serta mencerminkan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang berlaku.

Lebih lanjut, paguyuban ini juga berharap bahwa penyelesaian kasus ini dapat menjadi preseden positif dalam penataan hubungan kerja di sektor alih daya di Cilacap dan wilayah lainnya. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan dapat tercipta iklim usaha yang lebih kondusif, di mana hak-hak pekerja terlindungi dan kewajiban pengusaha terpenuhi secara adil. Perjuangan melalui jalur hukum ini adalah bukti komitmen PAD Cilacap dalam memperjuangkan nasib anggotanya di tengah dinamika ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Nikita Mirzani Kecewa Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

17 Desember 2025 - 02:24
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

27 Oktober 2025 - 09:20
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Opini: Homo Digitalis, Identitas yang Terombang-ambing

30 Desember 2025 - 13:46

4 Alasan Matic Pemula Sempurna untuk Pengendara Baru

30 Desember 2025 - 13:33

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53

Pilihan Redaksi

Opini: Homo Digitalis, Identitas yang Terombang-ambing

30 Desember 2025 - 13:46

4 Alasan Matic Pemula Sempurna untuk Pengendara Baru

30 Desember 2025 - 13:33

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In