Bupati Cilacap Diduga Peras Bawahan Demi THR Forkopimda Senilai Ratusan Juta Rupiah
Cilacap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap motif di balik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap para bawahannya. Alasan yang terungkap cukup mengejutkan: Bupati diduga membutuhkan dana sebesar Rp 515 juta untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dana ini rencananya akan disalurkan kepada berbagai instansi eksternal, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa angka Rp 515 juta tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Cilacap. Pejabat-pejabat yang terlibat dalam penentuan angka tersebut antara lain Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono, Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.
Menurut keterangan Asep Guntur, penentuan jumlah dana tersebut bermula dari perintah langsung Bupati Syamsul Auliya kepada Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Bupati memerintahkan agar dikumpulkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan THR, baik untuk keperluan pribadi maupun pihak eksternal. Pihak eksternal yang dimaksud dalam konteks ini adalah Forkopimda, yang mencakup berbagai lembaga penting di wilayah Kabupaten Cilacap.
Peristiwa ini mencuat setelah KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. OTT tersebut merupakan OTT kesembilan di tahun 2026 dan yang ketiga di bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya berhasil diamankan. KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa OTT ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan, tetapi juga terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada tanggal 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (dengan inisial AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (dengan inisial SAD). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, selama tahun anggaran 2025-2026.
Kronologi Dugaan Pemerasan dan Peran Pejabat
Proses pengumpulan dana yang diduga dilakukan oleh Bupati Cilacap ini melibatkan beberapa tahapan dan pejabat kunci. Berdasarkan informasi yang dihimpun, alur dugaan pemerasan ini dapat digambarkan sebagai berikut:
- Perintah Bupati: Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga memberikan instruksi kepada Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan sejumlah uang.
- Tujuan Pengumpulan Uang: Dana yang dikumpulkan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pribadi Bupati dan juga untuk pihak eksternal, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.
- Penentuan Besaran Dana: Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, bersama dengan beberapa asisten di Sekretariat Daerah, yaitu Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso, melakukan perhitungan untuk menentukan total dana yang dibutuhkan. Angka yang disepakati adalah sekitar Rp 515 juta.
- Pelaksanaan Pengumpulan: Setelah besaran dana ditentukan, proses pengumpulan uang dari para bawahan diduga mulai dilaksanakan.
Dugaan praktik ini mencoreng citra pemerintahan daerah dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas para pejabat publik. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera dan menegakkan prinsip akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap ini memiliki dampak yang luas, tidak hanya pada ranah hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
- Kepercayaan Publik: Tindakan pemerasan oleh pejabat publik dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sumber daya publik digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN): Praktik semacam ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat bagi ASN. Ancaman atau tekanan untuk memberikan sejumlah uang dapat mengganggu fokus ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melayani masyarakat.
- Penegakan Hukum: KPK sebagai lembaga anti-korupsi memiliki peran krusial dalam memberantas praktik korupsi, termasuk pemerasan. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.
- Implikasi Politik: Kasus ini juga berpotensi menimbulkan gejolak politik di Kabupaten Cilacap, terutama menjelang atau selama masa jabatan Bupati.
Penyelidikan lebih lanjut oleh KPK diharapkan dapat mengungkap secara detail modus operandi, pihak-pihak yang terlibat, serta jumlah kerugian negara yang timbul akibat praktik ilegal ini. Publik menanti langkah tegas KPK dalam memberikan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan.




















