Ketua DPRD Sikka Soroti Penegakan Disiplin ASN Pasca Insiden Bupati dan Guru
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Sumandi, menyuarakan keprihatinannya terhadap cara penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul insiden yang melibatkan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, dengan seorang guru bernama Avelinus Nong. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah Avelinus dilaporkan jatuh pingsan akibat dugaan perlakuan yang tidak pantas di muka umum, yang kemudian menyebabkannya mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere.
Insiden tersebut terjadi pada hari Kamis, 15 Januari 2026, saat berlangsungnya kegiatan rapat koordinasi kepala sekolah di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka. Pemicu awal kejadian diduga adalah kemarahan Bupati Sikka yang mendapati Avelinus merokok di dalam forum rapat. Tindakan ini berujung pada peristiwa yang membuat korban kehilangan kesadaran.
Meskipun Stefanus Sumandi tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut, ia telah mengumpulkan keterangan dari korban, saksi mata, serta melakukan klarifikasi dengan pihak pemerintah daerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Stefanus menilai ada masalah serius dalam penerapan penegakan disiplin yang terjadi.
“Dengan peristiwa yang terjadi, bupati mengambil sikap tanpa melalui SOP penertiban disiplin,” ujar Stefanus saat dihubungi pada Sabtu, 17 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga pemerintahan seharusnya memiliki mekanisme dan tahapan yang jelas dalam menegakkan aturan disiplin. Penindakan, menurutnya, harus dilakukan melalui prosedur resmi, bukan dengan cara mempermalukan seseorang di ruang publik.
Dasar Hukum Penegakan Disiplin ASN dan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok
Stefanus Sumandi mengingatkan bahwa penegakan disiplin bagi ASN telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi landasan hukum yang harus dipatuhi.
Terkait larangan merokok di lingkungan perkantoran, Stefanus menyebutkan bahwa Kabupaten Sikka memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini secara spesifik melarang aktivitas merokok di fasilitas umum, termasuk di dalam kantor pemerintahan.
Namun, di balik adanya perda tersebut, Stefanus mempertanyakan kesiapan fasilitas pendukung di lokasi kejadian, terutama terkait sosialisasi aturan kawasan tanpa rokok. Ia menekankan pentingnya pemasangan tanda larangan merokok di setiap instansi pemerintahan.
“Tetapi, setiap pimpinan lembaga atau OPD harus memasang tanda larang merokok. Apakah di dinas PKO kabupaten Sikka sudah memasang tanda larang atau belum?,” ungkap Stefanus.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi maksimal bagi pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok cukup berat, yaitu berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ketentuan ini, tegasnya, berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali, termasuk pejabat daerah.
Kritik Terhadap Tindakan yang Dianggap Diskriminatif dan Melampaui Etika
Stefanus Sumandi, yang juga merupakan politisi dari PDI Perjuangan, menegaskan bahwa sebelum sanksi dijatuhkan kepada seseorang yang diduga melanggar aturan, harus melalui beberapa tahapan proses. Proses ini dimulai dari teguran lisan yang santun.
Ia menilai tindakan Bupati Juventus terhadap Avelinus Nong sangat diskriminatif dan telah melampaui batas etika yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Teguran yang dilakukan oleh Bupati Sikka dapat dikatakan sebagai teguran lisan tetapi bersifat diskriminatif karena hanya menegur salah satu dari sekian orang yang merokok di tempat itu,” kata Stefanus.
Stefanus sangat menyayangkan cara bupati menyampaikan teguran tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara memberikan teguran disiplin dengan tindakan mempermalukan martabat seseorang di hadapan publik.
“Teguran berbeda mempermalukan seseorang. Tentu ada standar etika umum harus digunakan pada situasi ini,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan penting mengenai bagaimana penegakan disiplin ASN seharusnya dilaksanakan di Kabupaten Sikka, menekankan pentingnya kepatuhan pada prosedur, penghormatan terhadap hak individu, dan penerapan etika dalam setiap tindakan, terutama oleh para pemimpin daerah.



