Bupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan Tersangka Pemerasan oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (inisial AUL), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (inisial SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua pejabat tinggi tersebut dicokok dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penahanan para tersangka. “KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep di kantornya di Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Modus Operandi Pengumpulan Dana THR Ilegal
Operasi senyap KPK ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh lembaga antirasuah. Laporan tersebut mengungkap adanya praktik pengumpulan uang yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Asep Guntur Rahayu menjelaskan lebih lanjut bahwa Bupati Syamsul diduga telah memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko untuk mengumpulkan dana THR yang ternyata diperuntukkan bagi kepentingan pribadi bupati serta pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menindaklanjuti instruksi dari Bupati Syamsul, Sadmoko kemudian membahas kebutuhan pengumpulan dana THR eksternal yang diperkirakan mencapai angka Rp 515 juta. Pembahasan ini melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Cilacap, yaitu Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (inisial SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (inisial FER), serta Asisten III Budi Santoso (inisial BUD).
Untuk mencapai target pengumpulan dana THR eksternal tersebut, para asisten kemudian meminta kontribusi dana dari setiap perangkat daerah yang ada di Kabupaten Cilacap. Mereka menetapkan target awal setoran dana sebesar Rp 750 juta. Kabupaten Cilacap sendiri diketahui memiliki struktur pemerintahan yang cukup luas, meliputi 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.
Besaran Setoran dan Target yang Ditetapkan
Setiap satuan kerja pada perangkat daerah, rumah sakit umum daerah, serta puskesmas diwajibkan untuk menyetorkan dana sebesar Rp 75 hingga Rp 100 juta. Angka ini menjadi target awal yang harus dipenuhi oleh masing-masing unit kerja. Namun, dalam pelaksanaannya, besaran setoran yang berhasil diterima ternyata bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.
Ferry Adhi Dharma, selaku Asisten II, disebut-sebut memiliki peran dalam menentukan besaran pasti setoran yang harus diserahkan oleh setiap perangkat daerah. Apabila ada unit kerja yang dianggap tidak mampu memenuhi target setoran sesuai yang telah ditentukan, pimpinan perangkat daerah tersebut diwajibkan untuk melaporkan kendalanya kepada Ferry. Hal ini agar Ferry dapat mempertimbangkan adanya penyesuaian terhadap target awal yang telah ditetapkan sebesar Rp 750 juta.
Penagihan Dana dan Batas Waktu Pengumpulan
Selanjutnya, Sadmoko memerintahkan para asisten di Kabupaten Cilacap untuk mengomunikasikan permintaan dana tersebut kepada jajaran di bawahnya. Para asisten kemudian menyampaikan bahwa dana THR ini harus terkumpul seluruhnya sebelum masa libur Lebaran tiba, dengan batas waktu pengumpulan pada tanggal 13 Maret 2026.
“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai wilayahnya dengan bantuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Praktik pengumpulan dana ilegal ini dilaporkan telah berjalan cukup masif. Sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dilaporkan telah menyetorkan sejumlah uang sebagai respons atas permintaan bupati, dalam rentang waktu antara 9 hingga 13 Maret 2026. Ferry Adhi Dharma berhasil mengumpulkan total setoran hingga mencapai Rp 610 juta. Uang hasil setoran ini rencananya akan diserahkan oleh Ferry kepada Sadmoko, selaku Sekretaris Daerah Cilacap.
Jerat Hukum Bagi Tersangka
Atas perbuatan yang diduga telah mereka lakukan, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono dijerat oleh KPK dengan pasal berlapis. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti para tersangka ini sangat serius, mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat daerah.


















