No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Bupati-Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan THR

Rizki by Rizki
17 Maret 2026 - 03:08
in politik
0

Bupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan Tersangka Pemerasan oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (inisial AUL), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (inisial SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua pejabat tinggi tersebut dicokok dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penahanan para tersangka. “KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep di kantornya di Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Modus Operandi Pengumpulan Dana THR Ilegal

Operasi senyap KPK ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh lembaga antirasuah. Laporan tersebut mengungkap adanya praktik pengumpulan uang yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Asep Guntur Rahayu menjelaskan lebih lanjut bahwa Bupati Syamsul diduga telah memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko untuk mengumpulkan dana THR yang ternyata diperuntukkan bagi kepentingan pribadi bupati serta pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menindaklanjuti instruksi dari Bupati Syamsul, Sadmoko kemudian membahas kebutuhan pengumpulan dana THR eksternal yang diperkirakan mencapai angka Rp 515 juta. Pembahasan ini melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Cilacap, yaitu Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (inisial SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (inisial FER), serta Asisten III Budi Santoso (inisial BUD).

Untuk mencapai target pengumpulan dana THR eksternal tersebut, para asisten kemudian meminta kontribusi dana dari setiap perangkat daerah yang ada di Kabupaten Cilacap. Mereka menetapkan target awal setoran dana sebesar Rp 750 juta. Kabupaten Cilacap sendiri diketahui memiliki struktur pemerintahan yang cukup luas, meliputi 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

Baca Juga  ASN Kalteng Wajib Masuk Kerja Pasca Lebaran, Tak Ada WFH

Besaran Setoran dan Target yang Ditetapkan

Setiap satuan kerja pada perangkat daerah, rumah sakit umum daerah, serta puskesmas diwajibkan untuk menyetorkan dana sebesar Rp 75 hingga Rp 100 juta. Angka ini menjadi target awal yang harus dipenuhi oleh masing-masing unit kerja. Namun, dalam pelaksanaannya, besaran setoran yang berhasil diterima ternyata bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.

Ferry Adhi Dharma, selaku Asisten II, disebut-sebut memiliki peran dalam menentukan besaran pasti setoran yang harus diserahkan oleh setiap perangkat daerah. Apabila ada unit kerja yang dianggap tidak mampu memenuhi target setoran sesuai yang telah ditentukan, pimpinan perangkat daerah tersebut diwajibkan untuk melaporkan kendalanya kepada Ferry. Hal ini agar Ferry dapat mempertimbangkan adanya penyesuaian terhadap target awal yang telah ditetapkan sebesar Rp 750 juta.

Penagihan Dana dan Batas Waktu Pengumpulan

Selanjutnya, Sadmoko memerintahkan para asisten di Kabupaten Cilacap untuk mengomunikasikan permintaan dana tersebut kepada jajaran di bawahnya. Para asisten kemudian menyampaikan bahwa dana THR ini harus terkumpul seluruhnya sebelum masa libur Lebaran tiba, dengan batas waktu pengumpulan pada tanggal 13 Maret 2026.

“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai wilayahnya dengan bantuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Praktik pengumpulan dana ilegal ini dilaporkan telah berjalan cukup masif. Sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dilaporkan telah menyetorkan sejumlah uang sebagai respons atas permintaan bupati, dalam rentang waktu antara 9 hingga 13 Maret 2026. Ferry Adhi Dharma berhasil mengumpulkan total setoran hingga mencapai Rp 610 juta. Uang hasil setoran ini rencananya akan diserahkan oleh Ferry kepada Sadmoko, selaku Sekretaris Daerah Cilacap.

Baca Juga  Prabowo Tanam Sawit Papua: Ancaman BBM atau Malapetaka?

Jerat Hukum Bagi Tersangka

Atas perbuatan yang diduga telah mereka lakukan, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono dijerat oleh KPK dengan pasal berlapis. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti para tersangka ini sangat serius, mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat daerah.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda

17 April 2026 - 13:00
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17 April 2026 - 12:00
Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah
Batam

Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah

16 April 2026 - 17:04
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penyambutan Kedatangan Pasis Seskoau A-64 TP 2026
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penyambutan Kedatangan Pasis Seskoau A-64 TP 2026

16 April 2026 - 00:01
Pansus DPRD Kota Batam Dalami Kinerja OPD, Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025
Batam

Pansus DPRD Kota Batam Dalami Kinerja OPD, Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025

15 April 2026 - 21:01
Bahas Substansi Pasal, Pansus Ranperda PSU DPRD Kota Batam Rapat Bersama Tim Hukum Pemko
Batam

Bahas Substansi Pasal, Pansus Ranperda PSU DPRD Kota Batam Rapat Bersama Tim Hukum Pemko

15 April 2026 - 21:01
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Jika Ingin Ubah Hidup, Tinggalkan 7 Keyakinan yang Membatasi Ini

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi Note 15: Apa yang Perlu Diketahui?

18 April 2026 - 00:06
Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

17 April 2026 - 23:59
Toyota Kijang Super 2026: Hadir dengan Teknologi Canggih dan Mesin Efisien, Lihat Harganya!

Toyota Kijang Super 2026: Hadir dengan Teknologi Canggih dan Mesin Efisien, Lihat Harganya!

17 April 2026 - 23:30
Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun Tidur Tunjukkan 7 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun Tidur Tunjukkan 7 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 23:01
Empat Anggota TNI Siram Air Keras ke Aktivis, Terancam 12 Tahun Bui

Empat Anggota TNI Siram Air Keras ke Aktivis, Terancam 12 Tahun Bui

17 April 2026 - 22:31

Pilihan Redaksi

Jika Ingin Ubah Hidup, Tinggalkan 7 Keyakinan yang Membatasi Ini

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi Note 15: Apa yang Perlu Diketahui?

18 April 2026 - 00:06
Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

17 April 2026 - 23:59
Toyota Kijang Super 2026: Hadir dengan Teknologi Canggih dan Mesin Efisien, Lihat Harganya!

Toyota Kijang Super 2026: Hadir dengan Teknologi Canggih dan Mesin Efisien, Lihat Harganya!

17 April 2026 - 23:30
Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun Tidur Tunjukkan 7 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun Tidur Tunjukkan 7 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 23:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.