Penjelasan Proses Kemitraan Fasilitas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Gresik terus memperkuat kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan (Faskes) baik pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan terstruktur, serta pengawasan berkala agar standar layanan tetap terjaga.
Persyaratan dan Tahapan Kerja Sama
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, faskes pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sementara faskes swasta memiliki opsi untuk bergabung. Proses seleksi mitra dilakukan secara ketat melalui tahapan kredensialing dan rekredensialing.
Kredensialing adalah proses penilaian awal bagi faskes baru yang ingin menjadi mitra BPJS Kesehatan. Proses ini mencakup penilaian dokumen, sarana prasarana, dan kesiapan sumber daya manusia (SDM). Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap faskes yang bergabung memiliki kompetensi sesuai standar regulasi dan bebas dari praktik gratifikasi.
Rekredensialing dilakukan secara berkala, biasanya setiap satu tahun sekali, untuk mengevaluasi kelayakan faskes yang sudah bermitra. Evaluasi ini bertujuan menjaga kualitas layanan agar tetap optimal.
Proses Penilaian yang Objektif
Proses kredensialing dan rekredensialing tidak hanya dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri, tetapi juga melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi faskes setempat. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas dalam penilaian kelayakan fasilitas kesehatan.
“Penilaian kelayakan fasilitas kesehatan dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan, sehingga hasilnya lebih objektif dan akuntabel,” ujar Janoe Tegoeh Prasetijo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik.
Selain itu, semua proses dilakukan secara transparan tanpa adanya praktik gratifikasi. Hal ini ditegaskan oleh drg. Setyo Susilo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Menurutnya, proses seleksi dilakukan melalui rapat pleno yang melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi faskes.
Sistem Digital untuk Mempermudah Proses
Untuk mempermudah pemantauan dan pengajuan kerja sama, BPJS Kesehatan menyediakan sistem digital melalui aplikasi HFIS. Dengan sistem ini, faskes dapat melihat perkembangan pengajuan secara transparan.
“Fasilitas kesehatan dapat memantau proses pengajuan kerja sama melalui aplikasi HFIS, termasuk melihat status pendaftaran dan wilayah yang direkomendasikan untuk kerja sama,” tambah Janoe.
Fokus pada Kualitas Layanan dan Standar Teknis
Dalam proses seleksi, aspek teknis dan kualitas layanan menjadi fokus utama. Selain memenuhi persyaratan administratif, fasilitas kesehatan juga harus memastikan kesiapan pelayanan secara menyeluruh.
“Fasilitas kesehatan harus memastikan kesiapan pelayanan secara menyeluruh agar dapat memberikan layanan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan bagi peserta JKN,” ujar drg. Setyo Susilo.
Dengan proses yang terstruktur dan transparan, diharapkan semakin banyak faskes yang memenuhi standar untuk mendukung peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat.





















