Kekerasan Antar Siswa di Indonesia: Ancaman yang Membunuh
Isu kekerasan antar siswa di Indonesia kini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Tidak lagi sebatas ejekan atau candaan ringan, kasus-kasus ini telah berkembang menjadi teror sosial yang berujung pada korban jiwa. Dalam seminggu terakhir, publik dikejutkan oleh serangkaian peristiwa tragis yang menunjukkan betapa parahnya masalah ini.
Beberapa peristiwa memilukan yang terjadi berturut-turut meliputi dugaan bom rakitan di Jakarta yang dikaitkan dengan korban perundungan, serta kasus bunuh diri seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Sukabumi akibat tekanan perundungan yang berkelanjutan. Di wilayah Tangerang dan sekitarnya, kekerasan serupa juga merajalela. Salah satu contohnya adalah luka fisik dan trauma serius yang dialami siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan (MH, 13), serta dugaan kasus bunuh diri siswa SMP Pahoa Gading Serpong yang melompat dari lantai delapan.
Respons Darurat dari LBH Tangerang
Menyikapi situasi darurat ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mendesak seluruh elemen pendidikan dan pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas. “Sudah saatnya dunia pendidikan, baik negeri maupun swasta, mengambil langkah nyata untuk mengantisipasi dan menindak tegas pelaku bullying,” ujar Rasyid Hidayat, Direktur LBH Tangerang, dalam pernyataan resminya pada Rabu, 12 November 2025.
Rasyid menilai bahwa pemerintah daerah, pihak sekolah, dan aparat penegak hukum tidak boleh lagi hanya bersikap reaktif setiap kali kasus kekerasan ini menjadi viral. Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem perlindungan siswa yang jelas, cepat, dan secara tegas berpihak kepada korban, demi mencegah terulangnya tragedi serupa.
Dampak Jangka Panjang dari Bullying
LBH Tangerang juga menyoroti dampak jangka panjang dari fenomena ini. Bullying tidak hanya mencoreng citra dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melahirkan siklus kekerasan baru di masyarakat. Anak yang menjadi korban perundungan parah dapat tumbuh menjadi pelaku di masa depan, atau memilih jalan ekstrem karena merasa lingkungan sekolah gagal memberinya ruang aman.
“Kalau sekolah gagal menjadi ruang aman bagi anak-anak, maka kita sedang menyiapkan generasi yang terluka,” kata Rasyid.
Tuntutan untuk Bersatu Menghadapi Masalah
LBH Tangerang menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat—pendidik, orang tua, dan aparat hukum—untuk bersatu menghentikan budaya diam terhadap bullying dan segera membangun gerakan sadar empati yang masif di lingkungan pendidikan.
Layanan Pengaduan Khusus
Sebagai bagian dari komitmennya, LBH Tangerang membuka layanan pengaduan khusus bagi korban dan keluarga korban kekerasan antar siswa melalui kontak: 0812 8008 0134.
















