Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, secara resmi telah mencabut larangan berlayar yang sebelumnya diberlakukan untuk semua rute dari dan menuju Pelabuhan Kalianget. Keputusan ini mulai berlaku pada hari Senin, 26 Januari 2026.
Kepala KSOP Kelas IV Kalianget, Azwar Anas, menjelaskan bahwa pencabutan larangan berlayar ini didasarkan pada hasil pemantauan terkini dan informasi prakiraan cuaca maritim terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Berdasarkan informasi terbaru dari BMKG, kondisi perairan di wilayah ini sudah relatif aman untuk aktivitas pelayaran. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mencabut larangan berlayar yang sebelumnya kami terapkan,” ujar Azwar Anas di Sumenep.
Sebelumnya, KSOP Kalianget mengeluarkan kebijakan penundaan seluruh aktivitas pelayaran yang melayani rute dari Pelabuhan Kalianget menuju berbagai wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Penundaan ini terpaksa dilakukan karena kondisi cuaca buruk yang disertai dengan gelombang tinggi, yang dinilai sangat berisiko dan membahayakan keselamatan pelayaran.
Pada saat penundaan pelayaran diberlakukan, tinggi gelombang di beberapa perairan utama, seperti Kangean, Sapeken, dan Masalembu, dilaporkan mencapai lebih dari dua meter. Kondisi ini dianggap sangat tidak aman bagi kapal penumpang maupun kapal-kapal pengangkut logistik.
“Berdasarkan analisis yang kami lakukan, kondisi cuaca dan gelombang tinggi tersebut sangat tidak aman bagi aktivitas pelayaran, baik untuk kapal penumpang maupun kapal pengangkut logistik,” jelasnya.
Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, KSOP Kalianget tercatat telah beberapa kali mengeluarkan kebijakan penundaan pelayaran sebagai respons terhadap perubahan kondisi cuaca yang tidak menentu.
Penundaan pertama diberlakukan sejak tanggal 10 Januari 2026 melalui Surat Edaran Nomor AL.201/4/19/KSOP.Klg/2026.
Kebijakan ini kemudian diperpanjang karena kondisi cuaca belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang signifikan.
Selanjutnya, KSOP Kalianget kembali menerbitkan Pengumuman Nomor PG-KSOP.Klg. 3 Tahun 2026 tentang Peringatan Cuaca Buruk di Perairan Kalianget dan Sekitarnya.
Pengumuman ini memberlakukan penundaan pelayaran hingga tanggal 24 Januari 2026.
Seiring dengan perkembangan kondisi cuaca yang berangsur membaik, KSOP Kalianget akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan berlayar. Keputusan ini diambil dengan harapan agar aktivitas pelayaran dapat kembali berjalan normal dan mobilitas warga kepulauan tidak terus terganggu.
Meskipun larangan berlayar telah dicabut dan aktivitas pelayaran kembali dibuka, Azwar Anas tetap mengingatkan bahwa risiko cuaca buruk di laut tidak sepenuhnya hilang. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh operator kapal dan nakhoda untuk tetap waspada dan secara rutin memantau informasi cuaca terbaru yang dikeluarkan oleh BMKG.
“Kami mengimbau kepada seluruh nakhoda kapal untuk tidak lengah dan tidak memaksakan diri untuk berlayar jika kondisi cuaca kembali berubah menjadi buruk,” tegasnya.
KSOP Kalianget juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait, termasuk para nakhoda kapal dan awak kapal, agar setiap perubahan cuaca ekstrem atau kondisi darurat yang terjadi di laut segera dilaporkan kepada syahbandar terdekat atau kapal lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Azwar Anas, langkah ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut dan memastikan keselamatan seluruh penumpang serta awak kapal tetap terjaga. Keselamatan merupakan prioritas utama dalam setiap aktivitas pelayaran.
“Bagi kami, keselamatan adalah hal yang paling utama dan tidak bisa ditawar,” pungkasnya. Dengan dibukanya kembali aktivitas pelayaran, diharapkan perekonomian dan mobilitas masyarakat di wilayah kepulauan Sumenep dapat kembali berjalan normal, namun tetap dengan mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama.



















