PURWOREJO,
Sebanyak 274 desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengalami kesulitan setelah pemerintah pusat menghentikan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk komponen non-earmark. Penghentian ini terjadi sebagai dampak dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa Dana Desa non-earmark tidak lagi disalurkan sejak 17 September 2025.
“Itu yang kita sesalkan, padahal sudah di akhir tahun,” ujar Dwinanto, Kepala Desa Krandegan, Jumat (28/11/2025). Menurutnya, Dana Desa yang bersifat earmark—yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting—tetap akan dicairkan. Namun, dana non-earmark yang dihentikan justru merupakan komponen terbesar yang selama ini menopang kebutuhan operasional desa, mulai dari insentif guru TK/PAUD dan guru ngaji, internet desa, gaji operasional perangkat, hingga pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.
“Yang dihentikan itu dana non-earmark. Padahal justru dana itu yang paling banyak dipakai untuk membayar kegiatan rutin desa serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
274 Desa Tak Cair
Dwinanto menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Pemkab Purworejo, hingga 27 November baru 195 desa yang Dana Desa Tahap II-nya cair. Sementara 274 desa lainnya belum cair dan dipastikan tidak akan dicairkan oleh Kemenkeu. Sebanyak 274 desa terdampak tanpa pengecualian, karena setiap desa selalu memiliki dua komponen Dana Desa: earmark dan non-earmark. Dengan hanya dicairkannya komponen earmark yang penggunaannya sudah terkunci, desa kehilangan fleksibilitas untuk menutup kebutuhan dasar pada akhir tahun.
“Hingga saat ini Pemerintah Desa masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo terkait langkah mitigasi terhadap kekosongan anggaran desa akibat kebijakan ini,” kata Dwinanto.
Kades Siapkan Langkah Komunikasi ke Pusat
Dwinanto yang juga Sekretaris Paguyuban Polosoro Purworejo mengatakan, paguyuban tersebut sudah melakukan koordinasi dan menyiapkan langkah komunikasi ke pemerintah pusat untuk meminta kejelasan dan opsi solusi agar pelayanan dasar desa tidak terganggu. “Saya kemarin audiensi ke Kemenkeu di Jakarta bersama teman-teman dari kabupaten lain. Ini masih di kereta,” ujarnya.
Kebijakan penghentian Dana Desa non-earmark ini dinilai berpotensi menimbulkan tekanan besar terhadap tata kelola keuangan desa. Selama ini dana non-earmark menjadi tumpuan utama dalam membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pemkab Purworejo bersama Polosoro disebut masih terus berkoordinasi menyiapkan langkah antisipasi agar layanan dasar desa tidak berhenti di penghujung tahun anggaran.
Dampak Terhadap Operasional Desa
Beberapa aspek yang terkena dampak langsung dari penghentian Dana Desa non-earmark antara lain:
- Insentif Guru dan Pengajar: Dana ini digunakan untuk memberikan insentif kepada guru TK/PAUD dan guru ngaji yang bertugas di desa. Tanpa dana ini, ketersediaan tenaga pengajar bisa terganggu.
- Internet Desa: Layanan internet menjadi salah satu sarana penting untuk komunikasi dan akses informasi. Penghentian dana ini dapat menghambat pengembangan digitalisasi di tingkat desa.
- Gaji Operasional Perangkat Desa: Dana non-earmark juga digunakan untuk membiayai gaji para perangkat desa yang bertugas dalam pengelolaan administrasi dan layanan publik.
- Pemberdayaan Masyarakat: Program pemberdayaan masyarakat sering kali bergantung pada dana non-earmark untuk mendukung pelatihan, koperasi, dan inisiatif lokal.
- Pembangunan Fisik: Proyek infrastruktur seperti jalan, saluran air, dan fasilitas umum sering kali menggunakan dana non-earmark.
Upaya Mitigasi dan Solusi
Dalam upaya mengatasi masalah ini, beberapa langkah telah diambil oleh pemerintah desa dan instansi terkait:
- Komunikasi dengan Pemerintah Pusat: Para kepala desa dan organisasi seperti Polosoro Purworejo sedang aktif berkomunikasi dengan Kemenkeu untuk mencari solusi dan kejelasan terkait kebijakan tersebut.
- Pencarian Alternatif Pendanaan: Beberapa desa mulai mencari sumber pendanaan alternatif, seperti bantuan dari swasta atau dana alokasi khusus dari pemerintah daerah.
- Penyesuaian Anggaran: Desa-desa yang terdampak mulai menyesuaikan anggaran mereka dengan fokus pada kebutuhan prioritas, seperti kebutuhan pokok dan layanan dasar.
- Peningkatan Kolaborasi: Kerja sama antar desa dan dengan lembaga masyarakat semakin ditingkatkan untuk memperkuat kapasitas dalam menghadapi keterbatasan dana.
Kesimpulan
Penghentian Dana Desa non-earmark berdampak signifikan terhadap operasional dan pembangunan desa di Purworejo. Meski ada komponen earmark yang tetap dicairkan, dana non-earmark yang dihentikan menjadi sumber utama bagi kebutuhan sehari-hari dan program pemberdayaan masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Dengan langkah-langkah strategis, diharapkan layanan dasar dan pembangunan di tingkat desa tetap berjalan meskipun menghadapi tantangan anggaran.


















