Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Total DBH yang diterima mencapai Rp 36,09 miliar, naik sekitar Rp 6 miliar dari tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 30,72 miliar. Kenaikan ini mengindikasikan adanya peningkatan transfer fiskal dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan bahwa kontributor terbesar dalam DBH Pemalang tahun 2025 berasal dari DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), dengan nilai mencapai Rp 16,52 miliar.
Apa Itu Dana Bagi Hasil?
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah alokasi dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah. Alokasi ini didasarkan pada persentase tertentu yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mendanai berbagai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Secara sederhana, DBH adalah mekanisme pembagian pendapatan negara antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuan utama dari DBH adalah untuk menciptakan keseimbangan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah. Keseimbangan ini mempertimbangkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah penghasil sumber daya. Dengan adanya DBH, diharapkan daerah dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan melaksanakan pembangunan.
Komponen DBH Pemalang
DBH untuk Kabupaten Pemalang terdiri dari berbagai komponen yang mencerminkan sumber-sumber pendapatan negara yang dibagikan kepada daerah. Berikut adalah rincian komponen DBH Pemalang:
- DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
- DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- DBH PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- DBH Sumber Daya Alam (SDA) Gas Bumi 30 persen
- DBH SDA Kehutanan – Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
- DBH SDA Mineral dan Batubara – Iuran Tetap
- DBH SDA Minyak Bumi 15 %
- DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap
- DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah
- DBH SDA Perikanan
Pengaruh DBH terhadap APBD Pemalang
Meskipun mengalami peningkatan, dampak DBH terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang tahun 2025 masih tergolong kecil. Realisasi pendapatan APBD Pemalang tahun 2025 tercatat sebesar Rp 2.506,30 miliar. Dengan demikian, DBH hanya menyumbang sekitar 1 persen dari total pendapatan APBD.
APBD Pemalang tahun 2025 masih sangat bergantung pada komponen lain, terutama Dana Alokasi Umum (DAU), yang mencapai Rp 1.327,13 miliar atau sekitar 53 persen dari total pendapatan. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya sebesar Rp 343,45 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa Pemalang masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Rincian Realisasi DBH Pemalang 2025
Berikut adalah rincian realisasi DBH Pemalang tahun 2025 berdasarkan data yang tersedia:
DBH Cukai Hasil Tembakau:
- Pagu: Rp 16,52 Miliar
- Realisasi: Rp 16,52 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota:
- Pagu: Rp 5,94 Miliar
- Realisasi: Rp 5,43 Miliar
- Persentase: 91.45%
DBH PPh Pasal 21:
- Pagu: Rp 13,11 Miliar
- Realisasi: Rp 11,83 Miliar
- Persentase: 90.27%
DBH PPh Pasal 25/29 OP:
- Pagu: Rp 0,81 Miliar
- Realisasi: Rp 0,74 Miliar
- Persentase: 90.44%
DBH SDA Gas Bumi 30 %:
- Pagu: Rp 0,03 Miliar
- Realisasi: Rp 0,03 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH SDA Kehutanan – PSDH:
- Pagu: Rp 0,47 Miliar
- Realisasi: Rp 0,47 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH SDA Minerba – Iuran Tetap:
- Pagu: Rp 0,00 Miliar
- Realisasi: Rp 0,00 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH SDA Minyak Bumi 15 %:
- Pagu: Rp 0,06 Miliar
- Realisasi: Rp 0,06 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap:
- Pagu: Rp 0,02 Miliar
- Realisasi: Rp 0,02 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah:
- Pagu: Rp 0,00 Miliar
- Realisasi: Rp 0,00 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH SDA Perikanan:
- Pagu: Rp 0,97 Miliar
- Realisasi: Rp 0,97 Miliar
- Persentase: 100.00%
Total Keseluruhan:
- Pagu: Rp 37,95 Miliar
- Realisasi: Rp 36,09 Miliar
- Persentase: 95.09%
Dari data tersebut, terlihat bahwa realisasi DBH Pemalang secara keseluruhan mencapai 95.09% dari pagu yang telah ditetapkan. Beberapa komponen DBH, seperti DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH SDA, terealisasi 100%. Sementara itu, komponen lain seperti DBH PBB dan DBH PPh Pasal 21 memiliki tingkat realisasi di atas 90%. Peningkatan DBH ini diharapkan dapat membantu Kabupaten Pemalang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor.



















