Wacana Pelonggaran Defisit Fiskal: Antara Kebutuhan Mendesak dan Disiplin Keuangan Negara
Pemerintah Indonesia tengah menghadapi dilema krusial terkait pengelolaan keuangan negara. Wacana pelonggaran kebijakan defisit fiskal dari batas maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang diatur dalam Undang-Undang telah mengemuka, menimbulkan perdebatan sengit mengenai dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan wacana ini dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Jumat, 13 Maret 2026. Menurutnya, di tengah gejolak harga minyak global yang meroket dan pelemahan nilai tukar rupiah, menjaga defisit APBN di bawah 3% sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi tantangan yang sangat berat.
“Jadi artinya dengan berbagai skenario ini, defisit yang 3% itu sulit kita pertahankan, kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan,” ujar Airlangga, mengindikasikan bahwa upaya menjaga batas defisit yang ketat berpotensi mengorbankan program pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai antisipasi, pemerintah berencana menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi potensi defisit APBN yang melebihi 3%, sebagai respons terhadap lonjakan harga minyak dan depresiasi rupiah. Hal ini bukan kali pertama pemerintah mengambil langkah serupa. Sebelumnya, saat pandemi COVID-19 melanda, pemerintah juga menerbitkan Perppu yang melonggarkan batas defisit 3%. Namun, Airlangga menekankan bahwa isi Perppu yang dipersiapkan kali ini akan berbeda dengan yang diterbitkan saat pandemi.
Komitmen Presiden Prabowo: Defisit 3% Hanya untuk Kondisi Luar Biasa
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah wawancara eksklusif menegaskan komitmennya untuk menjaga kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menekankan pentingnya mempertahankan batas defisit anggaran maksimal sebesar 3% dari PDB. Menurut Presiden, batas ini hanya boleh dilampaui apabila negara menghadapi kondisi luar biasa yang berskala besar.
Presiden Prabowo mencontohkan pandemi COVID-19 sebagai salah satu keadaan darurat yang mengharuskan pemerintah secara hukum melampaui batas defisit selama dua tahun untuk membiayai penanganan krisis dan perlindungan masyarakat. “Jangan belanja lebih besar dari penghasilan. Ini adalah dasar kehidupan untuk bertahan hidup,” tegasnya, menggarisbawahi prinsip fundamental pengelolaan keuangan yang sehat.
Selain krisis kesehatan, Presiden juga menyebutkan kemungkinan lain yang dapat memicu pelonggaran sementara terhadap batas defisit, seperti lonjakan tajam dan berkepanjangan harga minyak mentah dunia akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Namun, ia menegaskan bahwa langkah melampaui batas defisit akan menjadi opsi terakhir. Presiden Prabowo juga menyatakan harapannya agar aturan tersebut tidak perlu diubah, bahkan mengaku tidak terlalu percaya pada defisit, menyebut dirinya mungkin “orang yang kuno” dalam hal ini.
Kekhawatiran Akademisi: Disiplin Fiskal adalah Pilar Stabilitas
Wacana pelonggaran batas defisit fiskal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan para ahli. Deni Friawan, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), secara tegas menyatakan bahwa disiplin fiskal, yang tercermin dalam batas defisit 3% dan independensi bank sentral, merupakan dua pilar utama yang menopang stabilitas perekonomian Indonesia.
Menurut Deni, wacana perubahan aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ini merupakan skenario yang paling menakutkan bagi tata kelola ekonomi Indonesia. “Tanpa adanya dua hal itu, kita tidak ada disiplin tentang pengelolaan makroekonomi. Jadi, kalau misalnya benar mengubah batas atas 3% dari PDB itu, yang dikhawatirkan adalah kita tidak punya disiplin lagi. Utang dan defisitnya nanti makin tidak terkendali, dan itu membahayakan perekonomian,” papar Deni.
Deni mengingatkan pemerintah untuk tidak melupakan sejarah. Aturan pembatasan defisit fiskal ini lahir dari pengalaman pahit masa lalu, terutama pada era Orde Lama. Kala itu, pembiayaan negara sering kali tersedot tanpa batas untuk membiayai program-program prestisius yang akhirnya berujung pada krisis ekonomi.
Jejak Defisit Fiskal Indonesia: Dari Krisis ke Pemulihan
Aturan pembatasan defisit fiskal sebesar 3% dari PDB telah diterapkan di Indonesia sejak awal dekade 2000-an, sebagai respons terhadap dampak Krisis Keuangan Asia.
- 1998: Defisit fiskal melonjak drastis mencapai sekitar Rp16,19 triliun, dipicu oleh pelemahan rupiah, inflasi tinggi (77,6%), dan pertumbuhan PDB negatif (-13,6%).
- Pasca-1998: Indonesia mulai menerapkan disiplin fiskal yang ketat, yang kemudian dikodifikasikan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- 2009: Meskipun diterpa krisis moneter 2008, defisit fiskal Indonesia berhasil dijaga di angka 2,5% terhadap PDB.
- 2015: Defisit fiskal tercatat sebesar 2,6% terhadap PDB atau Rp298 triliun.
- 2019: Defisit fiskal mencapai 2,2% terhadap PDB atau Rp349 triliun.
- 2020: Pandemi COVID-19 memaksa pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, melonggarkan batas defisit. Akibatnya, defisit fiskal melonjak menjadi 6,14% terhadap PDB atau Rp947,7 triliun.
- 2021: Defisit fiskal masih tinggi, mencapai 4,65% terhadap PDB atau Rp775 triliun.
- 2022: Ekonomi Indonesia menunjukkan tanda-tanda pemulihan, dan defisit fiskal kembali berada di bawah 3%, yaitu 2,38% terhadap PDB atau Rp464,3 triliun.
- 2025: Prediksi defisit fiskal pada masa pemerintahan Presiden Prabowo diperkirakan mencapai Rp695,1 triliun, setara dengan 2,92% PDB.
Perjalanan defisit fiskal Indonesia menunjukkan rentannya perekonomian terhadap guncangan eksternal dan internal. Keputusan untuk melonggarkan batas defisit, meskipun berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk menghadapi tantangan ekonomi, harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan disertai dengan strategi pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi pelebaran defisit yang tidak terkendali dan membahayakan kesehatan fiskal jangka panjang Indonesia.



















