Persidangan perdana terhadap terdakwa Rasman (perkara nomor 90/Pid.B/2023/PN Btm) dalam perkara penganiayaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Twis Retno Ruswandari (ketua majelis), Dwi Nuramanu, Yudith Wirawan pada hari Selasa (21 Februari 2023).
Dalam persidangan itu hadir jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring bersama dengan Abdullah serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Bangun Simamora, Jendris Sihombing.
Saat persidangan Twis Retno Ruswandari memerintahkan supaya JPU membacakan surat dakwaan atas perbuatan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rasman sehingga harus duduk di kursi pesakitan. “Silahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaannya,” kata Twis Retno Ruswandari dalam persidangan itu.
JPU Tri Yanuarty Sembiring menyebutkan bahwa pada Minggu dini hari tanggal 27 Nopember 2022 sekira pukul 01.00 Wib terjadi perdebatan antara korban Durman Hutasoit dan terdakwa mengenai tiket kapal. “Kala itu korban dan terdakwa sama-sama mabok akibat minum tuak. Kemudian terdakwa emosi dan secara membabi buta terdakwa memukul bagian mata sebelah kanan korban sebanyak 1 kali, meninju bibir korban sebanyak 1 kali dan terdakwa juga memukul kepala korban beberapa kali,” ucap Tri Yanuarty Sembiring.
Tri YanuartY Sembiring melanjutkan bahwa pemilik warung sebagai saksi simanjuntak dan saksi Sihotang memisahkan dan melerai pertikaian antara Rasman dengan Durman Hutasoit.
Akibat penganiayaan itu Durman Hutasoit mengalami sakit pada bagian mata, bibir dan kepala. Berdasarkan Surat Visum Et Refertum Rumah Sakit Budi Kemuliaan No. 18/Dir/VER/I/2023 Tanggal 18 Januari 2023 dengan kesimpulan luka lebam pada mata kanan dengan ukuran panjang 5 cm x lebar 2 cm dan luka lecet pada bibir bawah dengan ukuran panjang 2 cm x 1 cm.

“Atas perbuatannya terdakwa itu maka diancam dengan pidana dalam pasal 351 KUHPidana,” ujar Tri Yanuarti Sembiring.
Selanjutnya Twis Retno Ruswandiari menanyakan kepada JPU perihal para kelanjutan persidangan tersebut. Bagaimana penuntut umum, apakah saksi sudah bisa dihadirkan?
Tri Yanuarty Sembiring menyebutkan bahwa pihaknya telah menghadirkan 3 orang saksi.
Dengan demikian membuat penasehat hukum terdakwa, Bangun Simamora menyampaikan keluhannya perihal pendampingan hukum yang diberikannya dalam perkara yang menjerat terdakwa Rasman.
“Izin Yang Mulia, sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan berkas turunan dalam perkara a quo guna melakuan pendampingan terhadap terdakwa,” kata Bangun Simamora.
Mendengarkan dalil yang disampaikan oleh Bangun Simamora membuat Twis Retno Ruswandari berdiskusi dengan rekannya hakim atas nama Dwi Nuramanu sehingga menghasilkan penundaan persidangan dan akan dilaksanakan pekan depan (28 Februari 2023).
“Demi pembelaan hak-hak terhadap terdakwa maka persidangan kita tunda dulu. Persidangan dilanjutkan pekan depan dan tolong kepada penuntut umum untuk menyerahkan berkas turunan kepada penasehat hukum terdakwa,” ucap Twis Retno Ruswandari.
Penulis: JP