Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Ita Puspita atas nama Josmangasi Simbolon dan Muhammad Natsir.
Nora Gaberia Pasaribu mengatakan bahwa majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi yang disampaikan oleh pensasehat hukum terdawa Ita Puspita. “Adanya status quo terhadap penangkapan terdakwa oleh penyidik seharus diuji terlebih dahulu melalui sidang praperadilan. Karena tidak dilakukan upaya hukum praperadilan maka majelis hakim berpendapat tidak dapat menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa,” kata Nora Gaberia Pasaribu (ketua majelis hakim) dan didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan Yudith Wirawan pada Selasa (10 Januari 2023).
Selanjutnya Nora Gaberia Pasaribu menyebutkan bahwa Ita Puspita yang menolak didampingi oleh penasehat hukum ketiika di tingkat penyidikan yaitu Polsek KKP Batam. Berita acara penolakan untuk didampingi penasehat hukum itu ditanda-tangani oleh Ita Puspita pada tanggal 21 September 2022 silam.
Masih menurut Nora Gaberia Pasaribu bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah dibuat secara jelas dan lengkap sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP. “Dengan demikian maka dinyatakan sah dihadapan hukum. Jadi eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak,” ucap Nora Gaberia Pasaribu.
Nora Gaberia Pasaribu memerintahkan JPU, Abdullah untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Ita Puspita. “Jadi acara selanjutnya adalah pembuktian dalam perkara ini. Ada saksinya, Pak jaksa,” ujar Nora Gaberia guna melayangkan pertanyaan kepada Abdullah.
Selanjutnya, Abdullah meminta waktu demi bisa menghadirkan para saksi dalam perkara itu. “Mohon waktu satu minggu, yang mulia,” kata Abdullah kepada Nora Gaberia Pasaribu.
Dengan demikian persidangan lanjutan dalam perkara 706/Pid.Sus/2022/PN Btm yang menjerat Ita Puspita akan dilanjutkan pada 17 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya dalam perkara ini, Ita Puspita diduga sebagai orang menampung para calon PMI ilegal. Ita Puspita berhasil diringkus oleh Polsek KKP Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kala itu terdakwa hendak mejemput para PMI ilegal yang pulang dari Malaysia karena ditolak oleh petugas imigrasi di Malaysia.
Ita Puspita didakwa telah melanggar pasal 81 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan atau melanggar pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: JP