• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Diduga Menampung PMI Ilegal, Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ita Puspita  

JP by JP
in Hukum dan Kriminal
0
Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

152
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Ita Puspita atas nama Josmangasi Simbolon dan Muhammad Natsir.

Nora Gaberia Pasaribu mengatakan bahwa majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi yang disampaikan oleh pensasehat hukum terdawa Ita Puspita. “Adanya status quo terhadap penangkapan terdakwa oleh penyidik seharus diuji terlebih dahulu melalui sidang praperadilan. Karena tidak dilakukan upaya hukum praperadilan maka majelis hakim berpendapat tidak dapat menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa,” kata Nora Gaberia Pasaribu (ketua majelis hakim) dan didampingi dua hakim anggota,  Dwi Nuramanu dan Yudith Wirawan pada Selasa (10 Januari 2023).

Selanjutnya Nora Gaberia Pasaribu menyebutkan bahwa Ita Puspita yang menolak didampingi oleh penasehat hukum ketiika di tingkat penyidikan yaitu Polsek KKP Batam. Berita acara penolakan untuk didampingi penasehat hukum itu ditanda-tangani oleh Ita Puspita pada tanggal 21 September 2022 silam.

Baca juga:  Kapal Tanker MT Blue Stars 8 Membawa Solar 87.484 Ton Ditangkap Bakamla RI. Penasehat Hukum, Parulian Situmeang: JPU Tidak Menjelaskan Status Hukum Zurrahman Afriansyah

Masih menurut Nora Gaberia Pasaribu bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah dibuat secara jelas dan lengkap sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP. “Dengan demikian maka dinyatakan sah dihadapan hukum. Jadi eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak,” ucap Nora Gaberia Pasaribu.

Nora Gaberia Pasaribu memerintahkan JPU, Abdullah untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Ita Puspita. “Jadi acara selanjutnya adalah pembuktian dalam perkara ini. Ada saksinya, Pak jaksa,” ujar Nora Gaberia guna melayangkan pertanyaan kepada Abdullah.

Selanjutnya, Abdullah meminta waktu demi bisa menghadirkan para saksi dalam perkara itu. “Mohon waktu satu minggu, yang mulia,” kata Abdullah kepada Nora Gaberia Pasaribu.

Baca juga:  Sempat Tertunda Sebanyak 3 Kali Persidangan, Akhirnya JPU Berhasil Menuntut Terdakwa Ita Puspita Selama 4 Tahun Penjara 

Dengan demikian persidangan lanjutan dalam perkara 706/Pid.Sus/2022/PN Btm yang menjerat Ita Puspita akan dilanjutkan pada 17 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya dalam perkara ini, Ita Puspita diduga sebagai orang menampung para calon PMI ilegal. Ita Puspita berhasil diringkus oleh Polsek KKP Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Kala itu terdakwa hendak mejemput para PMI ilegal yang pulang dari Malaysia karena ditolak oleh petugas imigrasi di Malaysia.

Ita Puspita didakwa telah melanggar pasal 81 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan atau melanggar pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  JPU Tuntut Ferdy Sambo Dengan Pidana Seumur Hidup

Penulis: JP

Tags: Ita PuspitaPMI Ilegal
Previous Post

Kala Seminar Umum di Unrika Menggelegar Nama Ansar Ahmad. Muhammad Rudi: Kalau Bicara Banyak maka Biasanya Banyak Ngelantur

Next Post

Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf Dengan Pidana Penjara 8 Tahun

JP

JP

Next Post
Sidang tuntutan Kuat Ma'ruf. (Foto: Zunita - Detik.com)

Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf Dengan Pidana Penjara 8 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com