• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Diduga Menampung PMI Ilegal, Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ita Puspita  

JP by JP
in Hukum dan Kriminal
0
Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

155
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Ita Puspita atas nama Josmangasi Simbolon dan Muhammad Natsir.

Nora Gaberia Pasaribu mengatakan bahwa majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi yang disampaikan oleh pensasehat hukum terdawa Ita Puspita. “Adanya status quo terhadap penangkapan terdakwa oleh penyidik seharus diuji terlebih dahulu melalui sidang praperadilan. Karena tidak dilakukan upaya hukum praperadilan maka majelis hakim berpendapat tidak dapat menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa,” kata Nora Gaberia Pasaribu (ketua majelis hakim) dan didampingi dua hakim anggota,  Dwi Nuramanu dan Yudith Wirawan pada Selasa (10 Januari 2023).

Selanjutnya Nora Gaberia Pasaribu menyebutkan bahwa Ita Puspita yang menolak didampingi oleh penasehat hukum ketiika di tingkat penyidikan yaitu Polsek KKP Batam. Berita acara penolakan untuk didampingi penasehat hukum itu ditanda-tangani oleh Ita Puspita pada tanggal 21 September 2022 silam.

Baca juga:  Nahkoda Kapal MT Zakira Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Sudirman Situmeang: Kami Sepakat Terhadap Tuntutan JPU

Masih menurut Nora Gaberia Pasaribu bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah dibuat secara jelas dan lengkap sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP. “Dengan demikian maka dinyatakan sah dihadapan hukum. Jadi eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak,” ucap Nora Gaberia Pasaribu.

Nora Gaberia Pasaribu memerintahkan JPU, Abdullah untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Ita Puspita. “Jadi acara selanjutnya adalah pembuktian dalam perkara ini. Ada saksinya, Pak jaksa,” ujar Nora Gaberia guna melayangkan pertanyaan kepada Abdullah.

Selanjutnya, Abdullah meminta waktu demi bisa menghadirkan para saksi dalam perkara itu. “Mohon waktu satu minggu, yang mulia,” kata Abdullah kepada Nora Gaberia Pasaribu.

Baca juga:  Nyaris PN Batam Surati Kejati Kepri. Akhirnya JPU Tuntut Trio Sindikat Pengedar Narkoba

Dengan demikian persidangan lanjutan dalam perkara 706/Pid.Sus/2022/PN Btm yang menjerat Ita Puspita akan dilanjutkan pada 17 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya dalam perkara ini, Ita Puspita diduga sebagai orang menampung para calon PMI ilegal. Ita Puspita berhasil diringkus oleh Polsek KKP Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Kala itu terdakwa hendak mejemput para PMI ilegal yang pulang dari Malaysia karena ditolak oleh petugas imigrasi di Malaysia.

Ita Puspita didakwa telah melanggar pasal 81 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan atau melanggar pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  3 Orang Tersangka Dibebaskan Kejari Batam Melalui Jalur Restorative Justice

Penulis: JP

Tags: Ita PuspitaPMI Ilegal
Previous Post

Kala Seminar Umum di Unrika Menggelegar Nama Ansar Ahmad. Muhammad Rudi: Kalau Bicara Banyak maka Biasanya Banyak Ngelantur

Next Post

Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf Dengan Pidana Penjara 8 Tahun

JP

JP

Next Post
Sidang tuntutan Kuat Ma'ruf. (Foto: Zunita - Detik.com)

Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf Dengan Pidana Penjara 8 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com