Kapolda NTT Copot Direktur Narkoba dan Enam Anggota Terkait Dugaan Pemerasan
Kupang – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas dengan mencopot Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro. Keputusan ini diambil menyusul dugaan keterlibatan Kombes Baskoro dalam kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba. Tidak hanya Kombes Baskoro, enam anggota jajarannya yang diduga turut berperan dalam praktik ilegal ini juga turut diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Langkah ini menegaskan komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan integritas setiap personelnya dalam menjalankan tugas negara. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal Polri.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas AKBP Andra Wardhana.
Kronologi Dugaan Pemerasan yang Menggemparkan
Kasus yang menyeret petinggi dan sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda NTT ini bermula dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis “poppers”. Periode kejadian yang diduga berlangsung antara Maret hingga Juli tahun 2025 ini, menjadi titik awal terkuaknya dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam proses penyidikan yang seharusnya dilakukan secara profesional, tim Ditresnarkoba Polda NTT diduga melakukan pemerasan terhadap dua orang tersangka. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SF dan JH, diduga menjadi korban praktik ilegal ini.
Modus operandi yang digunakan terbilang licik, yaitu melalui negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka. Dugaan praktik haram ini terjadi baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT. Nilai transaksi pemerasan yang berhasil dihimpun diduga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 375 juta.

Dampak Luas pada Proses Hukum
Praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum Ditresnarkoba Polda NTT ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga memberikan dampak serius pada kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu konsekuensi terberat adalah terhambatnya pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Hal ini diperparah dengan status salah satu tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketidakpastian status tersangka ini tentu saja menyulitkan upaya penegakan hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan Internal dan Koordinasi Lintas Instansi
Menyikapi dugaan pelanggaran ini, Bidpropam Polda NTT bergerak cepat. Pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat telah dilakukan. Selain itu, pengumpulan bukti-bukti pendukung, termasuk analisis aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini, juga terus dilakukan.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKBP Andra Wardhana.
Personel yang menjalani pemeriksaan awal meliputi AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah berhasil diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal yang komprehensif.

Pemeriksaan Lanjutan di Tingkat Pusat
Untuk memastikan objektivitas dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro, yang dicopot dari jabatannya, kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Divpropam Polri.
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelas AKBP Andra Wardhana.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka Kombes Baskoro dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut bisa berupa hukuman disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komitmen Polri dalam Pembenahan Internal
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil ini merupakan bukti nyata keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Lebih lanjut, Kombes Pol Henry Novika Chandra menambahkan bahwa Polda NTT akan segera melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri. Tujuannya adalah untuk menentukan status hukum yang pasti terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.




