Memasuki sisa akhir 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menajamkan pengawasan di seluruh lini. Langkah ini berlaku dari kantor pusat hingga kantor pelayanan pajak, dengan tujuan utama menjaga agar penerimaan negara tetap mendekati target. Meski terdengar lebih ketat, praktik tersebut bukanlah hal baru karena biasa dilakukan setiap menjelang tutup tahun anggaran.
Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai penguatan pengawasan pada periode Oktober sampai Desember merupakan pola rutin di lingkungan DJP. Menurut dia, mekanisme ini bergerak berjenjang: kantor pusat menugaskan pejabat untuk memantau kantor wilayah, lalu kantor wilayah meneruskan pengawasan ke kantor pelayanan pajak di bawahnya. Di level lapangan, fungsi itu dijalankan oleh pejabat yang dikenal sebagai liaison officer atau LO.
Raden menjelaskan, evaluasi berkala biasanya dilakukan setidaknya sebulan sekali pada tiga bulan terakhir tahun berjalan. Dalam forum monitoring dan evaluasi itu, petugas akan diminta memaparkan perkembangan kinerja, mulai dari account representative, pemeriksa pajak, sampai juru sita. Fokus pertanyaannya sederhana, yakni seberapa besar peluang realisasi penerimaan bisa mencapai 100 persen.
“Setiap akhir tahun pengawasan diperketat. Kantor pusat menunjuk seorang direktur untuk menjadi pengawas di Kanwil DJP. Setiap Kanwil DJP memiliki seorang pengawas,” kata Raden kepada KONTAN, Minggu (4/10/2026). Ia menambahkan, pola tersebut sudah berulang dari tahun ke tahun, sehingga tidak otomatis bisa dibaca sebagai sinyal buruk bagi wajib pajak.
Karena sifatnya rutin, Raden menilai wajib pajak yang telah patuh tetap memiliki posisi yang aman. Jika seluruh kewajiban perpajakan sudah dijalankan sesuai aturan, tidak ada alasan bagi otoritas untuk menambah beban pajak. “Karena pola yang berulang, sebenarnya bukan sinyal negatif. Wajib pajak tetap dapat mempertahankan hak-haknya. Jika memang sudah benar, maka tidak ada tambahan pajak,” ujarnya.
Namun, konsekuensinya berbeda bila dalam proses pengawasan ditemukan kekurangan pembayaran atau ada kewajiban yang belum dipenuhi. Dalam situasi itu, account representative dapat meminta pelunasan tambahan, pemeriksa pajak bisa mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sedangkan juru sita dapat menjalankan penagihan lebih intensif sesuai prosedur. Raden juga menegaskan bahwa target penerimaan di DJP bergerak dari atas ke bawah: dari Menteri Keuangan ke DJP, lalu ke kantor wilayah, dan akhirnya ke KPP serta petugas di lapangan.
Pengawasan yang lebih rapat ini sejalan dengan langkah DJP memonitor 34 kantor wilayah secara lebih detail untuk mendukung penerimaan 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa kantor pusat menempatkan pejabat sebagai perpanjangan tangan direktorat guna mengawasi masing-masing kanwil. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, hanya Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan Kanwil DJP Jawa Barat II yang berhasil melampaui target, dengan capaian masing-masing 106,17 persen dan 101,59 persen. Bimo menegaskan, pemantauan itu tidak semata mengejar angka, tetapi juga memastikan petugas memahami basis pajak dan karakter ekonomi di wilayahnya, sembari menekankan bahwa sistem yang baik tetap membutuhkan disiplin pelaksana.
Sumber: nasional.kontan.co.id




