Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan perluasan layanan transportasi umum tanpa biaya yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Jika rencana itu dijalankan, jumlah kelompok yang berhak atas fasilitas tersebut akan naik dari 15 menjadi 21 golongan. Layanan yang masuk dalam skema ini adalah TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Perubahan itu bukan sekadar penambahan angka. Enam kelompok baru disiapkan untuk masuk ke daftar penerima, dengan sasaran warga yang dinilai memiliki kebutuhan khusus, kondisi ekonomi tertentu, atau peran sosial yang relevan. Namun, perluasan ini masih dalam tahap rencana sehingga mekanisme rinci dan syarat teknis untuk sebagian kelompok belum sepenuhnya ditetapkan.
Salah satu kelompok yang akan ditambahkan adalah pendamping penyandang disabilitas. Selama ini, fasilitas gratis memang sudah tersedia bagi penyandang disabilitas, dan ke depan pendampingnya juga disiapkan memperoleh hak yang sama. Pemprov DKI juga memasukkan pencari kerja dalam daftar calon penerima, dengan catatan mereka harus dapat menunjukkan bukti sesuai ketentuan yang nanti disusun.
Kelompok lain yang diproyeksikan mendapat akses gratis adalah pasien rujukan yang harus bepergian secara rutin untuk memperoleh layanan kesehatan. Dalam kategori ini, kemampuan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan. Selain itu, pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tercakup dalam KJP maupun KJMU juga direncanakan ikut menerima fasilitas, dengan aturan yang akan diatur melalui pergub.
Di luar sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah daerah juga menyiapkan fasilitas bagi pelaku UMKM yang mendapat pembinaan dari Pemprov DKI Jakarta. Ada pula warga yang menjadi korban bencana dan masih menjalani masa pemulihan, yang disebut masuk dalam rencana penerima layanan gratis mulai 2027.
Hingga kini, transportasi umum gratis di Jakarta sudah diberikan kepada 15 golongan. Daftarnya mencakup PNS dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta, tenaga kontrak di lingkungan pemprov, penerima KJP, pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja, penghuni rusunawa, penerima bantuan sosial, TNI dan Polri, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah atau marbot, pendidik PAUD, Jumantik, serta beberapa kelompok lain. Dengan penambahan enam golongan baru, total penerima ditargetkan menjadi 21 golongan, tetapi penerapannya baru direncanakan pada 2027, bukan pada Oktober 2026.
Sumber: travel.tribunnews.com




