Pengawasan Keselamatan Angkutan Orang Terus Diperketat
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus memperkuat pengawasan keselamatan angkutan orang. Tidak main-main, selama periode 1 Januari hingga 3 April 2026, lebih dari 900 ribu kali perjalanan bus telah diperiksa melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck di Terminal Tipe A (TTA) seluruh Indonesia.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan bantuan aplikasi Terminal Online System (TOS), yang menjadi alat utama dalam memantau kelayakan armada secara digital. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa dari total 963.859 kali perjalanan bus yang berangkat dari 115 terminal, sebanyak 576.280 perjalanan atau 59,78% terbukti melakukan pelanggaran. Sisanya, 387.576 perjalanan atau 40,21% dinyatakan aman tanpa pelanggaran.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
Jenis pelanggaran yang ditemukan sangat beragam, mulai dari penyimpangan trayek, bukti lulus uji atau BLUe yang kedaluwarsa, hingga Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah lewat masa berlaku. Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak datang dari penyimpangan trayek dengan angka 325.913 kasus. Disusul oleh pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji sebanyak 154.236 dan 278.179 pelanggaran terkait KPS.
Selain bus yang berangkat, armada yang datang ke terminal juga tidak luput dari pemeriksaan. Dari total 993.155 kali perjalanan yang diperiksa, sebanyak 591.174 perjalanan atau 59,52% dinyatakan melanggar. Artinya, hanya 401.981 perjalanan (40,48%) yang lolos tanpa catatan.
“Masih banyak ditemukan pelanggaran pada angkutan orang yang datang di terminal sehingga tidak dinyatakan laik jalan. Kami sudah melakukan rampcheck pada lebih dari 900 ribu kali perjalanan bus yang datang di terminal dan ada lebih dari 500 ribu atau sekitar 59 persen di antaranya yang dinyatakan melakukan pelanggaran,” kata Aan.
Pelanggaran yang Paling Umum
Dari hasil pemeriksaan bus yang datang, pelanggaran penyimpangan trayek lagi-lagi menjadi yang terbanyak dengan 324.131 kasus. Kemudian ada 168.031 pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji, serta 296.140 pelanggaran KPS.
Lima Perusahaan Otobus dengan Pelanggaran Terbanyak
Yang menarik, Ditjen Perhubungan Darat juga telah mencatat lima perusahaan otobus (PO) dengan catatan pelanggaran terbanyak. Lima perusahaan tersebut adalah PT SSR, PT EMPS, PT BDM, PT PP, dan PT SJML. “Kami pun sudah meminta klarifikasi dari kelima operator ini terkait pelanggaran yang ditemukan pada unit kendaraan mereka,” ujar Aan.
Langkah Ke depan
Hasil rampcheck ini akan menjadi bahan evaluasi besar-besaran. Pengawasan juga dipastikan akan semakin diperketat demi menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan penumpang.
“Prinsip kami keselamatan adalah prioritas. Untuk itu, kami imbau kepada seluruh operator bus dan pengemudi untuk mengoperasionalkan armada yang laik jalan. Pastikan selalu membawa dokumen resmi kelengkapan kendaraan yang masih berlaku, pastikan juga pengemudi dalam kondisi sehat dan selalu utamakan keselamatan serta kenyamanan penumpang,” pungkasnya.


















