DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang

Diposting pada

JAKARTA — DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10), di Gedung DPR RI, Jakarta. Persetujuan itu diberikan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta sikap seluruh fraksi dan peserta rapat menyatakan setuju.

Keputusan tersebut menandai tuntasnya pembahasan tingkat I yang sebelumnya sudah disepakati pada Senin (5/10) melalui rapat Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah. Dengan langkah itu, RUU Satu Data Indonesia kini tinggal menunggu pengesahan formal menjadi UU.

Sebelum pengambilan keputusan di paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan dan pokok-pokok materi yang diatur dalam rancangan beleid tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini berangkat dari amanat konstitusi untuk melindungi warga negara serta memastikan kebijakan publik disusun berdasarkan data yang akurat dan berkualitas.

Menurut Sturman, data yang baik merupakan landasan penting bagi kebijakan yang adil, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan bahwa kekeliruan data dapat berdampak langsung pada kualitas layanan publik, mulai dari bantuan yang meleset sasaran, program yang saling tumpang tindih, hingga penggunaan anggaran yang tidak efisien.

Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR telah mengundang berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum. Pakar, asosiasi, dan unsur masyarakat sipil dilibatkan agar pembentukan aturan ini memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. Hasil pembahasan kemudian merumuskan RUU Satu Data Indonesia menjadi 20 bab dan 141 pasal.

Salah satu bagian penting dalam rancangan undang-undang ini adalah pengaturan mengenai data dasar nasional (DDN). Sturman menjelaskan, data tersebut berada dalam penguasaan negara dan akan menjadi acuan utama untuk kebutuhan strategis nasional. Selain itu, aturan ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengelolaan data, antara lain melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.

Dalam penjelasannya, Sturman menekankan bahwa pembahasan RUU SDI diarahkan agar data benar-benar diposisikan sebagai alat untuk kepentingan publik. Ia menyebut prinsip yang dipegang DPR adalah bahwa data harus melayani rakyat, bukan sebaliknya.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Tinggalkan Balasan