Kebijakan Harga TBS di Kabupaten Bangka
Setelah menggelar rapat koordinasi bersama Bupati Bangka, Fery Insani, serta organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan kelapa sawit (PKS), pihak terkait diminta untuk menyesuaikan harga TBS (Tandan Buah Segar) yang diberikan kepada para petani. Langkah ini dilakukan guna meredam keresahan yang sedang dialami oleh petani di wilayah tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Jumadi, menyampaikan permintaan ini usai rapat koordinasi pada Sabtu (30/5/2026) malam di Rumah Dinas Bupati Bangka. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) yang digelar beberapa hari sebelumnya.
“Kami bersama Pak Bupati, Pak Wakil Bupati, Pak Sekda, OPD-OPD, dan seluruh PKS yang ada di Kabupaten Bangka ingin menindaklanjuti hasil rapat Wamentan pada hari Jumat kemarin,” ujar Jumadi saat ditemui di rumah dinas bupati.
Pertemuan ini difokuskan untuk memastikan realisasi dari enam poin krusial yang telah dirumuskan dalam rapat Wamentan. Enam poin tersebut berkaitan dengan gejolak harga TBS yang sedang terjadi di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangka.
Penyesuaian Harga TBS
DPRD Kabupaten Bangka sepenuhnya mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah. Pihaknya secara tegas mendesak seluruh PKS di kabupaten ini untuk segera melakukan penyesuaian harga beli TBS di tingkat petani. Tujuannya adalah agar sesuai dengan kondisi riil dan regulasi yang berlaku, sehingga bisa mencegah gejolak yang lebih besar.
“Kami selaras dengan Pak Bupati, bahwa sesuai hasil keputusan kesimpulan rapat Wamentan kemarin, harga TBS yang ada di seluruh Indonesia, terutama di Kabupaten Bangka, agar segera menyesuaikan kondisi yang ada di lapangan. Jangan sampai ada gejolak,” jelas Jumadi.
Meski pidato Presiden telah memberikan arahan jelas, masih terdapat beberapa kendala teknis dan isu yang berkembang di lapangan. Salah satunya adalah dinamika pasar dari pihak pembeli (buyer) yang berdampak pada pergerakan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Imbauan untuk Menjaga Kondusifitas
Oleh karena itu, Jumadi mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusifitas daerah, khususnya menghindari konflik antara petani dan perusahaan. Ia menekankan pentingnya mengembalikan mekanisme penetapan harga TBS sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
“Intinya, jangan sampai terjadi konflik di petani kita. Harga untuk dikembalikan sesuai mekanisme atau hasil rapat Wamentan,” tambahnya.
Tindak Lanjut dan Kesiapan Bersama
Selain itu, Jumadi juga menegaskan bahwa pihak DPRD akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Diharapkan, dengan adanya penyesuaian harga TBS yang sesuai dengan regulasi, para petani dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan usaha mereka.













