DPRD Klaten Bahas Dua Rancangan Peraturan Daerah Strategis: Pemberantasan Narkoba dan Pengelolaan Sampah
Klaten, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten telah memulai pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memiliki bobot strategis dan diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten. Kedua Raperda ini adalah Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Pembahasan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari Jumat, 29 Mei 2026.
Rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten ini dimulai tepat pukul 09.30 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, yaitu Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo.
Acara ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Purwanto, yang bertindak mewakili Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Selain itu, turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta tamu undangan penting lainnya, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membahas isu-isu krusial ini.
Memastikan Kuorum dan Membuka Sidang
Saat membuka jalannya rapat, Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, secara resmi menyatakan bahwa kuorum untuk pelaksanaan sidang telah terpenuhi. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa mayoritas anggota dewan yang hadir memungkinkan dilanjutkannya agenda rapat.
Dengan penuh khidmat, Edy Sasongko kemudian membuka rapat secara resmi. “Maka, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna pada ini Jumat tanggal 29 Mei 2026 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya, menandai dimulainya pembahasan dua Raperda penting tersebut. Suasana rapat berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan tingginya perhatian terhadap materi yang akan dibahas. Jajaran pimpinan DPRD menempati meja sidang utama, sementara anggota dewan, Forkopimda, dan pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten memenuhi kursi peserta rapat. Sejumlah peserta tampak serius mencermati materi yang ditampilkan pada layar besar di ruang sidang sebelum memasuki agenda utama.
Penjelasan Raperda: Perang Melawan Narkoba dan Solusi Sampah
Agenda utama rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan mengenai dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten. Penjelasan ini dibacakan secara langsung oleh Pj Sekda Klaten, Jaka Purwanto, yang mewakili Bupati.
Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika dan Prekursor Narkotika
Dalam pemaparannya, Jaka Purwanto menjelaskan bahwa Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disusun sebagai upaya memperkuat langkah daerah dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin kompleks.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika merupakan permasalahan yang tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan masyarakat. Namun juga berimplikasi luas terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, keamanan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan daerah,” tegas Jaka Purwanto.
Ia lebih lanjut menguraikan bahwa narkotika menjadi salah satu faktor utama yang berpotensi menghambat pembangunan sumber daya manusia. Lebih jauh lagi, peredaran narkoba dapat mengganggu terwujudnya generasi muda yang sehat, produktif, dan memiliki daya saing tinggi di masa depan.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah merasa perlu untuk menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Diharapkan, melalui peraturan ini, upaya-upaya tersebut dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan di wilayah Klaten.
Selain fokus pada pencegahan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, regulasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Lebih dari itu, Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program pemberantasan narkoba di daerah.
Raperda Perubahan Pengelolaan Sampah
Pada kesempatan yang sama, Jaka Purwanto juga menyampaikan penjelasan mengenai usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan salah satu urusan wajib pemerintah yang memiliki kaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta dinamika pembangunan wilayah, timbunan dan karakteristik sampah mengalami peningkatan yang signifikan sehingga menuntut sistem pengelolaan yang lebih adaptif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Meskipun Perda yang berlaku saat ini telah menjadi pedoman dalam pengelolaan sampah di daerah, pemerintah menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang memerlukan perbaikan signifikan. Beberapa tantangan tersebut di antaranya adalah:
- Belum optimalnya proses pengolahan sampah dari sumbernya.
- Keterbatasan kapasitas dan sarana-prasarana persampahan, termasuk tempat pemrosesan akhir (TPA).
Selain itu, pemerintah juga menilai perlu adanya penguatan kelembagaan yang menangani persampahan, peningkatan alokasi pembiayaan, penyesuaian regulasi daerah dengan perkembangan regulasi nasional yang terbaru, serta penyempurnaan pengaturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini.
Oleh karena itu, revisi Perda ini diharapkan mampu memberikan kejelasan peran bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat mekanisme pengurangan dan penanganan sampah secara efektif, serta mendorong keterlibatan aktif dari masyarakat dan sektor dunia usaha.
“Selain itu, Raperda ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan teknologi pengelolaan sampah dan kebutuhan daerah, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penerapan sanksi administratif dalam rangka mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib, efektif, dan berkelanjutan,” paparnya lebih lanjut.
Langkah Selanjutnya
Setelah mendengarkan penjelasan dari Pj Sekda Klaten, dokumen kedua Raperda tersebut secara resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD. Penyerahan ini menandakan dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku di lingkungan legislatif.
Mengakhiri sambutannya, Jaka Purwanto menyampaikan harapan besar agar seluruh perangkat daerah yang terkait dengan kedua Raperda ini dapat mengikuti setiap tahapan pembahasan dengan penuh keseriusan dan rasa tanggung jawab. “Saya berharap semua perangkat daerah yang terkait agar dapat mengikuti dan melaksanakan tahapan pembahasan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. Dengan adanya pembahasan Raperda ini, diharapkan Kabupaten Klaten dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan narkoba dan pengelolaan sampah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.










