Urgensi Kodifikasi Kesejahteraan Lansia: Menuju Perlindungan Optimal di Indonesia

Diposting pada

Indonesia Menua Sebelum Kaya: Tantangan Hukum dan Kesejahteraan Lansia


Indonesia kini resmi memasuki fase ageing population, sebuah kondisi di mana persentase penduduk berusia 60 tahun ke atas telah melampaui 10% dari total populasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka ini bahkan telah menyentuh 11-12% dan terus menunjukkan tren peningkatan. Proyeksi mengerikan menunjukkan bahwa pada tahun 2035, satu dari setiap lima orang Indonesia akan berusia lanjut. Berbeda dengan negara-negara maju yang mencapai kekayaan sebelum mengalami penuaan populasi, Indonesia justru menghadapi fenomena “menua sebelum kaya”. Lonjakan populasi lansia ini terjadi di saat pendapatan per kapita dan jaminan sosial di Indonesia belum sepenuhnya mapan secara struktural.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional yang jatuh setiap 29 Mei seringkali hanya berakhir pada ritual seremonial semata, seperti pembagian bantuan sosial atau kunjungan ke panti jompo. Makna peringatan ini perlu direkonstruksi secara mendalam. Selama ini, lansia kerap diposisikan sebagai objek penerima belas kasihan atau bantuan. Padahal, secara hukum, lansia adalah pemegang hak konstitusional yang sah, dan negara memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi hak-hak tersebut. Kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum yang struktural bagi lansia justru membebani generasi produktif. Mereka terpaksa menanggung beban ganda, yaitu membiayai anak-anak mereka sendiri sekaligus merawat orang tua yang telah lanjut usia, sebuah fenomena yang dikenal sebagai sandwich generation. Dampak dari kelalaian negara dalam mengatur kesejahteraan lansia ini berimbas pada pelemahan ekonomi generasi produktif.

Tiga Dimensi Hukum yang Tergerus Fenomena Penuaan

Perubahan demografis yang pesat ini menuntut sistem hukum yang adaptif. Jika tidak segera dikodifikasi, berbagai permasalahan hukum akan muncul, terutama dalam tiga dimensi krusial:

1. Hukum Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan yang berlaku saat ini cenderung bias terhadap usia muda. Batas usia pensiun seringkali diartikan sebagai akhir dari produktivitas, mengabaikan potensi lansia yang masih sehat secara fisik dan kognitif. Ketiadaan regulasi yang secara spesifik melindungi hak kerja lansia membuat mereka rentan terlempar ke sektor informal tanpa jaminan perlindungan, atau bahkan mengalami diskriminasi dalam hal upah.

2. Hukum Kesehatan

Penyakit yang umum diderita oleh lansia bersifat degeneratif dan kronis, memerlukan pendekatan medis yang spesifik dan berkelanjutan. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan saat ini masih mengadopsi pendekatan umum. Belum ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan standardisasi layanan geriatri yang merata di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, dari tingkat pusat hingga daerah.

3. Hukum Keperdataan

Dengan penurunan kapasitas kognitif yang mungkin terjadi seiring bertambahnya usia, seperti demensia atau Alzheimer, lansia menjadi subjek hukum yang sangat rentan. Di Indonesia, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan hukum bagi lansia dari ancaman penelantaran keluarga, pemaksaan pembuatan wasiat, atau penguasaan aset secara sepihak oleh ahli waris sebelum waktunya, yang dikenal sebagai financial elder abuse. Kasus-kasus di mana lansia dipaksa menandatangani pengalihan aset, hibah, atau surat kuasa keuangan oleh anggota keluarga seringkali berada dalam ranah abu-abu hukum. Hukum pidana cenderung menganggapnya sebagai masalah privat, sementara hukum perdata hanya melihat keabsahan formal tanda tangan di atas materai, tanpa mampu mendeteksi adanya cacat kehendak akibat penurunan kognitif atau tekanan psikologis. Lembaga Pengampuan (Curatele) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pun tidak dirancang secara spesifik untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi lansia.

Hak Konstitusional Lansia yang Terabaikan

Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan perlakuan khusus terhadap lansia sebagai kelompok rentan. Tujuan dari amanat konstitusional ini adalah untuk menyeimbangkan ketidaksetaraan, memastikan lansia dapat menikmati kesempatan dan manfaat yang setara demi mencapai keadilan hakiki. Berdasarkan pasal tersebut, lansia adalah subjek hukum aktif yang memegang hak, sementara negara memikul tanggung jawab penuh untuk memenuhi kewajiban tersebut. Penyediaan fasilitas publik yang aksesibel, jaminan pendapatan hari tua, dan layanan geriatri yang memadai adalah hak yang dapat dituntut oleh lansia kepada negara. Pengabaian terhadap kewajiban ini oleh negara sama saja dengan melakukan kelalaian konstitusional.

Fragmentasi Regulasi dan Ego Sektoral

Saat ini, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lansia tersebar dan terfragmentasi. Hak kesehatan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, hak jaminan hari tua dalam Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional (SJSN), hak sosial dalam Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin, dan payung utamanya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Kebijakan mengenai lansia seringkali berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi yang memadai. Di tingkat daerah, muncul berbagai Peraturan Daerah (Perda) Lansia dengan standar, definisi, dan komitmen anggaran yang berbeda-beda, yang justru memicu tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, terjadilah ego sektoral yang kental. Dalam kasus penelantaran lansia, misalnya, lembaga-lembaga pemerintah seringkali saling melempar tanggung jawab.

Kodifikasi: Solusi Integratif untuk Kesejahteraan Lansia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 dibentuk di bawah paradigma lama yang berfokus pada jaminan sosial dasar. Revisi terhadap undang-undang ini saja tidak akan cukup untuk mencakup sektor-sektor lain seperti hukum ketenagakerjaan, hukum keperdataan, atau hukum acara pidana, karena akan terbentur pada asas lex specialis undang-undang yang sudah ada. Peraturan Pemerintah (PP), yang secara hierarki berada di bawah undang-undang, hanya berfungsi menjalankan undang-undang dan tidak memiliki kekuatan untuk menerobos sekat-sekat ego sektoral antar kementerian. PP juga tidak berwenang menciptakan norma hukum baru, terutama terkait sanksi atau restrukturisasi hak keperdataan, tanpa pendelegasian dari undang-undang.

Oleh karena itu, kodifikasi menjadi sebuah keniscayaan. Kodifikasi adalah proses pengumpulan, penyusunan sistematis, dan unifikasi asas-asas serta ketentuan hukum ke dalam satu undang-undang yang komprehensif. Kodifikasi dibutuhkan untuk mengintegrasikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lansia ke dalam satu kesatuan yang harmonis dan kohesif.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lansia yang saat ini bergulir di legislatif seharusnya tidak hanya menghasilkan undang-undang sektoral baru. RUU ini harus dirancang sebagai sebuah kodifikasi, yang menyatukan seluruh pasal-pasal yang tersebar di berbagai undang-undang, termasuk UU Kesehatan, UU Ketenagakerjaan, UU SJSN, hingga KUHPerdata. Dengan format kodifikasi, undang-undang ini akan memiliki kedudukan yang lebih kuat. Ketika terjadi sengketa atau benturan kepentingan antar kementerian, undang-undang hasil kodifikasi ini dapat dijadikan rujukan utama.

Kodifikasi yang ideal diharapkan mampu menghilangkan ego sektoral demi mewujudkan pemenuhan hak bagi lansia. Karakter hukum yang integratif dan holistik harus tercakup di dalamnya, meliputi:

  • Kewajiban negara untuk menyelenggarakan perlindungan sosial yang inklusif, khususnya bagi lansia.
  • Kewajiban negara untuk mereformasi ranah hukum privat demi melindungi kedudukan hukum dan aset keperdataan lansia.
  • Kewajiban negara untuk mengubah paradigma hukum ketenagakerjaan agar tidak lagi memandang lansia sebagai populasi yang tidak produktif, terutama bagi lansia potensial yang masih ingin dan mampu bekerja atau berkarya.

Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional tidak boleh sekadar terjebak dalam seremonial. Kesejahteraan lansia merupakan cerminan sejati dari tingkat peradaban dan kepatuhan sebuah negara hukum terhadap konstitusinya.

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan